Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) JK: pemerintah tunjuk Tedjo & Yassona jelaskan ke DPR tentang batalnya BG
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kesiapan pemerintah untuk menjelas-kan latar belakang pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri dan alasan pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan. Kalla menilai permintaan DPR terkait dengan penjelasan pembatalan pelantikan Budi wajar.
Menurut Kalla, Presiden Joko Widodo bisa menjelaskan hal ihwal terkait pembatalan pelantikan Budi Gunawan dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, seperti harapan DPR. ”Jika memang diminta, tidak mungkin pemerintah tidak menjelaskan. Ada alasan-alasan tertentu yang akan dijelaskan,” ujar Jusuf Kalla tanpa merinci alasan tersebut.
”Presiden sudah menunjuk Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly guna menjelaskan kepada DPR. Namun, jika DPR ingin mendengar penjelasan, pemerintah pasti siap terkait latar belakang dan masalahnya,” kata Kalla, Selasa (24/3).
Sementara itu, para pemimpin partai politik pendukung pemerintah menggelar rapat di rumah Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, Senin, di Jakarta Timur. Pertemuan dihadiri Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKPI Sutiyoso, Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan petinggi partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) lainnya.
Diminta memperbaiki
Rapat menyepakati rekomendasi kepada Presiden guna memperbaiki surat pencalonan Badrodin. Dua hal yang diminta diperbaiki ialah penjelasan alasan pembatalan pelantikan Budi dan penyebutan Budi sebagai tersangka. Rio mengatakan, parpol anggota KIH bisa memahami dan menerima pencalonan Badrodin.
Yang masih mengganjal adalah belum adanya penjelasan Presiden mengenai pembatalan pelantikan Budi Gunawan. Padahal, Budi sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Terkait status Budi sebagai tersangka, sesuai catatan Kompas, yang dinilai tidak sah oleh putusan praperadilan adalah tindakan KPK menetapkan Budi sebagai tersangka. Status Budi, hingga Selasa, masih tersangka dan berkasnya kini ditangani Kejaksaan Agung.
Sikap serupa disuarakan Fraksi-fraksi di Koalisi Merah Putih (KMP). Seperti diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali Ade Komaruddin, fraksi-fraksi KMP juga meminta pimpinan DPR mengembalikan surat Presiden terkait pencalonan Badrodin.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memprediksi Badrodin sudah hampir pasti menjadi Kepala Polri, mengingat dia tak akan menghadapi kesulitan berarti saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
”Hasilnya akan sama seperti proses fit and proper test Budi Gunawan sebelumnya, tetapi pelaksanaannya tidak akan semulus itu,” kata Koordinator Formappi Sebastian Salang.