Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Pilkada Serentak 2015 Tidak Realistis
Penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak pada 2015, seperti yang diusulkan pemerintah, dinilai tidak realistis. Alasannya, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu saja lebih memilih pilkada dilaksanakan tahun depan. Jika pilkada tetap dipaksakan tahun ini, dikhawatirkan terjadi masalah.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2), mengatakan, terlalu terburu-buru jika pilkada serentak digelar 2015. ”Kami sudah mendengarkan presentasi KPU dan Bawaslu. Mereka siap melaksanakan pilkada di 205 daerah pada akhir 2015. Tetapi, akan lebih siap lagi jika pilkada digelar 2016,” katanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, Komisi II menginginkan penyelenggara pilkada lebih siap menggelar pilkada. Sebab, kesiapan tersebut terkait dengan kualitas pilkada. ”Semakin siap penyelenggara, diyakini akan semakin baik kualitas pilkada,” ucap Lukman.
Menurut dia, jika pilkada serentak tetap 2015, besar kemungkinan pilkada tahap kedua digelar pada 2018, seperti diatur Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pilkada serentak nasional digelar 2020.
Lukman mengatakan, Komisi II sudah melakukan simulasi. Jika pilkada serentak sesuai dengan UU Pilkada, yakni pada 2015, 2018, dan 2020, akan banyak daerah dipimpin penjabat kepala daerah. Bahkan, selain masa tugas penjabat kepala daerah bisa lebih dari dua tahun, ratusan kepala daerah juga akan terpotong masa jabatannya. ”Oleh karena itu, Komisi II sepakat pilkada serentak dimulai 2016,” kata Lukman.
Komisioner KPU, Hadar N Gumay, yang ditemui seusai diskusi mengatakan, permintaan pemerintah agar pilkada serentak digelar September 2015 tidak memungkinkan. ”Tahapan pilkada itu harus sesuai dengan UU yang akan berubah. Setelah revisi UU selesai, kita baru konsultasi ke DPR dan pemerintah. Apakah ketika revisi UU selesai mereka bersedia kalau kita mulai pilkada?” tanya Hadar menyinggung prosesnya yang tak memungkinkan.
Ketua Perkumpulan untuk
Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto mengatakan, pihaknya menduga Presiden Joko Widodo tidak mendapatkan informasi memadai tentang tahapan pilkada.
Pemerintah ingin konsisten
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto serta Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum,
Politik, dan Hubungan Antarlembaga Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pilihan September 2015 karena pemerintah
ingin konsisten. ”Jika menunda jadwal akan merepotkan pemerintah daerah yang sudah mempersiapkan pilkada,” kata mereka.