Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Kebijakan BBM Diumumkan, DPR Bersikeras Pemerintah Wajib Konsultasi

12/12/2018



Pemerintah menetapkan kebijakan baru soal harga bahan bakar minyak yang berlaku mulai awal 2015. Subsidi tetap untuk harga bahan bakar minyak juga akan diterapkan. Kebijakan ini diambil mengikuti perkembangan harga minyak dunia yang turun beberapa waktu terakhir.

Kebijakan itu akan diumumkan pada Rabu (31/12) ini di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil, di Istana Kepresidenan, Selasa, mengatakan, pemerintah juga akan menanggapi rekomendasi Tim Pemberantasan Mafia Migas. Rekomendasi itu terkait penghapusan BBM jenis premium (RON 88) dan mengganti dengan bahan bakar jenis pertamax (RON 92).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden mengatakan, pemerintah berencana menerapkan subsidi tetap untuk mengimbangi fluktuasi harga minyak dunia. ”Nanti, selama masa transisi, setiap bulan pemerintah membuat patokan harga supaya masyarakat tidak kaget dan punya pegangan,” katanya.

Patokan itu juga diharapkan dapat menjaga persaingan usaha berjalan sehat. Sudirman mengingatkan, patokan harga BBM merupakan kewenangan pemerintah. Penentuan harga tidak boleh dilepas ke pasar.

Pemerintah juga mempertimbangkan memberikan margin lebih baik kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU). Dengan margin yang semakin tinggi, kualitas layanan SPBU diharapkan meningkat. ”Itu cara pemerintah membekali pengusaha kita untuk bersaing,” kata Sudirman.

Efisiensi APBN

Dicegat di kantornya, Sofyan Djalil yang ditanya wartawan mengisyaratkan, kebijakan baru soal BBM itu berupa turunnya harga. Langkah ini terkait perkembangan harga minyak dunia yang turun dalam beberapa waktu terakhir.

Sofyan juga menyatakan, pemerintah akan mengefisienkan alokasi subsidi BBM dalam APBN 2015. ”Dana subsidi BBM di bawah Rp 50 triliun,” ujarnya.

Dalam APBN 2015, alokasi subsidi BBM Rp 276 triliun yang terdiri dari subsidi premium dan bahan bakar nabati Rp 108,28 triliun, subsidi solar dan bahan bakar nabati Rp 80,27 triliun, subsidi minyak tanah Rp 6 triliun, dan subsidi elpiji tabung 3 kilogram Rp 55,12 triliun.

Dalam rancangan APBN Perubahan 2015 yang akan diajukan kepada DPR pada Januari 2015, pemerintah menetapkan asumsi harga jual minyak dunia 70 dollar AS per barrel. Adapun nilai tukar rupiah diasumsikan Rp 12.200 per dollar AS.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, subsidi harga BBM akan diganti dengan subsidi tetap. Subsidi tetap itu akan membuat harga BBM lebih murah.

”Besaran subsidi BBM tahun depan mungkin Rp 60 triliun. Subsidi solar juga masih ada. Kejelasannya biar Menteri ESDM yang bicara,” kata Bambang.

Berkurang

Wakil Presiden Jusuf Kalla di sela-sela penutupan perdagangan 2014 di Bursa Efek Indonesia memaparkan, sebelum harga BBM bersubsidi dinaikkan pada November lalu, subsidi yang diberikan pemerintah sekitar Rp 2.500 per liter. Setelah harga BBM bersubsidi dinaikkan, subsidi yang diberikan sudah jauh berkurang.

”Dulu, subsidi yang harus diberikan pemerintah untuk bahan bakar minyak mencapai Rp 275 triliun. Dengan kenaikan harga bahan bakar minyak November lalu, pada 2015 subsidi bahan bakar minyak tidak lebih dari Rp 80 triliun,” ujar Kalla.

