Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian kompas) Hajriyanto: kader pelan-pelan akan dukung Agung Laksono

12/12/2018



Konflik di Partai Golkar tidak akan segera dapat diselesaikan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan kepengurusan yang sah di partai itu. Namun, kader Golkar diyakini secara perlahan akan mendukung kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah atau yang diakui pemerintah.

Hajriyanto mencontohkan pengalaman Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) pada 1970. Saat itu, semua pengurus wilayah dan daerah Parmusi mendukung Ketua Umum Djarnawi Hadikusumo. Akan tetapi, ketika pemerintah mengeluarkan keputusan, para pengurus partai di daerah langsung berbalik mendukung kepengurusan yang disahkan pemerintah tersebut.

"Kondisi semacam itu saya yakini akan terjadi juga di internal Partai Golkar. Sedikit demi sedikit kader akan mendukung kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah atau diakui pemerintah," kata Hajriyanto.

Tunggu peradilan

Terkait surat kepengurusan Fraksi Partai Golkar (F-PG) dari kedua kubu Partai Golkar yang bersengketa untuk merombak F-PG, yaitu kubu Munas Bali dan Munas Jakarta, pimpinan DPR untuk sementara tidak akan memprosesnya. Surat baru diproses setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Tunggu proses pengadilan berlangsung. Kami anggap yang sah sekarang ini pimpinan fraksi dengan Ketua Ade Komaruddin dan Sekretaris Bambang Soesatyo," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah.

Meski demikian, Ketua F-PG versi Munas Bali Ade Komaruddin menyatakan tetap akan merotasi beberapa anggota F-PG di alat kelengkapan DPR (AKD) yang dianggap membelot ke Golkar kubu Munas Jakarta.

Saat ini ada 16 anggota F-PG yang diumumkan akan menjabat posisi pimpinan AKD versi Munas Jakarta. Sebagian calon pimpinan AKD dari kubu Munas Jakarta ada yang merupakan pengurus DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie, seperti Airlangga Hartarto.

Anggota F-PG, Meutya Hafid, yang juga Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen, mengatakan, hingga kini pihaknya belum diberi tahu pimpinan F-PG terkait rotasi. Meutya termasuk 16 orang yang diusulkan jadi pimpinan AKD versi Munas Jakarta.

"Saya tidak masalah kalau digeser dari posisi saya sekarang, asal pergeseran itu ada dasar hukum yang kuat. Kalau tidak, tidak boleh digeser. Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan (SK) Menkumham sudah keluar, maka apa dasar hukumnya untuk merotasi kami?" kata Meutya.

Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Jakarta Agus Gumiwang menegaskan, F-PG versi Munas Bali tidak punya dasar hukum untuk merotasi sejumlah anggota F-PG karena bergabung dengan kepengurusan hasil Munas Jakarta.

"Tidak benar kalau mereka mengatakan saat ini belum ada putusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dalam hukum tata usaha negara, dikenal asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pemerintah harus dianggap berkekuatan hukum sampai ada pembatalannya, seperti melalui pengadilan," papar Agus.

Berdasarkan asas itu, Agus tetap akan melakukan perombakan F-PG dan AKD. Pihaknya juga telah mengirimkan surat lain yang ditujukan kepada pimpinan DPR dan F-PG versi Munas Bali. Dalam surat untuk pimpinan DPR, pihaknya mengingatkan lagi mengenai keputusan Menkumham yang sah.

"Konsekuensi dari putusan itu, fraksi yang sah adalah yang kami bentuk. Kalau pimpinan DPR tidak mengindahkan surat kami, sama saja pimpinan mengabaikan hukum," katanya. Sementara itu, surat kedua yang ditujukan kepada F-PG versi Munas Bali isinya meminta Ade Komaruddin dan anggota F-PG lainnya untuk meninggalkan Kantor Sekretariat F-PG di DPR.

Agus mengatakan, pihaknya saat ini juga sedang merampungkan nama-nama anggota F-PG yang menjadi pimpinan AKD. Penyusunan pimpinan AKD yang baru akan dilakukan setelah pihak Munas Jakarta mengambil alih Kantor Sekretariat F-PG di Gedung DPR.

Infografis dari detik.com