Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Perangkat Desa Biayai Kegiatan Operasional Desa

12/12/2018



TEMANGGUNG, KOMPAS — Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, terpaksa membiayai kegiatan operasional desa dengan uang pribadi mereka. Hal ini dilakukan karena mereka belum mendapatkan kejelasan tentang sumber dana untuk ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.

Budi Rahayu, Sekretaris Desa Kalimanggis, Kecamatan Kaloran, mengatakan, karena tidak ada dana yang tersedia, sejak Januari lalu 22 perangkat Desa Kalimanggis terpaksa iuran untuk mencukupi kebutuhan operasional sehari-hari. "Selama empat bulan terakhir ini, total dana iuran yang sudah kami keluarkan mencapai Rp 7 juta," ujarnya, Selasa (28/4).

Uang iuran tersebut antara lain untuk membiayai rapat-rapat, perjalanan dinas, dan membeli kebutuhan alat tulis kantor.

Budi mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa belum bisa disusun karena menunggu peraturan bupati yang biasanya dipakai sebagai acuan. APB desa juga belum bisa disusun karena pemerintah desa belum mengetahui tentang nominal dari alokasi dana desa dan dana desa. "Bagaimana mungkin kami bisa menyusun kegiatan jika besaran dana penyokongnya sampai sekarang belum diketahui nominalnya?" ujarnya.

Karena APB desa belum disusun dan ditetapkan, Pemerintah Desa Kalimanggis belum bisa melaksanakan aktivitas pembangunan. Tahun ini, dari dukungan dana yang diperoleh, Pemerintah Desa Kalimanggis sempat berencana memperbaiki dua rumah tidak layak huni, serta meningkatkan kualitas jalan dusun sepanjang 500 meter.

Hal serupa terjadi di Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung. Sekretaris Desa Nampirejo, Buwana, mengatakan, saat ini satu-satunya sumber dana desa hanya pendapatan asli daerah yang diperoleh dari hasil menyewakan 1,9 hektar tanah kas desa.

"Namun, sesuai dengan perjanjian sewa tanah, pembayaran sewa tanah itu baru kami terima setelah masa sewanya habis, yaitu pada bulan Mei dan Desember 2015," ujarnya. Besaran sewa lahan tersebut Rp 40 juta.

Karena uang sewa belum diterima, maka sama seperti di Desa Kalimanggis, kegiatan operasional Pemerintah Desa Nampirejo dilakukan dengan cara utang kepada beberapa perangkat desa. "Untuk kebutuhan kegiatan ibu-ibu PKK misalnya, Pak Kepala Desa terpaksa mengeluarkan uang pribadi sekitar Rp 20 juta," ujar Buwono.

Widodo, Kepala Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak mengalami kesulitan untuk menjalankan kegiatan operasional desa. Meski demikian, dia tetap mempertanyakan besaran dana desa yang dijanjikan akan cair sebesar Rp 1 miliar per desa. "Jika dicairkan kurang dari Rp 1 miliar, kami nanti akan kesulitan untuk membayar tunjangan perangkat," ujarnya. (EGI)