Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Pilkada Serentak, KPU Hanya Punya 25 Hari Siapkan Logistik
Komisi Pemilihan Umum hanya punya waktu 25 hari untuk menyiapkan dan mendistribusikan logistik pemilihan kepala daerah jika bakal calon kepala/wakil kepala daerah menggugat penetapan calon oleh KPU di daerah hingga Mahkamah Agung. Gugatan ini berpotensi marak jika terjadi dualisme kepengurusan partai.
"Kami berencana bertemu MA untuk mencari solusi masalah ini," ujar anggota KPU, Ida Budhiati, saat uji publik rancangan peraturan KPU terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, Rabu (11/3), di Jakarta.
Selain Ida, uji publik yang digelar KPU itu juga dihadiri komisioner KPU lainnya. Adapun peserta uji publik adalah perwakilan partai politik, akademisi sejumlah universitas, dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu.
Ida menuturkan, mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan pada pemilihan kepala-wakil kepala daerah kali ini, pada tahap awal harus diupayakan oleh Badan Pengawas Pemilu di tingkat provinsi atau Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Jika ada yang tidak menerima putusan, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan kemudian Mahkamah Agung.
Dalam proses ini, KPU direncanakan akan melakukan penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada 24 Agustus 2015. Tahap pengajuan, perbaikan permohonan sengketa, penyelesaian sengketa, dan putusan di Bawaslu provinsi atau Panwaslu kabupaten/kota dilakukan pada 24 Agustus-9 September 2015.
Pengajuan, perbaikan, hingga putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibuka pada 10 September-6 Oktober 2015.
Proses kasasi di MA hingga putusan MA pada 15 Oktober-13 November 2015. Sementara pemungutan suara digelar 9 Desember 2015.
"Artinya, jika sengketa pemilihan digugat sampai MA, KPU hanya punya waktu 25 hari menyiapkan dan mendistribusikan logistik pemilu sebelum digelarnya pemungutan suara serentak 9 Desember 2015," kata Ida.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Maluku Musa Toekan mengatakan, mustahil bisa menyiapkan semua logistik pilkada di empat kabupaten di Maluku yang akan ikut menggelar pilkada serentak, Desember 2015, dalam waktu 25 hari. Terlebih setiap Desember, tinggi ombak di perairan Maluku bisa mencapai 5 meter hingga menghambat distribusi logistik. "Minimal butuh waktu 40 hari," katanya.
Aturan baru
Terhentinya tahapan pemilu sebelum ada putusan atas sengketa pemilihan yang final dan mengikat merupakan aturan baru di pilkada. Sebelumnya, tahapan pilkada tetap berjalan sekalipun sengketa pemilihan belum diputuskan oleh pengadilan.
Aturan baru ini mengacu pada undang-undang hasil revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Aturan itu muncul karena putusan sengketa pemilihan di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga MA di banyak pemilihan kepala/wakil kepala daerah sebelumnya sering kali tidak digubris penyelenggara pemilu.
Potensi gugatan sengketa terhadap penetapan calon oleh KPU di daerah sudah terlihat saat uji publik kemarin.
Perwakilan dari kepengurusan PPP yang dipimpin Djan Faridz dan Golkar kubu Agung Laksono memanfaatkan momentum uji publik itu untuk menyatakan kepengurusan partainya yang harus diakui KPU saat menetapkan calon kepala/wakil kepala daerah peserta pilkada.
Deputi Kesekretariatan Jenderal PDI-P Sudiatmiko Aribowo berharap MA bisa memprioritaskan penanganan kasus sengketa pemilihan daripada kasus lainnya.
link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/03/12/Waktu-Terbatas-jika-Ada-Sengketa