Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org

(Harian Kompas) Polemik Nomenklatur dan Anggaran, Desa diperebutkan Dua Kementerian

12/12/2018



Urusan desa masih diperebutkan oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perebutan kewenangan ini diduga terkait dana miliaran rupiah yang akan dikucurkan untuk setiap desa mulai tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Minggu (4/1), di Jakarta, mengatakan, ada interpretasi berbeda dari kedua kementerian itu terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur soal desa.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengurusi masalah desa—sebelum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi dibentuk Presiden Joko Widodo—berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 6/2014 tentang Desa.

Pemerintah daerah dalam UU No 23/2014 mencakup hingga pemerintahan desa. Begitu pula dalam UU No 6/2014 disebutkan, Mendagri mengurusi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berpegang pada peraturan presiden tentang nomenklatur kementerian di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam perpres disebutkan ada Kementerian Desa sehingga semua urusan desa diinterpretasikan menjadi kewenangan kementerian itu.

Kementerian PAN dan RB tidak bisa menyelesaikan perbedaan interpretasi dan keinginan kedua kementerian itu. Oleh karena itu, Kementerian PAN dan RB mengajukan dua konsep struktur organisasi baru di kedua kementerian tersebut kepada Presiden.

Konsep pertama, semua urusan terkait desa yang kini dipegang Kemendagri dilimpahkan ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Adapun konsep kedua, hanya sebagian besar urusan desa yang dilimpahkan ke kementerian itu. Urusan terkait pemerintahan desa masih dipegang Kemendagri.

”Terserah Presiden untuk memutuskan. Apa pun keputusan dan perintah Presiden, nanti harus diikuti oleh setiap kementerian,” ujar Yuddy.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN dan RB Rini Widyantini mengatakan, rancangan struktur organisasi baru di Kemendagri serta Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berikut struktur organisasi baru di 11 kementerian lain telah diserahkan kepada Presiden akhir pekan lalu.

Dana miliaran rupiah
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menduga, urusan desa ini menjadi rumit karena terkait dana miliaran rupiah yang akan dikucurkan untuk setiap desa mulai tahun ini. Pasalnya, menteri yang memegang urusan desa bisa memperoleh keuntungan politik dari dicairkannya dana desa sekalipun sebenarnya pencairan dana desa merupakan perintah undang-undang.

Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, khawatir anggaran desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pengembangan desa terlambat cair karena belum ada kepastian lembaga yang mengurus. ”Ini mengganggu dan harus diselesaikan. Komisi II DPR ada rencana untuk memanggil dua kementerian ini,” kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini. Dia menambahkan, masalah desa sebaiknya ditangani satu kementerian agar tak terjadi tumpang tindih tugas dari kementerian.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio, berpendapat, kementerian tak perlu bersilang pendapat terkait masalah desa.

”Jika memang Presiden menghendaki semua urusan desa ada di Kementerian Desa, itu harus dilakukan. Tak ada alasan bagi suatu kementerian untuk menolak karena itu perintah dari Presiden yang merupakan pemimpinnya,” ujar Agus.

Namun, ia mengingatkan, payung hukum terkait hal tersebut segera dikeluarkan.