Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Penjelasan Presiden ke DPR, Penentu Lancarnya Fit Proper Test Kapolri
Rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dan DPR akan menjadi penentu berakhirnya kekosongan kursi Kepala Polri definitif yang sudah 84 hari. Jika penjelasan Presiden memadai, DPR akan menindaklanjuti pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti lewat uji kelayakan dan kepatutan.
"Rapat konsultasi ini mempunyai arti sangat penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan DPR perihal tata cara dan prosedur pemberhentian ataupun pengangkatan Kepala Polri," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah di Jakarta, Jumat (3/4).
Rapat konsultasi yang dijadwalkan, Senin (6/4) tersebut, akan diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, serta dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi di DPR. Hal lain yang akan dibahas selain polemik calon Kepala Polri adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang pelaksana tugas pimpinan KPK.
Terkait calon Kepala Polri, Presiden sebelumnya sudah menunjuk Budi Gunawan. DPR juga menyetujui pencalonan Budi di tengah penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Setelah hasil praperadilan menyatakan penetapan status tersangka Budi tidak sah, Presiden tetap membatalkan pencalonan Budi dan mengusulkan Badrodin.
Basarah, yang juga anggota Komisi III DPR, mengatakan, Presiden harus memanfaatkan rapat konsultasi untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi yang logis, komprehensif, serta berpijak pada konstitusi.
Hal terpenting yang harus dijelaskan Presiden adalah alasan pembatalan pelantikan Budi. Penjelasan Presiden itu, ujar Basarah, akan menentukan sikap fraksi dalam menyikapi pencalonan Badrodin.
"Kalau penjelasan dapat diterima, kemungkinan PDI-P akan menerima pencalonan Badrodin sebagai Kepala Polri baru. Kalau penjelasan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik, bisa saja PDI-P menolak dan meminta Presiden kembali pada Budi Gunawan atau calon lain," kata Basarah.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, mengatakan, saat ini PDI-P masih menganggap Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri, mengacu pada apa yang sudah diputuskan DPR dalam paripurna berdasarkan permintaan Presiden.
"Kami menanti penjelasan yang logis dan yuridis. Kami harap Presiden beralasan dengan berpihak pada konstitusi, bukan semata-mata opini di masyarakat," kata Masinton.
Mencair
Kendati demikian, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan meyakini, komunikasi politik antara DPR dan Presiden mulai mencair, terutama sejak Presiden menunjukkan kesediaan hadir dalam rapat konsultasi di DPR.
"Pandangan pribadi saya, teman-teman Komisi III nanti akan menilai pencalonan Kepala Polri adalah hak prerogatif Presiden. Saya yakin, Komisi III arif dan bijaksana menyikapi pencalonan Badrodin," kata Taufik.
Ia mengatakan, dalam rapat konsultasi Senin nanti, setiap pimpinan fraksi dan komisi dapat menanyakan secara langsung sejumlah hal terkait pencalonan Kepala Polri yang dianggap belum jelas. "Saya optimistis, dengan kehadiran Presiden, semua komunikasi politik akan mencair," kata Taufik.
Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin menjelaskan, uji kelayakan dan kepatutan terhadap Badrodin akan menunggu hasil rapat konsultasi terlebih dahulu. Jika tidak ada perubahan, sesi uji itu akan digelar pekan depan, sebelum 20 April, batas waktu DPR untuk menindaklanjuti surat pengajuan pencalonan dari Presiden.
"Sebelum 20 April sudah akan jelas hasil uji kelayakan dan kepatutan serta disetujui atau tidaknya Badrodin. Kalau sampai 20 April tidak ada keputusan dari Komisi III, sama saja (Badrodin) disetujui DPR," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto.
link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/04/04/Penjelasan-Jadi-Penentu