Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Presiden Ingin Pilkada serentak September 2015, Bukan 2016
Presiden Joko Widodo meminta pemilihan kepala daerah serentak tetap berlangsung pada September 2015 dan bukan pada 2016. Sikap ini berbeda dengan kesepakatan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang mengundur pilkada serentak pada Februari 2016. KPU sendiri berharap pertengahan 2016.
Pemerintah beralasan, jika pilkada langsung tetap digelar September mendatang, sebagian besar jadwal pilkada yang berjumlah 204 dapat dilaksanakan pada tahun ini juga. Hanya tersisa 10 pilkada di kabupaten/kota yang akan dipindah pada pelaksanaan pilkada serentak tahun berikutnya.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Rabu (4/2), di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta. ”Harapan Presiden, diputuskannya Undang-Undang Pilkada nanti tidak akan mengganggu proses penganggaran dan pembangunan di daerah serta laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Menurut Tjahjo, Presiden mengharapkan Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan DPR untuk melaksanakan pilkada serentak September 2015.
Terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Tjahjo mengatakan, pemerintah sudah mempersiapkan semuanya.
”Misalnya, diperlukan amanat presiden untuk pembahasan revisi UU Pilkada. Pemerintah juga menyiapkan daftar inventarisasi masalah, di antaranya soal pasangan lewat paket atau tidak, politik dinasti, keserentakan pelaksanaan pilkada 2015, dan ambang batas suara,” kata Tjahjo.
Kementerian Keuangan juga sudah menyetujui tambahan anggaran yang diajukan KPU, termasuk jika terjadi pilkada dua putaran saat pilkada serentak.
Menurut Tjahjo, pemerintah mengharapkan sebelum akhir masa persidangan DPR pada 17 Februari mendatang, revisi UU Pilkada sudah diselesaikan.
Ditemui secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji mengatakan, 200 provinsi dan kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak pada 2015 telah mengalokasikan kebutuhan dana untuk pilkada dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing. Total dana sekitar Rp 5,5 triliun.
Namun, masih ada tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara, yaitu Buton Selatan, Buton Tengah, dan Muna Barat, yang akan menggelar pilkada pada 2015 tetapi belum memiliki anggaran. Selain itu, di Provinsi Lampung, alokasi dana belum sesuai kebutuhan.
”Untuk yang belum menganggarkan dan yang sudah menganggarkan tetapi belum sesuai kebutuhan, kami sudah ingatkan agar seluruh anggaran untuk pilkada dimasukkan dalam APBD Perubahan 2015,” kata Dodi.
KPU siap jalankan revisi
Di Bandung, Jawa Barat, di sela-sela Rapat Kerja Pimpinan KPU dengan KPU Provinsi Seluruh Indonesia, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, KPU siap menjalankan isi revisi UU tentang penetapan Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Husni mengungkapkan, salah satu yang berpotensi berubah adalah waktu penyelenggaraan pilkada. Kalangan anggota DPR sepakat putaran pertama pilkada digelar Februari 2016. Namun, kalangan organisasi non-pemerintah justru menginginkan putaran pertama dilakukan mulai pertengahan 2016.
”KPU sendiri masih bekerja sesuai aturan hukum sebelumnya yang menyebutkan pilkada akan dilakukan pada Desember 2015,” katanya.
Anggota KPU juga harus bebas dari intervensi pihak mana pun dan mempersiapkan segala hal teknis agar pilkada bisa terselenggara dengan baik. ”Saya tidak mau menerima keluhan mengenai kinerja KPU yang rentan memicu masalah di kemudian hari,” kata Husni.
Husni mengatakan, KPU sudah menyampaikan beberapa hal. Salah satunya tentang kewajiban KPU di kabupaten/kota menyediakan 2.000 surat suara apabila akan diadakan pemilihan ulang. ”Saya berharap pilkada tidak diulang. Namun, jika itu terjadi, jumlah surat suara tak akan sebesar itu,” ujar Husni.
Kendati masih ada tarik-menarik soal waktu pilkada serentak, di Sidoarjo, Jawa Timur, masyarakat mulai menunjukkan antusiasme menyambut pesta demokrasi lima tahunan.
”Sudah ada pihak yang berkonsultasi langsung karena memiliki rencana mengikuti Pilkada Kabupaten Sidoarjo. Mereka menanyakan mekanisme pencalonan dari jalur perseorangan,” ujar Ketua KPU Sidoarjo Zaenal Abidin.
Sementara itu, kemarin, draf RUU revisi atas UU tentang Pilkada mulai diharmonisasi. Kemarin, Badan Legislasi membentuk Panitia Kerja Harmonisasi RUU Pilkada. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi Saan Mustopa, pembahasan materi RUU Pilkada dimulai Kamis ini.
Setuju diundur 2016
Di Solo, Jawa Tengah, KPU setempat justru mendukung usulan KPU agar pilkada serentak diundur hingga pertengahan tahun 2016. Jika pilkada digelar Februari, pihaknya akan menghadapi sejumlah kendala teknis sehingga menyulitkan persiapan penyelenggaraan.
”Kalau pilkada serentak digelar pertengahan tahun 2016, akan memudahkan penyelenggaraan dari sisi teknis, regulasi, dan bagi peserta,” ujar Ketua KPU Kota Solo Agus Sulistyo.
Dalam diskusi publik bertajuk ”Quo Vadis UU Pilkada” di Jakarta, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai uji publik dalam pilkada serentak sangat penting.
Oleh karena itu, uji publik hendaknya tidak sekadar kampanye melalui perang baliho atau penyebaran pamflet, tetapi harus benar-benar melihat tingkat pemahaman dan penguasaan calon kepala daerah terhadap daerah pemilihannya.