Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) KPU Segera Bahas Jadwal dan Tahapan Pilkada dengan DPR
Komisi Pemilihan Umum terus merampungkan 10 peraturan KPU terkait pemilihan kepala daerah serentak, di antaranya berisi tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada. Menurut rencana, awal April, peraturan KPU itu dibawa ke Komisi II DPR guna dibahas.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (26/2). Hadar mengatakan ini terkait kesiapan sejumlah daerah melaksanakan pilkada serentak serta rencana mereka merekrut tenaga untuk PPK, PPS, dan KPPS.
”Undang-Undang Pilkada mengatur persiapan dan penyelenggaraan pilkada. Pembentukan panitia pilkada masuk dalam persiapan dan semua ini akan ada jadwalnya serta tertuang dalam peraturan KPU,” katanya.
Karena pilkada sekarang serentak, kata Hadar, KPU di daerah harus melaksanakan tahapan secara serentak pula. ”Perekrutan penyelenggara di lapangan harus dilakukan menjelang mereka dibutuhkan. Kalau dibentuk terlalu awal, akan berkonsekuensi kebutuhan biaya terlalu besar,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Sulsel Moh Iqbal Latief mengatakan, pihaknya siap melaksanakan pilkada serentak. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu jadwal tahapan untuk kepentingan merekrut tenaga lapangan.
”Kami sudah koordinasi dengan KPU di kabupaten yang akan melaksanakan pilkada. Sejauh ini masalah anggaran dan kesiapan KPU sudah selesai. Memang ada beberapa kabupaten yang persetujuan anggarannya hanya 60 persen. Namun, setelah kami berkoordinasi dengan gubernur yang kemudian menindaklanjuti dengan kepala daerah masing-masing, saat ini rekan-rekan KPU di kabupaten mulai diajak membicarakan kembali soal anggaran,” tuturnya.
KPU di tiga kabupaten di DI Yogyakarta pun segera mendesain ulang anggaran pilkada. ”Kami memang telah mendapat alokasi anggaran untuk pemilihan kepala daerah sebanyak Rp 24 miliar. Namun, karena desain pilkada berubah, kami perlu meredesain anggaran yang sudah ditetapkan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari.
Komisioner KPU Gunung Kidul Yudha Ayu Mindarsih menyatakan, pihaknya juga akan merevisi anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp 22,85 miliar. ”Anggaran untuk uji publik dan pilkada putaran kedua mungkin akan kami lokasikan untuk kegiatan sosialisasi,” ujarnya.
Menurut Komisioner KPU DIY Siti Ghoniyatun, salah satu hal yang harus dicermati dalam pelaksanaan pilkada tahun ini adalah kemungkinan pilkada melewati dua tahun anggaran.