Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) KIH-KMP Berdamai, Kesepakatan Segera Diwujudkan
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan hal itu di sela Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-3 Partai Nasdem di Jakarta, Selasa (11/11). Para elite Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) telah bertemu di DPR dan sepakat segera mengakhiri polemik selama ini untuk efektivitas kinerja parlemen.
”Pemerintahan yang kuat harus didukung parlemen yang kuat. Ini menuju ke sana. Yang pasti, niat baik saja untuk menyatukan semangat membangun bangsa ini agar tercipta restorasi,” ujar Surya.
Kesepakatan penambahan 21 kursi wakil pimpinan alat kelengkapan dewan untuk KIH tercapai dalam pertemuan tertutup elite politik pendukung kedua koalisi di ruang rapat Ketua DPR Setya Novanto, Senin (10/11). Supaya kesepakatan tersebut segera diwujudkan, DPR harus merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan tata tertib DPR.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar juga mendukung penuh keputusan yang dicapai. ”Sekjen PKB yang menindaklanjuti usaha bersama DPR dalam menyelesaikan masalah ini. Apa pun yang diputuskan, saya mendukung,” kata Muhaimin.
Revisi UU
Para elite partai politik pendukung KIH pun menggelar rapat di kediaman Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Anggota DPR dan politisi senior PDI-P, Pramono Anung, mengatakan, semua ketua umum partai politik pendukung KIH menyetujui revisi UU MD3 dan tatib.
Ditemui di Kompleks Parlemen, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, langkah pertama merevisi UU MD3 adalah mendaftarkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Untuk bisa ditetapkan sebagai UU prioritas Prolegnas, revisi harus diusulkan oleh anggota atau komisi. Selanjutnya, baru draf revisi UU MD3 dibahas.
”Untuk menentukan siapa yang membahas juga perlu persetujuan di paripurna. Apakah nanti dibahas di Baleg, diselesaikan di komisi, atau pansus (panitia khusus),” ujar Saan.
Ketua DPP Partai Hati Nurani Rakyat Syarifuddin Sudding berpendapat sebaliknya, revisi UU MD3 bisa diselesaikan dalam waktu cepat. Sebab, hanya beberapa pasal saja yang perlu diubah.
”Yang perlu diubah itu, kan, hanya pasal yang menyangkut pimpinan alat kelengkapan DPR,” kata Syarifuddin.
Adapun Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan optimistis perdamaian kedua koalisi di DPR akan berjalan baik.
”Insya Allah saat paripurna pada hari Kamis sudah ada nama-nama (KIH). Kami pun akan memasuki lembaran baru,” ujar Taufik.