Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Gelombang Praperadilan
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas obyek praperadilan disambut beragam oleh kalangan penegak hukum. Selain menghormati putusan MK tersebut, putusan itu juga diharapkan akan mendorong penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan Agung lebih berhati-hati dalam menangani kasus.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dengan putusan MK, penegak hukum harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Sebab, jika penegak hukum gegabah dalam menetapkan tersangka, gelombang praperadilan tidak akan bisa dibendung.
"Nanti semua orang yang jadi tersangka akan beramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum untuk bisa membuktikan," ujar Prasetyo, Selasa (28/4), di Jakarta, menanggapi putusan MK yang memperluas kewenangan praperadilan, yakni selain penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan juga masuk obyek praperadilan.
Kendati demikian, Jaksa Agung menyatakan tetap menghormati putusan MK dan menjadikannya sebagai acuan. Namun, ia menegaskan, para tersangka yang mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum harus bisa menyerahkan bukti yang diperoleh dengan cara yang sah dan membuktikan dengan benar.
"Jadi, jangan hanya menggugat tanpa bukti. Kalau seperti itu, praperadilan di mana-mana dan tak akan baik," ujar Prasetyo.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji juga mengatakan, KPK menghormati putusan MK yang memperluas obyek praperadilan.
"KPK sejak sebelum adanya putusan hakim Sarpin selalu siap menghadapi praperadilan. Jadi, bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan berlebihan," kata Indriyanto.
Memberi kepastian hukum
Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurahman Syahuri, juga menyambut baik putusan MK karena putusan tersebut memberikan kepastian terhadap polemik praperadilan.
Senada dengan Jaksa Agung, Taufiq menilai putusan tersebut akan membuat penyidik KPK dan Polri lebih berhati-hati di masa mendatang. "Cuma ini akan merepotkan polisi karena penetapan tersangka oleh polisi, kan, banyak sekali," katanya.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi juga mengungkapkan, putusan MK tersebut harus dihormati. Selanjutnya, pengadilan harus siap menangani praperadilan yang kemungkinan akan semakin banyak diajukan oleh masyarakat pencari keadilan.
Berbeda dengan Prasetyo dan Taufiqurahman yang menilai polisi akan kerepotan melayani praperadilan, Suhadi justru menilai putusan MK tersebut tidak akan membuat aparat kepolisian kerepotan menghadapi praperadilan.
Menurut dia, aparat kepolisian sudah memiliki siasat sendiri untuk menghadapi kemungkinan ini, antara lain dengan tak mengumumkan penetapan tersangka. Penetapan tersangka biasanya diketahui setelah perkara hampir dilimpahkan kepada jaksa.
"Kalau penyidik Polri, untuk menghindari praperadilan, mereka jarang mengumumkan tersangka," katanya. (ANA/FAJ/IAN)
Foto tribunnews.com