Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Ketua MPR Diperiksa, Diduga Pejabat Kemenhut Korupsi
Untuk menelusuri dugaan ini, KPK, Selasa (11/11), memeriksa mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, yang kini menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Mantan Menhut M Prakosa dan Direktur Jenderal Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto juga diperiksa.
Kemarin, Zulkifli diperiksa selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala, Direktur Utama PT Sentul City Tbk dan Komisaris PT Bukit Jonggol Asri. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, KPK memeriksa Zulkifli terkait kasus sama untuk tersangka Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin.
”Tadi saya menjelaskan, karena ada tersangka baru dalam kasus Bogor, jadi ditanya dari awal. Memang pertanyaan-pertanyaannya sangat teknis. Apakah tugas dari Kemenhut dan seterusnya, saya jelaskan. Nah, kemudian bagaimana proses tukar-menukar, tidak mudah menjelaskan itu karena sangat teknis dan detail, karena itu perlu pelan-pelan dan sabar. Proses tukar-menukar itu, kan, panjang sekali,” kata Zulkifli kepada pers seusai diperiksa.
Menurut dia, proses tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor itu juga belum selesai karena baru sampai pada tahap penelaahan Kemenhut. ”Prosesnya baru sedang ditelaah, inilah kejadiannya,” ujarnya.
Bambang Soepijanto juga mengatakan hal senada. Menurut dia, proses tukar-menukar kawasan hutan di Bogor belum selesai karena masih ada syarat yang belum dipenuhi pihak yang mengajukan. Syarat itu berupa sejumlah rekomendasi, seperti rekomendasi lokasi lahan yang dimohon, rekomendasi lahan calon pengganti, dan rekomendasi gubernur untuk permohonan kawasan hutan.
Sementara itu, Prakosa mengaku ditanya KPK seputar pengetahuannya saat menjadi Menhut. ”Yang ditanyakan adalah pengetahuan saya,” ujarnya.
Kasus Riau
Menurut jadwal, Rabu ini, Zulkifli juga akan kembali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau untuk tersangka Annas Maamun yang juga Gubernur Riau.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kronologis kasus yang menjadikan Annas sebagai tersangka memang terkait dengan izin yang harus diterbitkan Kementerian Kehutanan. Karena itu, Menhut harus dimintai keterangan.