Menurut Kalla, dengan pemberian subsidi tetap, misalnya Rp 1.000 per liter, subsidi yang diberikan pemerintah tak akan lebih dari Rp 50 triliun.

Dengan alokasi subsidi yang semakin kecil, pemerintah bisa menambah anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Bahkan, Kalla yakin target pertumbuhan ekonomi 7 persen akan tercapai secara gradual.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan, rencana pemerintah menggunakan subsidi tetap untuk harga BBM harus dikonsultasikan dengan DPR.

”Tidak ada pasal dalam Undang-Undang APBN 2015 yang menyebutkan anggaran untuk subsidi tetap BBM,” kata Satya.

Pengamat energi dari Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan, meski memberlakukan subsidi tetap, pemerintah tidak boleh lepas tangan seandainya terjadi fluktuasi harga minyak dunia yang menyebabkan harga keekonomian BBM melonjak.

”Jika harga keekonomian melonjak, beban kenaikan tidak boleh ditanggung konsumen atau masyarakat. Pemerintah tetap mengontrol dan menetapkan harga. Jika dilepas sesuai mekanisme pasar, itu melanggar konstitusi,” ujar Pri Agung.

Petral Dilarang

Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi merekomendasikan pemerintah tidak memberikan kewenangan kepada Petral untuk melaksanakan tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah dan bahan bakar minyak. Tim juga merekomendasikan audit forensik terhadap Petral sebagai langkah awal membongkar potensi pidana, khususnya praktik mafia minyak dan gas bumi.

Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) memaparkan hal itu dalam jumpa pers, Selasa (30/12), di Jakarta. Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri dan seluruh anggota tim hadir dalam jumpa pers itu. Rekomendasi mengenai anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut merupakan rekomendasi kedua yang disampaikan tim kepada pemerintah.

”Rekomendasi kami, peran tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah maupun bahan bakar minyak tidak lagi oleh Petral, tetapi dilakukan oleh Integrated Suply Chain atau ISC Pertamina,” kata Faisal.

Menurut Faisal, rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan beberapa kejanggalan dalam temuan dan penilaian tim terhadap Petral. Misalnya, pengadaan minyak mentah oleh Petral ternyata berasal dari perusahaan minyak nasional negara lain yang ternyata bukan produsen minyak atau memiliki ladang minyak. Akibatnya, mata rantai pengadaan minyak mentah menjadi panjang.

Selain melalui mata rantai pengadaan yang panjang, lanjut Faisal, tim juga menemukan indikasi kebocoran informasi mengenai spesifikasi produk sebelum tender pengadaan dilangsungkan. Temuan lain menunjukkan, pelaku di pasar minyak Singapura tidak melakukan penawaran langsung kepada Petral, tetapi menghadapi pihak ketiga yang bertindak sebagai agen. Proses ini dinilai berbelit-belit dan rawan manipulasi.

”Kami juga merekomendasikan penggantian manajemen Petral dan ISC Pertamina, mulai dari tingkat pemimpin tertinggi hingga level manajer, secepatnya. Audit forensik juga dilakukan terhadap Petral sebagai pintu masuk membongkar potensi pidana, khususnya praktik mafia migas,” tambah Faisal.

Komitmen tak berubah

Vice President ISC Pertamina Daniel Purba, yang baru menjabat kemarin siang, mengatakan, dengan dialihkannya peran Petral ke ISC, kontrak yang sudah ditandatangani Petral tetap akan dilanjutkan. Ia menjamin tak ada perubahan komitmen Petral dengan perusahaan lain yang sedang berjalan.

”Kalau nanti dirombak semua komitmen dan kontrak yang sudah diteken Petral, itu berarti kami sama saja melanggar perjanjian. Tetap akan kami lanjutkan (komitmen dan kontrak tersebut),” ujar Daniel.

Daniel menambahkan, seluruh proses pengadaan minyak mentah dan BBM yang akan dilakukan ISC menggunakan standar ketat untuk memperpendek mata rantai pengadaan dan menjamin transparansi.

