Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Pilkada Serentak: Anggaran Jadi Tanggungjawab Pemerintah Daerah

12/12/2018



Anggaran pemilihan kepala daerah serentak menjadi tanggung jawab pemerin- tah daerah. Pemda wajib mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi lokal itu karena pelaksanaannya sudah dekat. Jika tidak dianggarkan, hal itu dikhawatirkan mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember nanti.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penyediaan anggaran oleh pemerintah daerah merupakan perintah undang-undang. "Artinya, aturan ini harus ditaati oleh semua daerah. Sejak dahulu, kan, pilkada dianggarkan oleh daerah masing-masing," kata Jusuf Kalla, Jumat (10/4), di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Kalla tidak membuka kemungkinan pemerintah pusat membantu penyediaan anggaran pilkada serentak itu. Semua kebutuhan penyelenggaraan pilkada harus dianggarkan oleh daerah masing-masing. "Sejak dahulu memang begitu," kata Kalla.

Untuk daerah yang dipercepat pelaksanaan pilkadanya, terutama yang akhir masa jabatannya pada semester pertama 2016, menurut Kalla, pemerintah daerah tidak perlu panik karena hanya dipercepat pelaksanaannya. Menurut Kalla, tahapan pilkada serentak sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pilkada yang telah dilakukan selama ini, hanya waktu penyelenggaraannya disatukan.

Tidak hanya persoalan dana, Kalla juga menyoroti persoalan tahapan pilkada serentak yang lancar. Menurut Kalla, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti segera mengesahkan beberapa peraturan yang dibutuhkan penyelenggara. Adapun proses konsultasi dengan DPR sebaiknya tak berkepanjangan karena mengganjal pengesahan aturan KPU.

Seharusnya KPU mengesahkan 10 peraturan yang dibutuhkan pada Kamis lalu. Namun, karena proses konsultasi dengan DPR dan sejumlah pakar belum selesai, pengesahan peraturan tersebut molor. KPU mengubah rencananya dengan tidak menunggu semua aturan selesai dibahas lalu disahkan. Akan tetapi, KPU segera mengesahkan aturan yang mendesak dibutuhkan dan siap disahkan.

Arief Budiman, anggota KPU Divisi Anggaran dan Logistik, mengakui, persoalan anggaran pilkada belum aman. Meski sejumlah daerah sudah menganggarkan, nilainya belum semuanya cukup. Persoalan tersebut umumnya terjadi di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada semester pertama 2016.

Pelaksanaan pilkada serentak itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Namun, sebagian daerah belum siap dengan pengesahan aturan tersebut karena baru disahkan 18 Maret lalu. Hal itu mengemuka saat KPU menggelar rapat kerja dengan komisioner KPU se-Indonesia, Kamis (9/4).

"Mereka baru tahu pelaksanaan pilkada serentak setelah UU itu direvisi. Sebagian daerah masih dalam proses pembahasan antara KPU dan DPRD," kata Arief. Meski demikian, tidak semua daerah bermasalah. Sebagian sudah menyiapkan anggaran, salah satunya Cilegon.

Data KPU menyebutkan, sebanyak 68 daerah masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester pertama 2016. Setelah pengesahan UU Nomor 8 Tahun 2015 itu, pemerintah daerah setempat harus menyiapkan anggaran cukup.

http://print.kompas.com/baca/2015/04/11/Pilkada-Bisa-Terganggu