Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Penyatuan Tarif Layanan Jasa dalam Tiket Berlaku 1 Maret 2015

12/12/2018



Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara dimasukkan dalam harga tiket pesawat pada 1 Februari 2015 untuk penerbangan mulai 1 Maret 2015. Hal itu diputuskan dalam rapat antara perusahaan maskapai penerbangan, operator bandara, dan Kementerian Perhubungan.

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Laurensius Manurung mengatakan hal itu kepada Kompas, Selasa (6/1), di Jakarta. ”Kesepakatan itu sesuai keputusan rapat bersama PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, Direktorat Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, PT Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) yang dilaksanakan Senin lalu,” kata Manurung.

Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan, tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat (passenger service charge/PSC on ticket) pada 1 Februari 2015 untuk penerbangan mulai 1 Maret 2015, bukan 1 April 2015 seperti usulan sebelumnya.

Karena itu, kata Manurung, pihaknya segera mengirimkan surat kepada semua maskapai yang beroperasi di wilayah Angkasa Pura II. Kesiapan penyatuan tarif harus maksimal. Uji coba atau simulasi sistem penyatuan tarif akan dilakukan pada 28-31 Januari 2015.

”Kami berharap, selama uji coba sistem tiket semua maskapai sudah terintegrasi. Salah satu bukti kesiapan yang perlu ada adalah tiket yang tercetak sudah tercantum PSC,” kata Manurung.

Penumpang yang membeli tiket sebelum 1 Februari 2015 untuk penerbangan mulai 1 Maret 2015 tetap diwajibkan membayar PSC di bandara. Sistem tiket yang dimiliki maskapai juga wajib mengakomodasi hal tersebut. Demikian pula sistem di bandara sehingga petugas bisa tetap menarik biaya PSC.

Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk mengintegrasikan penyatuan PSC ke sistem Global Distribution System milik IATA yang tersebar di seluruh dunia. Dengan terintegrasi ke sistem itu, tiket penerbangan yang menggunakan Garuda Indonesia dari dan ke luar negeri akan tertera PSC Code for Indonesia.

”Selama masa transisi ini, kami terus memperkuat sistem. Seluruh data tarif PSC bandara domestik yang dituju Garuda juga kami integrasikan optimal, termasuk sosialisasi kepada agen-agen mitra kami,” kata Pujobroto.

Sosialisasi

Manajer Humas Lion Air Andy M Saladin mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan sistem penyatuan PSC. Ditargetkan proses bisa berlangsung cepat sehingga sosialisasi kepada agen mitra Lion Air dan penumpang bisa segera dilakukan. Sosialisasi dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk atau iklan di media, agen, dan laman perusahaan.

Wakil Sekjen Asosiasi Perusahaan Penjualan Tiket Penerbangan Indonesia Pauline Suharno mengatakan, dirinya mendukung kebijakan PSC on ticket karena memangkas alur pengecekan tiket sebelum keberangkatan.