Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Polri: Kasus Samad dan BW Dilanjut Diusut, Kasus Zulkarnain dan Adnan Pandu Ditunda

12/12/2018



Kepolisian menunda pengusutan kasus yang diduga melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Namun, penyidikan kasus pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, terus dilanjutkan.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Selasa (3/3), menuturkan, keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Hasil koordinasi antarlembaga penegak hukum ini juga menjadi faktor yang membuat KPK melimpahkan pengusutan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan selanjutnya berencana melimpahkan kasus itu ke kepolisian (Kompas, 3/3).

Badrodin mengatakan, pengusutan kasus Adnan dan Zulkarnain dihentikan karena masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Bareskrim Polri belum meningkatkan kasus kedua pemimpin KPK itu ke penyidikan serta belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.

"Kami tidak akan melanjutkan proses hukum pimpinan KPK yang masih dalam proses penyelidikan. Alhasil, kami menghentikan upaya pencarian barang bukti," ujarnya.

Namun, Badrodin belum bisa memastikan penundaan itu akan benar-benar menghentikan proses hukum. Berdasarkan pengalaman, tahun 2012 Polri pernah menunda pengusutan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, karena ada instruksi dari presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Polri kembali membuka kasus itu pada 2015 dengan dasar ada laporan dari keluarga korban.

"Itu (melanjutkan kasus yang telah ditunda) tergantung. Kami masih akan terus berkoordinasi dengan pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung," kata Badrodin.

Menurut dia, pengusutan kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tetap akan dilanjutkan karena mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepentingan politik

Anggota Tim Sembilan yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan terkait kasus KPK-Polri, Bambang Widodo Umar, menilai, upaya penundaan tersebut kental dengan kompromi politik.

"Upaya (penundaan) itu terkesan ada bayang-bayang kepentingan politik. Ini tidak benar. Penegak hukum harus mampu menjelaskan landasan hukum dalam setiap proses hukum yang dilakukan," ujar Bambang. Dia berharap, Polri dan KPK memberikan penjelasan politik terkait keputusan tersebut.

Sementara itu, dalam dua kali kesempatan tanya jawab dengan wartawan, Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya tentang keputusan KPK melimpahkan pengusutan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

 

Dua kesempatan itu, pertama, terjadi saat Presiden berkunjung ke ruang wartawan di Istana Negara, Senin (2/3) malam. Kesempatan berikutnya terjadi seusai Presiden memberikan pengarahan di hadapan peserta Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), kemarin pagi.

Penjelasan diberikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Menurut dia, Presiden menginginkan penyelesaian yang menyeluruh dalam kasus ini. "Penyelesaian menyeluruhnya yang harus dirumuskan. Sedang dicari (solusi) apa itu," ucap Andi.

Presiden Jokowi, lanjut Andi, tidak menghendaki ada penegak hukum yang melakukan manuver di luar koridor hukum. Presiden juga meminta semua pihak yang terkait menahan diri dan tidak membuat suasana menjadi tidak kondusif.

"Beliau tidak ingin mencampuri masalah proses hukum. Hanya beliau meminta antara Polri, Kejaksaan, dan KPK harus saling bersinergi," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.

Penolakan

Kemarin sebagian besar pegawai KPK menggelar unjuk rasa menolak keputusan pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Mereka membentangkan kain putih untuk ditandatangani sebagai bagian dari aksi penolakan itu. Unjuk rasa ini diikuti Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

"Pertama, menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG (Budi Gunawan) ke kejaksaan. Kedua, meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali) atas putusan praperadilan kasus BG. Ketiga, meminta pimpinan KPK menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan," tutur Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal saat membacakan pernyataan sikap pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain berharap tidak ada keretakan di kalangan internal KPK menyusul unjuk rasa tersebut. Aksi itu diharapkan tidak menambah masalah baru yang dihadapi KPK.

Menurut Zulkarnain, pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung bukan hanya kekalahan KPK, melainkan juga kekalahan semua pihak. "Kalahnya kita semualah," ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyopramono, kemarin, mengatakan belum menerima berkas kasus Budi Gunawan yang dijanjikan oleh KPK. Pada pertemuan yang berlangsung Senin di Gedung Bundar, berkas itu menurut rencana akan diserahkan. Namun, karena perlu dilengkapi oleh KPK, berkas batal diserahkan.

Target kerja

Setelah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, KPK menargetkan menyelesaikan 36 kasus korupsi hingga Desember 2015.

"Saya tidak bisa menyebutkan kasusnya satu per satu, tetapi sebagian memang sudah ditetapkan tersangkanya oleh KPK. Baik yang tersangkanya sudah ditahan maupun yang masih belum," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP.

Dari catatan Kompas, kasus korupsi yang sedang diusut KPK antara lain kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, kasus dugaan korupsi pemberian keringanan pajak dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo, serta sejumlah kasus korupsi di daerah, seperti kasus tertangkap tangannya Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.