Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Pilkada Serentak: Anggaran Jadi Tanggungjawab Pemerintah Daerah
Anggaran pemilihan kepala daerah serentak menjadi tanggung jawab pemerin- tah daerah. Pemda wajib mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi lokal itu karena pelaksanaannya sudah dekat. Jika tidak dianggarkan, hal itu dikhawatirkan mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember nanti.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penyediaan anggaran oleh pemerintah daerah merupakan perintah undang-undang. "Artinya, aturan ini harus ditaati oleh semua daerah. Sejak dahulu, kan, pilkada dianggarkan oleh daerah masing-masing," kata Jusuf Kalla, Jumat (10/4), di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Kalla tidak membuka kemungkinan pemerintah pusat membantu penyediaan anggaran pilkada serentak itu. Semua kebutuhan penyelenggaraan pilkada harus dianggarkan oleh daerah masing-masing. "Sejak dahulu memang begitu," kata Kalla.
Untuk daerah yang dipercepat pelaksanaan pilkadanya, terutama yang akhir masa jabatannya pada semester pertama 2016, menurut Kalla, pemerintah daerah tidak perlu panik karena hanya dipercepat pelaksanaannya. Menurut Kalla, tahapan pilkada serentak sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pilkada yang telah dilakukan selama ini, hanya waktu penyelenggaraannya disatukan.
Tidak hanya persoalan dana, Kalla juga menyoroti persoalan tahapan pilkada serentak yang lancar. Menurut Kalla, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti segera mengesahkan beberapa peraturan yang dibutuhkan penyelenggara. Adapun proses konsultasi dengan DPR sebaiknya tak berkepanjangan karena mengganjal pengesahan aturan KPU.
Seharusnya KPU mengesahkan 10 peraturan yang dibutuhkan pada Kamis lalu. Namun, karena proses konsultasi dengan DPR dan sejumlah pakar belum selesai, pengesahan peraturan tersebut molor. KPU mengubah rencananya dengan tidak menunggu semua aturan selesai dibahas lalu disahkan. Akan tetapi, KPU segera mengesahkan aturan yang mendesak dibutuhkan dan siap disahkan.
Arief Budiman, anggota KPU Divisi Anggaran dan Logistik, mengakui, persoalan anggaran pilkada belum aman. Meski sejumlah daerah sudah menganggarkan, nilainya belum semuanya cukup. Persoalan tersebut umumnya terjadi di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada semester pertama 2016.
Pelaksanaan pilkada serentak itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Namun, sebagian daerah belum siap dengan pengesahan aturan tersebut karena baru disahkan 18 Maret lalu. Hal itu mengemuka saat KPU menggelar rapat kerja dengan komisioner KPU se-Indonesia, Kamis (9/4).
"Mereka baru tahu pelaksanaan pilkada serentak setelah UU itu direvisi. Sebagian daerah masih dalam proses pembahasan antara KPU dan DPRD," kata Arief. Meski demikian, tidak semua daerah bermasalah. Sebagian sudah menyiapkan anggaran, salah satunya Cilegon.
Data KPU menyebutkan, sebanyak 68 daerah masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester pertama 2016. Setelah pengesahan UU Nomor 8 Tahun 2015 itu, pemerintah daerah setempat harus menyiapkan anggaran cukup.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/11/Pilkada-Bisa-Terganggu