Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Pembahasan Revisi UU MD3 Belum Jelas
Kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masih belum jelas. Badan Legislasi DPR masih menunggu keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan DPD, dan pimpinan Baleg yang direncanakan digelar Senin (1/12) pekan depan.
”Pembahasan lebih lanjut tentang revisi Undang-undang MD3 menunggu hasil rapat konsultasi pada Senin,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) D PR Saan Mustopa, Kamis (27/11), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat Paripurna DPR pada Rabu (26/11) lalu memutuskan untuk menunda pengesahan revisi UU MD3 menjadi RUU inisiatif DPR. Paripurna memutuskan kelanjutan pembahasan revisi UU MD3 dikembalikan ke Baleg.
Sementara itu, Baleg menunggu keputusan fraksi-fraksi untuk menentukan kelanjutan revisi UU MD3. Namun, rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dijadwalkan kemarin batal digelar. Rapat itu kemudian akan diganti dengan rapat konsultasi pimpinan DPR, pimpinan Baleg, dan pimpinan DPD pada Senin pekan depan.
Setidaknya ada dua persoalan yang akan dibahas dalam rapat konsultasi tersebut. Pertama, mengenai perlu atau tidaknya revisi UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019 sebelum pembahasan dilakukan. Kedua, perlu tidaknya pelibatan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3.
Mantan Ketua Pansus RUU MD3 Benny K Harman mengatakan, sebenarnya revisi UU MD3 bisa dilakukan di luar Prolegnas. Sebab, ada urgensi nasional yang mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU MD3. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Namun, persoalannya, pada rapat Bamus Selasa lalu, seluruh fraksi sepakat revisi UU MD3 harus melalui Prolegnas. ”Oleh karena itu, keputusan Bamus harus dilaksanakan. Revisi UU MD3 harus dilakukan setelah RUU itu masuk menjadi prioritas Prolegnas,” tutur Benny.
Padahal, sampai saat ini Prolegnas 2014-2019 belum selesai disusun. Menurut Saan, Baleg sudah meminta komisi-komisi untuk menyerahkan daftar usulan RUU prioritas yang akan dimasukkan dalam Prolegnas. Baleg juga sudah meminta masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat.
Apabila rapat konsultasi pada Senin pekan depan memutuskan revisi UU MD3 harus melalui Prolegnas, lanjut Saan, Baleg akan memprioritaskan pembahasan Prolegnas 2014-2019.
Secara terpisah, Ketua Baleg Sareh Wiyono tetap optimistis revisi UU MD3 dapat diselesaikan sesuai jadwal, yakni paling lambat pada 5 Desember. ”Pembahasannya akan cepat karena draf sudah ada,” katanya.
Pembahasan revisi UU MD3, lanjut Sareh, juga akan melibatkan DPD agar tidak menimbulkan persoalan di masa yang akan datang.