HARAP-harap cemas apakah pilkada masih langsung atau tidak terjawab sudah. DPR akhirnya menerima Perppu No 1/2014 menjadi undang-undang. Dengan ini, ancaman kemunduran proses demokratisasi dengan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sudah terhindarkan. Namun, dengan pengesahan Perppu No 1/2014 menjadi UU, tak berarti persoalan pemilihan kepala daerah selesai.

Dari sepuluh  fraksi di DPR, hanya satu fraksi yang memberikan persetujuan atas perppu tanpa syarat revisi, yakni Partai Demokrat. Patut dipahami memang mengapa sembilan fraksi di DPR menghendaki revisi atas perppu pilkada yang sudah disahkan. Dari awal, perppu yang diteken SBY ini memang memunculkan beberapa materi yang patut diperdebatkan. Beberapa hal justru membingungkan dan berpotensi menimbulkan masalah baru dalam penyelenggaraan pilkada.

Menyoal sengketa Pilkada

Di dalam Perppu No 1/2014, proses sengketa hasil pilkada dilaksanakan oleh empat pengadilan tinggi yang dipilih oleh Mahkamah Agung. Setelah itu, putusan pengadilan tinggi yang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa hasil pilkada bukanlah putusan yang final. Perppu 1/2014 menyediakan ruang banding ke Mahkamah Agung bagi siapa saja yang tidak puas atas putusan pengadilan tinggi.

Sebelum melihat, membayangkan, dan mengungkap kekhawatiran yang mungkin muncul dengan desain sengketa yang demikian, ada persoalan mendasar yang harus dikedepankan. Mahkamah Agung secara institusional dan terbuka menyampaikan menolak untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Beberapa argumentasi disampaikan oleh Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung.

Pertama, Mahkamah Agung masih mempunyai ”utang” perkara yang cukup banyak untuk diselesaikan sehingga jika ditambah lagi dengan kewajiban menyelesaikan sengketa pilkada, tumpukan perkara di Mahkamah Agung akan semakin menggunung.

Kedua, di tengah reformasi kelembagaan Mahkamah Agung untuk kembali menjadi lembaga peradilan yang dihormati, Mahkamah Agung berpotensi kembali digoyang dengan kawajiban menyelesaikan sengketa pilkada ini. Pertempuran politik dalam memperebutkan kekuasaan dalam pemilihan kepala daerah bukanlah tantangan sederhana untuk pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Bawaslu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, beberapa waktu lalu, secara terbuka menyatakan siap menyelesaikan sengketa pilkada. Namun, bukanlah jalan keluar yang bijak memaksakan Bawaslu menjadi lembaga yang akan menyelesaikan sengketa pilkada dalam periode ini. Terlalu berani dan berisiko jika Bawaslu serta-merta dibebankan peran tersebut. Ini bukan hanya sebatas persoalan mampu atau tidak, tetapi harus disadari bahwa Bawaslu yang ada sekarang bukanlah lembaga yang didesain menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Selain desain kelembagaan, dukungan institusional Bawaslu yang ada sekarang belum dipersiapkan menghadapi penanganan sengketa hasil pilkada.

Momentum revisi materi perppu ini harus memperhatikan ketentuan terkait dengan sengketa pemilu. Di tengah keengganan Mahkamah Agung, kepastian adanya lembaga yang benar- benar siap menyelesaikan sengketa pilkada harus jadi prioritas. Jika mau berbicara dalam konteks yang lebih ideal, pembentukan badan penyelesai sengketa pemilu adalah solusi yang paling menjanjikan.

Namun, gagasan ini terbentur dengan kemampuan menyiapkan komponen badan tersebut dalam waktu yang sangat cepat. Badan penyelesai sengketa pemilu yang digagas, diusulkan melalui transformasi dari Bawaslu yang ada sekarang. Namun, tentu butuh perubahan dan penataan menyeluruh agar lembaga yang ada sekarang siap menjadi lembaga penyelesai sengketa pemilu.

Pergeseran tugas dan fungsi lembaga yang sangat signifikan, tentu membutuhkan prasyarat komisioner dan lembaga penyokong yang jauh berbeda dengan Bawaslu yang ada sekarang. Agak sulit memaksakan lembaga ini ada dalam waktu dekat, di tengah berkejarannya dengan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

Lembaga ideal

Lalu, lembaga apa yang ideal mengadili sengketa hasil pilkada serentak di periode pertama ini? Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang paling cakap melaksanakan sengketa hasil pilkada untuk saat ini. Saya berpendapat, rumusan dengan menyerahkan (untuk sementara) penyelesaian sengketa pilkada di MK dapat dimasukkan dalam rencana revisi materi perppu pilkada yang sudah menjadi undang-undang.

Basis argumentasi mengapa MK adalah: MK pernah mengadili 600-an sengketa pilkada dalam rentang waktu 2008-2012, dan itu relatif  berjalan baik dan lancar. Di samping itu, dari sisi dukungan institusional peradilan, MK adalah lembaga yang sangat siap saat ini menyelesaikan sengketa pilkada.

Oleh sebab itu, revisi perppu mestinya bisa mengatur hal ini. Jika masuk ke rumusan norma, perubahan bisa langsung menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pilkada dilaksanakan oleh badan khusus penyelesai sengketa pemilu. Namun, selama badan ini belum selesai dibentuk, penyelesaian sengketa hasil pilkada diselesaikan oleh MK. Penyelesaian sengketa pilkada (kembali) di MK ini hanya untuk masa transisi saja. Ke depan, ketika pilkada serentak sudah berlangsung secara nasional pada 2020/2021, sengketa pilkada sudah diadili oleh badan penyelesai sengketa pemilu.

Putusan MK No. 97/PUU-XI/ 2013 menyebutkan bahwa, ”Mahkamah Konstitusi  berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah selama belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut”. Putusan ini masih memberi ruang bagi MK bisa mengadili sengketa pilkada, sepanjang legal policy para pembentuk undang-undang memberikan pengaturan terkait hal ini. Artinya, untuk pengadil ”definitif” bagi sengketa hasil pilkada nantinya adalah lembaga penyelesai sengketa pemilu. Namun, di tengah pemerintah dan DPR menyiapkan badan tersebut, MK adalah lembaga yang paling ideal untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

DPR dan pemerintah harus memberikan kepastian di tengah revisi materi perppu terkait dengan lembaga yang menyelesaikan sengketa pilkada. Penolakan Mahkamah Agung harus dilihat secara jernih oleh DPR dan pemerintah. Jangan sampai penanganan sengketa diserahkan kepada lembaga yang menolak, dan tidak siap untuk melaksanakan salah satu tahapan pilkada yang sangat penting ini. Apalagi, Mahkamah Agung dibebankan juga untuk mendesain mekanisme baru dalam penyelesaian sengketa pilkada. 

Di samping itu, menyiapkan instrumen peradilan yang mendukung di pengadilan tinggi di tengah tingginya potensi gesekan politik pada pemilihan kepala daerah adalah tugas yang tidak mudah. Ditambah lagi adanya mandat perppu untuk membentuk hakim ad hoc dalam penyelesaian sengketa pilkada di empat pengadilan tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu, meletakkan (sementara) sengketa hasil pilkada di MK adalah salah satu pilihan yang paling rasional untuk proses penyelesaian sengketa pilkada yang jujur dan adil.

FADLI RAMADHANIL
Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)