Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Pilkada Serentak 9 Desember 2015: Pemerintah Daerah Wajib Penuhi Dana
Pemerintah daerah yang wilayahnya akan menggelar pemilihan kepala dan wakil kepala daerah serentak tahap pertama, akhir 2015, diwajibkan memenuhi dana yang dibutuhkan penyelenggara pemilu. APBN hanya akan dikucurkan untuk biaya pengamanan. Itu pun dengan syarat biaya serupa belum dialokasikan oleh pemerintah daerah.
"Tidak ada alasan pemda tidak memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu. Tidak ada alasan dana di APBD tidak cukup," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, Minggu (29/3).
Dia menjelaskan, pemda bisa menggunakan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa), menggeser alokasi anggaran di APBD, atau efisiensi anggaran supaya kebutuhan dana pemilu kepala daerah (pilkada) bisa terpenuhi.
Jika dana pilkada belum dialokasikan, bukan berarti APBD tak bisa digunakan. Penggunaannya dengan terlebih dulu menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD yang di dalamnya dimasukkan kebutuhan pilkada.
"Selanjutnya, dana itu dimasukkan dalam perubahan APBD saat pembahasan perubahan APBD, biasanya pada pertengahan tahun," katanya. Tata cara tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.
Mengenai kebutuhan anggaran pilkada itu, Reydonnyzar melanjutkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun telah berkirim surat ke 269 pemda yang menggelar pilkada serentak tahap pertama akhir 2015.
Permintaan ditolak
Dengan dasar tersebut, Kemendagri akan menolak permintaan bantuan pemda untuk dana pilkada dari APBN. Ini seperti terjadi pada Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. "Biaya pilkadanya Rp 27 miliar. Mereka meminta Rp 13 miliar di antaranya dari APBN. Mohon maaf, kami tidak penuhi karena aturan tidak membolehkan," katanya.
Tidak hanya di Majene, persoalan anggaran juga terjadi di sejumlah daerah di Maluku yang akan menggelar pilkada serentak tahap pertama. Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku Musa Toekan mengatakan, dari empat daerah yang akan menggelar pilkada, baru Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang telah menyediakan kebutuhan penyelenggara pemilu, yakni Rp 12 miliar.
Di Seram Bagian Timur, pemerintah setempat baru menyediakan dana Rp 6 miliar dari usulan anggaran mencapai Rp 23 miliar. Sementara dua daerah lain, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya, kebutuhan anggaran yang dibutuhkan oleh penyelenggara pemilu belum disediakan.
"Kami sudah meminta KPU di ketiga daerah untuk segera berkoordinasi dengan pemda dan DPRD supaya dana yang dibutuhkan bisa dipenuhi," katanya.
Pernyataan Reydonnyzar sedikit banyak mewadahi harapan Ketua KPU Husni Kamil Manik. Husni meminta Kemendagri segera memfasilitasi daerah yang belum menyediakan anggaran pilkada serentak. Kejelasan anggaran sangat diperlukan karena KPU harus menjalankan sejumlah agenda kerja jelang pilkada.
Sabtu, Husni mengatakan, masih ada daerah yang belum sepenuhnya menyediakan dana pilkada serentak. Sebab, anggarannya belum tersedia di APBD.
Belum tersedianya anggaran karena pemda belum merevisi anggaran atau memang daerah tersebut tidak memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pilkada serentak. "Bahkan, ada kepala daerah yang langsung menyampaikan kepada kami bahwa anggaran belum 100 persen tersedia," kata Husni.
link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/03/30/Daerah-Wajib-Penuhi-Dana