Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Dualisme Internal Fraksi: Langkah Mundur Wakil Rakyat

12/12/2018



Ini menjadi awal yang baru bagi DPR, juga bagi pemerintah. Pada masa sidang berikutnya nanti, mari kita wujudkan DPR yang solid dan modern." Demikian dikatakan Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato penutupan akhir masa sidang I tahun sidang 2014-2015 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 Desember 2014.

Pernyataan itu disampaikan Setya setelah waktu sekitar dua bulan yang ada pada masa sidang pertama itu praktis hanya diisi perdebatan antara fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) terkait pengisian alat kelengkapan Dewan. Perdebatan yang membuat DPR nyaris tak bekerja ini akhirnya diselesaikan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pada 5 Desember 2014, DPR dan pemerintah hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh jam untuk membahas dan mengesahkan RUU revisi itu.

Pernyataan dan harapan Setya pada 5 Desember itu kini kembali terngiang. Pasalnya, pada awal masa sidang ketiga yang dimulai 23 Maret lalu, DPR mulai menunjukkan tanda-tanda akan kembali disibukkan dengan drama dan kegaduhan politik. Konflik kepengurusan di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan merambat sampai ke ranah parlemen.

Sebanyak 116 anggota DPR dari lima fraksi anggota KMP, yaitu Fraksi Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan PPP, menandatangani surat pengajuan hak angket yang diserahkan ke pimpinan DPR, Rabu lalu. Dasar pengajuan hak angket ini adalah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang dinilai tidak tepat terkait konflik di Partai Golkar dan PPP.

Yasonna telah mengeluarkan keputusan, mengakui kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Sebelumnya, dia juga mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy. Namun, keputusan ini dibatalkan pengadilan tata usaha negara. Atas putusan PTUN ini, Yasonna dan Romahurmuziy mengajukan banding.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menuding, kebijakan Yasonna membuat DPR kembali pecah menjadi dua kubu. Ia juga menyebut, proses politik antara DPR dan pemerintah berpotensi kembali buntu seperti pada masa sidang pertama lalu.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Ahmadi Noor Supit mengatakan, karena telah dicurangi pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, KMP akan melawan.

"Perlawanan kami akan berpengaruh pada pembahasan dengan pemerintah di setiap komisi. Selama ini kami memuluskan agenda pemerintah di DPR. Kali ini, tidak bisa lagi. Kami akan keras mengkritisi," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR versi Munas Bali Bambang Soesatyo.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo berharap konflik internal partai, seperti di PPP dan Golkar, jangan dibawa ke ranah DPR. "DPR punya banyak tugas kedewanan penting lain yang harus diselesaikan. Hak angket itu untuk kepentingan publik, bukan kepentingan politik partai," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate menilai terlalu berlebihan jika menilai konflik di internal partai akan mengakibatkan jalan buntu di DPR, seperti yang terjadi pada masa persidangan pertama Oktober-Desember 2014.

"KIH dan KMP sudah tak ada di DPR. Saat saya rapat Komisi IX, semua biasa-biasa saja. Heboh KIH dan KMP hanya ada saat keluar ruang rapat, ditanyakan wartawan," katanya.

Pada akhirnya, memang sulit mengharapkan DPR yang merupakan lembaga politik bisa sepenuhnya lepas dari drama politik. Namun, jika boleh berharap, para anggota DPR jangan hanya mewakili kepentingan partai, tetapi juga wakil rakyat. Oleh karena itu, tak perlu mengambil langkah mundur, mengulang kegaduhan pada masa sidang Oktober-Desember 2014. Dengan demikian, kata Setya tentang DPR yang solid dan modern, tak butuh waktu lebih lama lagi untuk mewujudkannya.

 

link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/03/29/Langkah-Mundur-Wakil-Rakyat