Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Loloskan Perppu Pilkada, Demokrat dekati KIH dan KMP
Meski Partai Golkar menolak pemilihan kepala daerah secara langsung, Partai Demokrat tidak berhenti berjuang. Fraksi Partai Demokrat akan mendekati semua fraksi di DPR, termasuk anggota Koalisi Merah Putih, guna menggalang dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/12).
Upaya mendekati partai anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk meloloskan Perppu Pilkada juga disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam akun Twitter-nya, Kamis (4/12) malam. Saat itu Yudhoyono menyatakan, dirinya memerintahkan para pimpinan Partai Demokrat untuk mulai menjalin komunikasi dengan Fraksi PDI-P dan fraksi-fraksi KIH agar perjuangan ini berhasil.
Yudhoyono juga menyatakan, tak mungkin partai yang dipimpinnya bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak konsisten, mengingkari kesepakatan, dan meninggalkan komitmen.
Hingga Jumat, fraksi di DPR yang menyatakan mendukung Perppu Pilkada adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Hanura (F-Hanura), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara itu, sejumlah fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP) terbelah dalam dua sikap. Sebagian belum menyatakan sikapnya, sedangkan sebagian lain tegas menolak Perppu Pilkada.
Ketua F-PAN Tjatur Sapto Edy mengatakan, pihaknya akan tetap menghormati kesepakatan antara KMP dan Partai Demokrat. Kesepakatan dimaksud adalah kesepakatan KMP dan Partai Demokrat untuk mendukung Perppu Pilkada.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, KMP belum bersikap terkait Perppu Pilkada. Adapun anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M Nasir Djamil, berpendapat, pilkada tak boleh dilakukan secara langsung.
Dalam jumpa pers, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, penolakan Perppu Pilkada bukan tanpa dasar. Keputusan itu berdasarkan usul para pengurus DPD tingkat provinsi dan DPD kabupaten/kota.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menyatakan, Perppu Pilkada dijadwalkan dibahas pada Januari nanti.
Mempermalukan
Pemerintah tetap optimistis DPR menerima Perppu Pilkada.
”Teman-teman di DPR, kami tidak melihat dari koalisi mana pun, tidak ingin mempermalukan Pak SBY (mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Jadi, sampai detik ini, pemerintah masih optimistis Perppu yang ditetapkan SBY akan diterima mayoritas anggota DPR,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jumat, di Jakarta.
Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, walau Perppu ditolak DPR, pilkada langsung untuk 204 provinsi/kabupaten/kota pada 2015 tetap bisa digelar.
”Nanti, dasar hukum pilkada langsung itu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujarnya.
Dikhianati Golkar
Berdasarkan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI), publik memandang hasil Musyawarah Nasional IX Partai Golkar yang menolak pilkada langsung sebagai bentuk pengkhianatan. Sikap Golkar itu menambah kesan politik itu kotor dan boleh mengingkari janji.
Peneliti LSI Ardian Sopa, dalam pemaparan survei lembaganya bertema ”Munas Golkar di Mata Publik”, mengatakan, ”Rakyat terkhianati Golkar. Sebesar 72,3 persen publik menyatakan sikap Golkar sebagai bentuk pengkhianatan.”
Sikap Golkar itu digolongkan sebagai pengkhianatan karena sikap itu mengingkari kesepakatan KMP (termasuk di dalamnya Golkar) dengan Partai Demokrat, dalam hal ini Yudhoyono yang menerbitkan Perppu. ”Hanya 12,3 persen publik yang tidak mempersoalkan sikap Golkar terse but,” kata Ardian.
Menurut hasil survei itu, sebagian besar responden (62,5 persen) mengapresiasi komitmen Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie yang tidak mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden 2019. Komitmen Aburizal untuk memperbanyak kaum muda di DPP Golkar juga diapresiasi oleh 61,7 persen responden.
Namun, saat Aburizal menegaskan hasil Munas Golkar menolak Perppu Pilkada, sebanyak 82,7 persen responden sangat menyayangkan keputusan itu, bahkan menyebutnya sebagai keputusan yang salah. Penolakan terhadap Perppu Pilkada membuat akan Golkar berhadapan dengan sentimen mayoritas publik. Ini karena pilkada melalui DPRD membuat rakyat merasa dirampas hak demokrasinya.