Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Konsekuensi UU KPK: Status BW ditangan Presiden Jokowi
Status BW sebagai wakil ketua KPK tetap sah hingga terbit surat pemberhentian sementara dari Presiden Jokowi. Surat itu harus diajukan Kepolisian sebagai pihak yang menangani kasus BW.
Hal itu disampaikan mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana.
Menurut Bibit, pemberhentian sementara Bambang sebagai Wakil Ketua KPK harus menunggu surat keputusan presiden. Dengan demikian, saat ini status Bambang sah sebagai Wakil Ketua KPK. Denny menambahkan, dalam Pasal 32 Ayat 2 UU No 30/2002 tentang KPK, seorang pemimpin KPK harus berhenti sementara jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada Ayat 3 disebutkan, pemberhentian sementara itu harus dengan keputusan presiden.
”Status masih tetap (pimpinan KPK), sampai Presiden Joko Widodo mengeluarkan pemberhentian sementara. Ini akan kita lihat bagaimana sikap Presiden. Saya lihat kasus ini kriminalisasi KPK. Serangan balik ke KPK. Presiden harus hati-hati dan jeli. Ini kesempatan beliau mendukung KPK. Selama keppres belum keluar, Bambang Widjojanto sah sebagai pimpinan KPK,” ujar Denny.
Dalam wawancara di kediamannya dengan berbagai wartawan hari Sabtu (24/1), BW menegaskan niatnya mundur dari KPK sesuai konsekuensi bahwa dirinya sudah mendapat status Tersangka dan merujuk aturan pada UU KPK. "Saya ingin patuh pada konstitusi," papar BW. Abraham Samad sabtu ini dalam kesempatan terpisah memastikan tidak akan menerima pengunduran diri BW.
Upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK makin kentara setelah hari Sabtu (24/1) Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh ahli waris pemilik PT Deasy Timber, yang beralamat di Berau, Kalimatan Timur, Mukhlis Ramlan. Adnan diduga memalsukan akta perusahaan, yang berujung pada pengambilan saham mayoritas perusahaan itu secara ilegal. Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnane, juga dilaporkan ke Bareskrim karena dituding menerima suap 2,6 miliar dalam suatu sengketa di Kejaksaan Jawa Timur. Khusus untuk Adnan, pelapor akan melanjutkan laporannya ke Komisi 3 DPR dan ke Komite Etik DPR besok Senin (26/1).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengakui, sulit dibantah bahwa penetapan Bambang sebagai tersangka tak terkait dengan langkah KPK menetapkan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Terkait hal itu, Saldi meminta Presiden memerintahkan Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Bambang yang disangka terlibat kesaksian palsu di pengadilan. ”Bambang Widjojanto baru bisa kerja normal kalau sudah terbit SP3. Kami minta Presiden berpesan kepada jajaran Polri untuk menghentikan cara tak senonoh ini,” kata Saldi.
Menurut salah seorang penasihat hukum Bambang, Usman Hamid, Polri dapat mengeluarkan SP3 demi kepentingan umum. ”Alasan utama SP3 untuk kepentingan umum. Pemberantasan korupsi yang ditangani KPK, yang kini banyak disorot, misalnya kasus Budi Gunawan, adalah menyangkut kepentingan umum,” ujarnya, sembari menegaskan komitmen Bambang untuk tetap datang jika kembali dipanggil penyidik.
Setelah ditangguhkan penahanannya oleh Polri pada Sabtu dini hari, Bambang langsung menuju gedung KPK. Ia mengatakan akan segera berkonsultasi dengan pimpinan KPK lainnya mengenai statusnya. ”Saya akan mendiskusikan dulu dengan pimpinan KPK lain karena UU KPK menyebutkan, seorang pimpinan KPK yang dinyatakan sebagai tersangka harus nonaktif,” ujar Bambang.
Budi Gunawan hingga Sabtu malam belum pernah menyatakan akan mengundurkan diri dari kepolisian meski berstatus tersangka. Kini Budi menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengapresiasi kesiapan Bambang mundur dari posisi Wakil Ketua KPK demi proses hukum. ”Harusnya, Budi Gunawan juga bersikap kesatria seperti Bambang,” ujar Febi.
Bibit Samad mengatakan, andai Bambang nonaktif sehingga KPK menyisakan tiga komisioner, keabsahan keputusan KPK tak akan bermasalah. Ia menyatakan, asas kolektif kolegial dalam memutuskan kasus korupsi tetap bisa dilakukan sesuai jumlah pimpinan tersisa.
