Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Polisi Dikhawatirkan Jadi Ancaman Demokrasi
Tindakan kepolisian kepada pegiat anti korupsi belakangan ini, persisnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015, telah menimbulkan kekhawatiran yang dapat mengancam demokrasi di Indonesia.
"Pada awal reformasi, masyarakat sipil berdarah-darah mendorong polisi jadi bagian dari supremasi sipil. Jika mereka (polisi) terus seperti ini, sampai pada titik tertentu, mereka akan menimbulkan rasa tidak aman kepada masyarakat sipil. Ini sesuatu yang kontra produktif," kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, Senin (9/3).
Setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, Polri menetapkan dua unsur pimpinan KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai tersangka. Sejumlah pegiat gerakan anti korupsi, seperti mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan majalah Tempo, diduga tengah diselidiki Polri dalam sejumlah kasus.
Sebanyak 12 penyidik Polri yang tergabung dalam satuan tugas kasus Bambang Widjojanto juga telah melaporkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Polda Metro Jaya. "Laporan itu sudah diterima Polda Metro Jaya. Kapan? Bukan wewenang saya menyampaikan itu, saya hanya bertugas mendampingi proses hukum yang akan berlangsung," kata Fredrich Yunadi, pengacara dari para penyidik Polri tersebut.
Sebelumnya, para penyidik Polri itu memberikan somasi kepada Komnas HAM. Lewat somasi yang disampaikan pada 8 Februari lalu, mereka menuntut Komnas HAM dalam waktu 1 x 24 jam untuk meminta maaf terkait tuduhan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan kriminalisasi dalam proses hukum terhadap Bambang Widjojanto. "Kami lakukan proses hukum itu sesuai bukti dan fakta, serta tidak mengada-ada," kata Yunadi.
Ketua Komnas HAM Hafid Abbas menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait pelaporan para penyidik Polri itu. "Komnas HAM sesuai kewenangan yang dimiliki melakukan tindakan normatif terhadap Bareskrim. Komnas HAM juga memberikan catatan kritis terhadap KPK," ujarnya.
Menurut Abbas, penilaian Komnas HAM bahwa pemborgolan dan penggunaan senapan dalam penangkapan Bambang Widjojanto adalah berlebihan masih sesuai dengan kewenangan komisi itu. Dia berharap Polri melihat persoalan dengan jernih. Sebagai sesama lembaga negara, Polri, Komnas HAM, dan KPK mestinya saling menunjang kerja masing-masing.
Semua pihak juga mendukung perlindungan HAM. "Jika pelaporan terhadap Komnas HAM ini berlanjut dengan pelemahan Komnas HAM, maka akan jadi langkah mundur," ucap Abbas. Dia menambahkan, perlindungan HAM termasuk di dalamnya merawat lembaga Komnas HAM yang menjadi salah satu agenda Reformasi 1998.
Politik ketakutan
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bakti, menilai langkah polisi belakangan ini, termasuk ke Komnas HAM, sebagai bentuk praktik politik ketakutan. Melalui praktik ini, rakyat dipaksa bungkam dan tak bisa berekspresi dalam mengungkap kebenaran.
Kondisi seperti itu tak bisa diselesaikan dengan imbauan semata. Dibutuhkan tindakan nyata yang langsung mempunyai dampak ke penegakan hukum.
Wakil Ketua Tim 9 yang dibentuk Presiden untuk memberikan masukan terkait kasus KPK-Polri, Jimly Asshiddiqie menilai penegakan hukum saat ini seperti dilakukan tanpa jiwa dan di dalam ruang yang kosong. "Kalau ini dibiarkan, kriminalisasi dipastikan terus berlanjut," kata Jimly, yang bersama anggota Tim 9 lainnya, Selasa (10/3) ini, akan menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Tim 9 mendapat mandat dari 370 organisasi masyarakat sipil untuk menghentikan penghancuran KPK oleh koruptor dan oligarki politik (Kompas, 9/3).
Wakil Presiden menegaskan tidak pernah mendukung adanya kriminalisasi. Namun, dirinya mengingatkan, perlu dibedakan antara kriminalisasi dan proses penyidikan. "Kriminalisasi itu bila ada orang yang dianggap tidak bersalah kemudian diajukan ke polisi. Itu tak boleh. Tapi, jika ada orang punya data, fakta ada, lantas mengusulkan diperiksa, itu namanya penyidikan," katanya.