Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) JK: pemerintah tunjuk Tedjo & Yassona jelaskan ke DPR tentang batalnya BG

12/12/2018



JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kesiapan pemerintah untuk menjelas-kan latar belakang pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri dan alasan pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan. Kalla menilai permintaan DPR terkait dengan penjelasan pembatalan pelantikan Budi wajar.

Menurut Kalla, Presiden Joko Widodo bisa menjelaskan hal ihwal terkait pembatalan pelantikan Budi Gunawan dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, seperti harapan DPR. ”Jika memang diminta, tidak mungkin pemerintah tidak menjelaskan. Ada alasan-alasan tertentu yang akan dijelaskan,” ujar Jusuf Kalla tanpa merinci alasan tersebut.

”Presiden sudah menunjuk Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly guna menjelaskan kepada DPR. Namun, jika DPR ingin mendengar penjelasan, pemerintah pasti siap terkait latar belakang dan masalahnya,” kata Kalla, Selasa (24/3).

Sementara itu, para pemimpin partai politik pendukung pemerintah menggelar rapat di rumah Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, Senin, di Jakarta Timur. Pertemuan dihadiri Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKPI Sutiyoso, Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan petinggi partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) lainnya.

Diminta memperbaiki

Rapat menyepakati rekomendasi kepada Presiden guna memperbaiki surat pencalonan Badrodin. Dua hal yang diminta diperbaiki ialah penjelasan alasan pembatalan pelantikan Budi dan penyebutan Budi sebagai tersangka. Rio mengatakan, parpol anggota KIH bisa memahami dan menerima pencalonan Badrodin.

Yang masih mengganjal adalah belum adanya penjelasan Presiden mengenai pembatalan pelantikan Budi Gunawan. Padahal, Budi sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Terkait status Budi sebagai tersangka, sesuai catatan Kompas, yang dinilai tidak sah oleh putusan praperadilan adalah tindakan KPK menetapkan Budi sebagai tersangka. Status Budi, hingga Selasa, masih tersangka dan berkasnya kini ditangani Kejaksaan Agung.

Sikap serupa disuarakan Fraksi-fraksi di Koalisi Merah Putih (KMP). Seperti diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali Ade Komaruddin, fraksi-fraksi KMP juga meminta pimpinan DPR mengembalikan surat Presiden terkait pencalonan Badrodin.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memprediksi Badrodin sudah hampir pasti menjadi Kepala Polri, mengingat dia tak akan menghadapi kesulitan berarti saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

”Hasilnya akan sama seperti proses fit and proper test Budi Gunawan sebelumnya, tetapi pelaksanaannya tidak akan semulus itu,” kata Koordinator Formappi Sebastian Salang.