”Kolektif kolegial hanya tiga pimpinan juga bisa. Kalau ini dipermasalahkan, sama saja ingin membubarkan KPK,” katanya.
Bukan miskoordinasi
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyangkal adanya miskoordinasi antara dirinya dan Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso dalam proses pemeriksaan Bambang. Menurut dia, pengabulan penangguhan penahanan yang terjadi Sabtu dini hari disebabkan penyidik masih perlu memeriksa Bambang.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan itu ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan internal bagi penyidik dan Kepala Bareskrim selaku penanggung jawab penyidikan tersebut.
Badrodin menjelaskan, dirinya memang meminta jaminan kepada dua unsur pimpinan KPK, Adnan Pandu dan Zulkarnain, untuk memperlancar proses pemeriksaan selanjutnya. Karena itu, dia merealisasikan komitmen kepada media bahwa Bambang tak akan ditahan setelah pemeriksaan usai. ”Saya hanya ingin menyelamatkan Polri. Saya sudah sampaikan kepada publik bahwa Bambang tidak akan kami tahan meskipun proses hukumnya tetap berlanjut,” tuturnya.
Hari Sabtu, giliran Adnan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ahli waris pemilik PT Deasy Timber, Mukhlis Ramlan. Mukhlis mengatakan, pada 2005 perusahaan itu meminta bantuan Adnan dan Indra Warga Dalem untuk menjadi kuasa hukum dalam konflik internal perusahaan. Namun, yang terjadi, Adnan dan Indra memalsukan akta perusahaan yang sebelumnya dimiliki perusahaan keluarga Muis Murad Group.
Menurut Mukhlis, tindakan Adnan itu telah memiskinkan keluarga itu dan merebut sejumlah badan usaha milik daerah serta koperasi yang dimiliki grup tersebut. Karena itu, Mukhlis melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada 2008 dan 2009, tetapi tidak ada tindak lanjut.
Menanggapi pengaduan Mukhlis, KPK menyatakan bahwa hak siapa saja melapor kepada penegak hukum. Namun, tak dimungkiri, pelaporan terhadap Adnan tersebut, seperti halnya penetapan Bambang sebagai tersangka, erat kaitannya dengan langkah KPK yang menetapkan Budi sebagai tersangka.
”Itu hak setiap warga negara untuk melaporkan siapa dan soal apa kepada penegak hukum. Tetapi, tak bisa dimungkiri bahwa publik, mau tidak mau, menilai pelaporan ini sangat erat kaitannya dengan apa yang dilakukan KPK,” ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP.
Seruan agar Presiden segera bertindak juga meluas di masyarakat. Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan, mengatakan, KPK harus diberi jaminan bebas dari rasa takut akan tekanan dan balas dendam Polri. ”(Presiden) Jokowi yang membiarkan keadaan yang tidak sehat ini berlarut-larut. Seharusnya segera bertindak,” kata Albert.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Todung Mulya Lubis, mengatakan, sekarang seakan-akan masyarakat dihadapkan pada Cicak vs Buaya jilid 2. Jika terus dibiarkan, pertentangan ini akan berdampak serius.
Tiga tuntutan
Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan seusai rapat di KPK mengatakan, pihaknya punya tiga tuntutan ke depan, yaitu ganti Kepala Bareskrim, hentikan kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, dan terbitkan perppu untuk melindungi komisioner KPK.
Di gedung KPK, puluhan orang berdemonstrasi menuntut KPK segera menangkap Budi Gunawan. Para demonstran bertopeng foto Bambang Widjojanto. Joko Widodo juga diminta untuk melaksanakan janjinya memberantas korupsi.
Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center Uli Parulian Sihombing mengatakan, pada kasus terkait Pilkada Kotawaringin Barat, dirinya mendapat informasi, Bambang Widjojanto sesungguhnya tidak pernah bertemu muka dengan para saksi. Penanganan saksi diserahkan kepada kuasa hukum lainnya.
Aksi mendukung penyelamatan lembaga KPK antara lain juga terjadi di Pekanbaru, Riau; DI Yogyakarta; dan Lampung; Sabtu (24/1). Ratusan mahasiswa di ketiga daerah tersebut berdemo di depan kantor gubernur atau markas kepolisian. Mereka mendesak agar Polri mencabut status tersangka Bambang Widjojanto.