Berita Terkait
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Tempo.co) Setya Novanto Bisa Dilantik Jadi Ketua DPR Esok Hari, Asal...
- (Tempo.co) 36 Anggota Laporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke MKD
- (DetikNews) Anggota Komisi XI Sayangkan Ada Pelaporan Ketua DPR ke MKD
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Kompas.com) Kubu Aburizal Dukung Pemerintah, PDI-P Ungkit Kursi Ketua DPR
- (DetikNews) Gebrakan Ade Komarudin: Pansus DPR Dilarang Kunker ke LN!
- (DetikNews) Noor Supit: Semua Diganti Geng Novanto, Fraksi Golkar Bergejolak
- (DetikNews) Kahar Muzakir Ketua Banggar DPR, Noor Supit: APBN Bukan Alat Politik!
- (Rimanews) Agung: Pencalonan Ketua DPR Pengganti Setnov Tak Bisa Dilaksanakan
- (Tempo.co) Politik 2016 Diprediksi Bakal Gaduh
- (Kompas.com) Tolak Novanto Jadi Ketua Fraksi Golkar, Kubu Agung Ajukan Zainuddin Amali
- (OkeZone.com) Ical: Ketua DPR Tak Bersalah
- (Suara.com) Agung Laksono Kritik Pesta Makan Anggota DPR Saat Ekonomi Susah
- (DetikNews) UU Pilkada Harus Permudah Calon Kepala Daerah dari Jalur Independen
- (ANTARA News) Pengamat: Politik Patron Penyebab Minimnya Peserta Pilkada
- (DetikNews) KPU: 7 Pilkada Ditunda Tahun 2017 Karena Calon Tunggal, Termasuk Surabaya
- (OkeZone.com) Calon Tunggal Bisa Diatasi dengan Perppu
- (Kompas.com) KPU Minta Aturan Tak Direvisi di Tengah Proses Pilkada
- (Inilah.Com) PPP Akan Gugat KPU ke MK
- (Aktual Post) Golkar Alami Kerugian Cukup Besar di Pilkada Serentak Kali Ini
- Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR - Rapat Pleno Badan Legislasi dengan Setjen DPR
- Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR - Rapat Pleno Badan Legislasi dengan Deputi Perundang-undangan
- Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR - Rapat Pleno Badan Legislasi dengan Kepolisian
- (Kompas.com) "Perang Dingin" Partai Beringin
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Dualisme Internal Fraksi: Langkah Mundur Wakil Rakyat
Ini menjadi awal yang baru bagi DPR, juga bagi pemerintah. Pada masa sidang berikutnya nanti, mari kita wujudkan DPR yang solid dan modern." Demikian dikatakan Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato penutupan akhir masa sidang I tahun sidang 2014-2015 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 Desember 2014.
Pernyataan itu disampaikan Setya setelah waktu sekitar dua bulan yang ada pada masa sidang pertama itu praktis hanya diisi perdebatan antara fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) terkait pengisian alat kelengkapan Dewan. Perdebatan yang membuat DPR nyaris tak bekerja ini akhirnya diselesaikan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pada 5 Desember 2014, DPR dan pemerintah hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh jam untuk membahas dan mengesahkan RUU revisi itu.
Pernyataan dan harapan Setya pada 5 Desember itu kini kembali terngiang. Pasalnya, pada awal masa sidang ketiga yang dimulai 23 Maret lalu, DPR mulai menunjukkan tanda-tanda akan kembali disibukkan dengan drama dan kegaduhan politik. Konflik kepengurusan di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan merambat sampai ke ranah parlemen.
Sebanyak 116 anggota DPR dari lima fraksi anggota KMP, yaitu Fraksi Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan PPP, menandatangani surat pengajuan hak angket yang diserahkan ke pimpinan DPR, Rabu lalu. Dasar pengajuan hak angket ini adalah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang dinilai tidak tepat terkait konflik di Partai Golkar dan PPP.
Yasonna telah mengeluarkan keputusan, mengakui kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Sebelumnya, dia juga mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy. Namun, keputusan ini dibatalkan pengadilan tata usaha negara. Atas putusan PTUN ini, Yasonna dan Romahurmuziy mengajukan banding.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menuding, kebijakan Yasonna membuat DPR kembali pecah menjadi dua kubu. Ia juga menyebut, proses politik antara DPR dan pemerintah berpotensi kembali buntu seperti pada masa sidang pertama lalu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Ahmadi Noor Supit mengatakan, karena telah dicurangi pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, KMP akan melawan.
"Perlawanan kami akan berpengaruh pada pembahasan dengan pemerintah di setiap komisi. Selama ini kami memuluskan agenda pemerintah di DPR. Kali ini, tidak bisa lagi. Kami akan keras mengkritisi," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR versi Munas Bali Bambang Soesatyo.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo berharap konflik internal partai, seperti di PPP dan Golkar, jangan dibawa ke ranah DPR. "DPR punya banyak tugas kedewanan penting lain yang harus diselesaikan. Hak angket itu untuk kepentingan publik, bukan kepentingan politik partai," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate menilai terlalu berlebihan jika menilai konflik di internal partai akan mengakibatkan jalan buntu di DPR, seperti yang terjadi pada masa persidangan pertama Oktober-Desember 2014.
"KIH dan KMP sudah tak ada di DPR. Saat saya rapat Komisi IX, semua biasa-biasa saja. Heboh KIH dan KMP hanya ada saat keluar ruang rapat, ditanyakan wartawan," katanya.
Pada akhirnya, memang sulit mengharapkan DPR yang merupakan lembaga politik bisa sepenuhnya lepas dari drama politik. Namun, jika boleh berharap, para anggota DPR jangan hanya mewakili kepentingan partai, tetapi juga wakil rakyat. Oleh karena itu, tak perlu mengambil langkah mundur, mengulang kegaduhan pada masa sidang Oktober-Desember 2014. Dengan demikian, kata Setya tentang DPR yang solid dan modern, tak butuh waktu lebih lama lagi untuk mewujudkannya.
link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/03/29/Langkah-Mundur-Wakil-Rakyat