Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) KPK Cari Jalan Keluar Melanjutkan Penyelidikan Kasus BG
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mencari jalan keluar untuk menyelesaikan pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Terkait hal ini, KPK meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
”Kami menghormati apa yang dilakukan Polri dalam mengusut seseorang. Kami juga minta dihormati untuk mengusut siapa pun dalam konteks kasus korupsi,” ujar pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP, Rabu (25/2), di Jakarta.
Penyelesaian kasus Budi Gunawan menjadi pertanyaan setelah dalam persidangan permohonan praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan, penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.
Johan mengatakan, penyelesaian kasus Budi Gunawan tak dapat dilepaskan dari langkah Polri menetapkan pimpinan KPK (nonaktif) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka serta langkah Polri memanggil penyidik dan sejumlah pejabat KPK untuk diperiksa.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta KPK serta memerintahkan Polri dan Kejaksaan untuk tidak egosektoral. Ketiga institusi itu harus saling mendukung dan membangun kepercayaan publik dengan melaksanakan tugasnya dengan baik.
Presiden menyampaikan hal itu seusai menggelar pertemuan dengan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, kemarin, di Istana Kepresidenan.
Presiden menyerahkan kepada pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan saat ditanya tentang bentuk konsolidasi serta mekanisme proses hukum yang melibatkan oknum tiga institusi itu saat diproses oleh institusi lain. Presiden menilai hal itu bersifat teknis. ”Nanti dalam konsolidasi itu mereka juga akan membicarakan yang teknis. Saya tidak akan bicara teknis,” ujarnya.
Kriminalisasi
Saat ditanya tentang adanya anggapan masyarakat bahwa Polri masih melakukan kriminalisasi terhadap KPK, Badrodin mempertanyakan kriminalisasi yang mana. Menurut dia, langkah Polri mengusut sejumlah personel KPK adalah untuk memproses laporan dari masyarakat. ”Orang lapor tidak ada yang bisa mencegah,” katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menuturkan, Polri tengah menyusun jawaban tertulis terkait rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia yang menyebutkan ada sembilan malaadministrasi dalam penangkapan dan pemeriksaan Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto. Menurut Ronny, Polri telah memberikan jawaban tertulis terkait laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dalam proses penangkapan dan pemeriksaan Bambang.
Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, menyatakan belum menerima jawaban tertulis Polri itu.