Produksi Minyak Nasional Anjlok

Angka kehilangan minyak mentah dalam proses produksi di dalam negeri mencapai 11.400 barrel per hari. Ada beberapa penyebab kehilangan antara lain kondisi pipa minyak yang sudah tua, pencurian, dan akibat kendala fasilitas produksi.

Berbagai gangguan tersebut menjadi salah satu penyumbang target produksi minyak tak tercapai.

Menurut Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudianto Rimbono, pipa-pipa minyak di Indonesia mayoritas berusia di atas 20-30 tahun. Pipa-pipa tua berdampak terhadap tidak efektifnya pengaliran minyak dan menyebabkan kebocoran. Hal itu diperburuk dengan pencurian di beberapa jalur pipa.

”Adanya gangguan itu sebuah keniscayaan. Faktornya beragam, misalnya karena pencurian, gangguan produksi sehingga proses terhenti (unplanned shut down), dan terkendala persoalan teknis di lapangan,” kata Rudianto, Selasa (30/12), di Jakarta.

Mengenai pencurian minyak, lanjut Rudianto, pemerintah sudah melibatkan TNI/Polri untuk mengamankan obyek-obyek vital dan jalur-jalur pipa di lokasi tertentu. Menurut catatan SKK Migas, pencurian minyak yang disalurkan lewat pipa banyak terjadi di wilayah Sumatera Selatan.

Kondisi pipa yang tua, imbuh Rudianto, merupakan tanggung jawab sepenuhnya kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Idealnya perawatan pipa harus dilakukan secara maksimal sehingga tidak terjadi kebocoran minyak akibat kondisi pipa yang buruk. Hal-hal semacam itu yang dapat mengganggu kelancaran produksi minyak.

”Bisa saja minyak disalurkan lewat pipa lain, jika memang ada, yang kondisinya lebih bagus. Namun, itu juga tidak mudah lantaran seluruh jaringan pipa terintegrasi. Pemindahan penyaluran minyak antarpipa dapat mengganggu kelancaran produksi,” ujar Rudianto.

Kehilangan minyak akibat pencurian dialami PT Pertamina EP, salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero), pada blok produksi di Plaju, Sumatera Selatan. Pada 2012, Pertamina EP kehilangan 317.784 barrel minyak mentah. Pada 2013, Pertamina EP kehilangan 280.878 barrel.

Menurut Presiden Direktur Pertamina EP Adriansyah, pencegahan pencurian minyak lewat pipa-pipa penyaluran sulit dilakukan. Sebab, pelaku kerap kucing-kucingan dengan petugas keamanan. Pencurian tak hanya terjadi pada pipa-pipa yang melalui kawasan hutan, tetapi juga pipa yang melewati permukiman penduduk.

”Aksi kucing-kucingan ini merepotkan petugas keamanan,” kata Adriansyah (Kompas, 19/5).

Wakil Komisi VII DPR Satya Widya Yudha, mengatakan, SKK Migas seharusnya yang bekerja mengawasi dan mengontrol seluruh proses agar potensi kehilangan minyak makin kecil di sektor hulu. SKK Migas harus rutin memastikan produsen minyak melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap pipa-pipa minyak mereka.

”Kebocoran tidak hanya terjadi pada minyak mentah atau di sektor hulu, tetapi juga banyak terjadi di sektor hilir, yaitu minyak yang sudah jadi alias bahan bakar minyak (BBM). Misalnya, pencurian saat pengangkutan di laut atau penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh industri. Itu pun termasuk kebocoran,” ujar Satya.

SKK Migas memaparkan pencapaian mereka sepanjang 2014. Untuk minyak produksi siap jual, rata-rata yang dicapai adalah 794.000 barrel per hari (bph) atau baru tercapai 97 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2014 sebanyak 818.000 bph. Adapun target lifting gas tercapai, yaitu 1.224 barrel setara minyak per hari (BOEPD).