Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Fraksi KIH Bendung Hak Angket

12/12/2018



Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang mendukung pemerintah siap membendung upaya penggunaan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Lobi-lobi terhadap anggota fraksi lain yang tidak ikut menandatangani hak angket gencar dilakukan.

Oleh karena itu, kendati surat pengajuan hak angket terhadap Menkumham telah diserahkan sejumlah fraksi kepada pimpinan DPR, proses selanjutnya kemungkinan tidak akan berjalan mulus karena tak semua anggota dari fraksi-fraksi (Koalisi Merah Putih) yang menggulirkan hak angket menandatangani surat pengajuan hak angket tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate mengatakan, fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terus mendekati fraksi-fraksi di luar KIH, seperti Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. "PAN dan PPP yang menandatangani hanya dua orang. Masih ada puluhan orang lainnya yang tidak menandatangani," kata Johnny, Kamis (26/3), di Jakarta.

Melihat kekuatan yang menandatangani hak angket tersebut, fraksi pendukung pemerintah yakin pengajuan hak angket tersebut akan gagal saat rapat paripurna. Kalaupun hak angket diteruskan setelah gagal saat rapat paripurna, menurut Johnny, mekanismenya adalah melalui panitia khusus (pansus) yang juga terdiri atas perwakilan 10 fraksi DPR. "Berarti sama saja kansnya, tetap ditolak," ungkap Johnny.

Pendukung terus tambah

Inisiator hak angket dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, menegaskan, pengajuan hak angket bukan soal kalah atau menang dalam rapat paripurna. Hak angket digulirkan untuk menegakkan demokrasi berserikat dan berkumpul yang diduga telah dilanggar Menkumham karena mencampuri urusan internal partai politik.

"Soal jumlah, yang menyatakan mendukung terus bergulir. Fraksi Gerindra saja sudah bertambah dari 37 orang menjadi 46 orang. Sebanyak 116 orang itu hanya di atas kertas, waktu itu harus cepat dikumpulkan demi memenuhi syarat pengajuan. Saya yakin, di paripurna, kami akan dapat sambutan yang lebih," kata Ahmad Riza.

Rabu, Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Riau Ade Komarudin mengatakan, sebanyak 116 anggota dari lima fraksi di KMP telah menandatangani surat pengajuan hak angket. Kelima fraksi itu terdiri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (20 suara), Fraksi Partai Gerindra (37 suara), Fraksi Partai Golkar (55 suara), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta (2 suara), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (2 suara).

Hak angket diajukan untuk menyelidiki keputusan Menkumham mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dan PPP. Menkumham dinilai melakukan intervensi terhadap konflik partai dengan alasan politis.

Namun, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pun meminta kader PAN di parlemen untuk tidak melibatkan diri dan menambah kegaduhan politik. Salah satunya dengan tidak melibatkan diri dalam persoalan angket di parlemen (Kompas, 26/3).

Secara terpisah, peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, mengatakan, jika pembahasan hak angket dalam rapat paripurna menempuh mekanisme pemungutan suara (voting), hasilnya dapat diprediksi.

"Lancar atau tidaknya penggalangan hak angket dapat dilihat dari dinamika politik yang ada di DPR saat ini. Apakah KMP yang mencetuskan hak itu solid atau tidak. Demikian pula dengan KIH yang menentang," kata Ikrar.