Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Paksakan Arema dan Surabaya, Menpora Ancam Cabut Izin Organisasi PSSI

12/12/2018



Menteri Pemuda dan Olahraga menegur dengan keras Ketua Umum PSSI atas ketidakpatuhan terhadap putusan Badan Olahraga Profesional Indonesia. Teguran ini terkait dengan keikutsertaan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya di ajang Liga Super Indonesia QNB.

Dalam surat bertanggal 8 April 2015 kepada Ketua Umum PSSI, yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm, Menpora menegaskan, Arema dan klub Persebaya secara sah dan terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap keputusan Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), yaitu tentang rekomendasi penyelenggaraan kompetisi Liga Super Indonesia 2015.

Arema dan Persebaya yang tidak mendapatkan rekomendasi BOPI tetap melakukan pertandingan. Arema bertanding pada 4 dan 7 April, sedangkan Persebaya pada 5 dan 8 April. Padahal, kedua klub ini telah dinyatakan tidak lolos verifikasi BOPI sebagai peserta ISL karena adanya dualisme kepemilikan.

Karena itu, Menpora memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PSSI. PSSI pun diminta agar memerintahkan PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian (Persebaya) segera melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI selambat-lambatnya tujuh hari sejak teguran diterima.

Jika PSSI tidak segera mengambil tindakan, dengan tidak membolehkan Arema dan Persebaya bertanding, Menpora akan menjatuhkan sanksi lebih berat, berupa pencabutan izin organisasi dan atau kelembagaan dan tidak mengakui kegiatan keolahragaan PSSI.

Menpora juga meminta Kepolisian Negara RI, sesuai dengan kewenangannya, untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan keramaian kepada PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian sepanjang belum memperoleh rekomendasi dari BOPI.

Kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Malang, Menpora meminta untuk tidak memberikan fasilitas dan pelayanan kepada kedua klub tersebut.

Surat teguran itu ditembuskan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, para gubernur terkait, dan CEO PT Liga Indonesia. "Surat itu sudah diantarkan langsung ke kantor PSSI dan diterima seorang staf keamanan kantor PSSI sekitar pukul 14.45," kata Deputi V Kemenpora Gatot S Dewa Broto, kemarin.

Tenggat rekonsiliasi

Gatot mengingatkan agar Arema dan Persebaya segera melakukan rekonsiliasi dan menyelesaikan masalah internal masing-masing.

"Mengingat keterikatan waktu, Kemenpora memberikan waktu kepada pihak-pihak internal Arema dan Persebaya yang saling bersengketa untuk segera membuktikan penyerahan dokumen rekonsiliasi dengan meterai cukup kepada Kemenpora dalam waktu dua kali 24 jam sejak Rabu ini atau hingga pukul 16.37, tanggal 10 April 2015," tegasnya.

Seandainya batas waktu tersebut terlampaui, Gatot menambahkan, Kemenpora akan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penegakan aturan dalam proses perizinan penyelenggaraan keramaian kepada Polri.

Adapun sikap Kemenpora tersebut, ditegaskan Gatot, sesuai dengan surat Nomor 01133/Menpora.Set/IV/2015 tertanggal 8 April 2015 perihal teguran atas ketidakpatuhan PSSI terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan tidak mengganggu kelangsungan kompetisi ISL 2015 itu sendiri. Apalagi, lanjutnya, toleransi untuk memenuhi syarat sebagai klub profesional sudah diberikan lebih dari cukup.

ISL 2015 diikuti 18 klub, termasuk Arema dan Persebaya, dengan sistem kompetisi penuh.

 

link asli: http://print.kompas.com/baca/2015/04/09/Peringatan-untuk-PSSI