Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Perangkat Desa Biayai Kegiatan Operasional Desa
TEMANGGUNG, KOMPAS — Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, terpaksa membiayai kegiatan operasional desa dengan uang pribadi mereka. Hal ini dilakukan karena mereka belum mendapatkan kejelasan tentang sumber dana untuk ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
Budi Rahayu, Sekretaris Desa Kalimanggis, Kecamatan Kaloran, mengatakan, karena tidak ada dana yang tersedia, sejak Januari lalu 22 perangkat Desa Kalimanggis terpaksa iuran untuk mencukupi kebutuhan operasional sehari-hari. "Selama empat bulan terakhir ini, total dana iuran yang sudah kami keluarkan mencapai Rp 7 juta," ujarnya, Selasa (28/4).
Uang iuran tersebut antara lain untuk membiayai rapat-rapat, perjalanan dinas, dan membeli kebutuhan alat tulis kantor.
Budi mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa belum bisa disusun karena menunggu peraturan bupati yang biasanya dipakai sebagai acuan. APB desa juga belum bisa disusun karena pemerintah desa belum mengetahui tentang nominal dari alokasi dana desa dan dana desa. "Bagaimana mungkin kami bisa menyusun kegiatan jika besaran dana penyokongnya sampai sekarang belum diketahui nominalnya?" ujarnya.
Karena APB desa belum disusun dan ditetapkan, Pemerintah Desa Kalimanggis belum bisa melaksanakan aktivitas pembangunan. Tahun ini, dari dukungan dana yang diperoleh, Pemerintah Desa Kalimanggis sempat berencana memperbaiki dua rumah tidak layak huni, serta meningkatkan kualitas jalan dusun sepanjang 500 meter.
Hal serupa terjadi di Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung. Sekretaris Desa Nampirejo, Buwana, mengatakan, saat ini satu-satunya sumber dana desa hanya pendapatan asli daerah yang diperoleh dari hasil menyewakan 1,9 hektar tanah kas desa.
"Namun, sesuai dengan perjanjian sewa tanah, pembayaran sewa tanah itu baru kami terima setelah masa sewanya habis, yaitu pada bulan Mei dan Desember 2015," ujarnya. Besaran sewa lahan tersebut Rp 40 juta.
Karena uang sewa belum diterima, maka sama seperti di Desa Kalimanggis, kegiatan operasional Pemerintah Desa Nampirejo dilakukan dengan cara utang kepada beberapa perangkat desa. "Untuk kebutuhan kegiatan ibu-ibu PKK misalnya, Pak Kepala Desa terpaksa mengeluarkan uang pribadi sekitar Rp 20 juta," ujar Buwono.
Widodo, Kepala Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak mengalami kesulitan untuk menjalankan kegiatan operasional desa. Meski demikian, dia tetap mempertanyakan besaran dana desa yang dijanjikan akan cair sebesar Rp 1 miliar per desa. "Jika dicairkan kurang dari Rp 1 miliar, kami nanti akan kesulitan untuk membayar tunjangan perangkat," ujarnya. (EGI)