Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Premium dan Solar Turun Sesuai Harga Globeal, Pemda Diharap Bantu Harga Barang Turun

12/12/2018



Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (16/1) siang, mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak, harga elpiji, dan harga semen yang diproduksi badan usaha milik negara. Presiden juga menginstruksikan jajaran menteri dan pemerintah daerah untuk ikut mendorong penurunan harga barang setelah penurunan harga BBM yang diberlakukan pada Senin pekan depan pukul 00.00.

Harga premium yang semula Rp 7.600 per liter turun menjadi Rp 6.600 per liter. Harga solar yang semula Rp 7.250 per liter turun menjadi Rp 6.400 per liter. Harga elpiji 12 kilogram yang semula Rp 139.000 turun menjadi Rp 129.000. Harga semen diturunkan Rp 3.000 per zak.

Pengumuman itu dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

”Informasi ini perlu kami sampaikan agar semua menteri, gubernur, dan wali kota/bupati ikut mendorong harga-harga agar juga bisa turun sehingga bisa dinikmati masyarakat,” kata Jokowi.

Sofyan meminta pemerintah daerah ikut mendorong penurunan harga barang kebutuhan sehari-hari, termasuk tarif angkutan yang menjadi kewenangan pemda. Kementerian Perhubungan juga tengah merumuskan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas atas.

Dengan demikian, saat harga BBM naik, angkutan umum bisa menyesuaikan tarif paling tinggi hingga batas atas. Saat harga BBM turun, yang diberlakukan tarif batas bawah. Melalui kebijakan ini, diharapkan akan ada persaingan dan pemberlakuan tarif yang sehat.

Terkait penurunan harga semen, Sofyan menyatakan, hal itu dimungkinkan karena ongkos produksi juga turun akibat penurunan harga BBM. Harga barang lain juga diharapkan turun, terutama yang ongkos produksi dan biaya angkutannya menurun akibat harga BBM yang turun.

”Soal harga bahan pokok sudah ada komando dari Presiden. Karena ongkos produksi dan ongkos distribusi turun, harga-harga bahan pokok juga harus turun,” ujar Sofyan.

Cegah kerugian

Sudirman Said menyatakan, jeda dua hari pemberlakuan harga baru BBM dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha SPBU dan Pertamina untuk menghabiskan stok yang dibeli dengan harga saat ini. Selanjutnya, mereka bisa membeli dengan harga baru agar tidak mengalami kerugian.

Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan peraturan Menteri ESDM yang mengatur frekuensi peninjauan harga BBM.

Pengamat energi Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, menilai, kebijakan ini tepat. Kajian penetapan harga BBM memang sebaiknya setiap dua pekan.

”Mengapa setiap dua pekan, agar saat terjadi perubahan harga BBM di dalam negeri, tidak terlalu drastis, baik ketika naik maupun ketika turun. Memang perlu penyesuaian bagi konsumen dengan perubahan harga dalam periode singkat,” ujarnya.