Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Rapat Bamus Kamis Ini Tak Bahas Perombakan Fraksi Golkar

12/12/2018



Rapat Badan Musyawarah DPR, Kamis (2/4) ini, tak akan membahas surat perombakan Fraksi Partai Golkar yang dikirim pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta. Dengan demikian, Ade Komarudin tetap sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan Bambang Soesatyo sebagai sekretaris.

Keputusan ini diambil karena kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam putusan selanya, menunda berlakunya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Penundaan ini dilakukan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima dua surat terkait Partai Golkar. Pertama, surat tentang perombakan struktur pimpinan Fraksi Golkar yang dikirimkan pengurus Golkar hasil Munas Jakarta. Kedua, surat terkait penegasan struktur pimpinan Fraksi Golkar yang dikirim pengurus Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

"Dengan adanya putusan sela ini, kita menunggu sampai ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. Jika kedua surat itu dibacakan di paripurna, justru akan jadi masalah," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Menurut Fadli, Rapat Badan Musyawarah DPR hari ini akan membahas sejumlah isu lain, seperti hak angket terhadap Menkumham.

Munas Riau

Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Teguh Satya Bhakti dalam putusannya menyampaikan sejumlah pertimbangan, yaitu konflik di Golkar sebagai akibat dari adanya dualisme kepengurusan di partai itu dan terjadinya kekisruhan pergantian kepengurusan Fraksi Partai Golkar di DPR.

Dengan pertimbangan ini, majelis hakim menilai, jika putusan sela yang menunda berlakunya surat keputusan Menkumham tidak dikeluarkan, hal itu akan merugikan penggugat, dalam hal ini pengurus Golkar hasil Munas Bali.

Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian menuturkan, Menkumham menghormati dan tak akan mengambil langkah hukum atas putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta itu.

Kuasa hukum Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, dengan putusan sela tersebut, kepengurusan DPP Golkar saat ini kembali ke hasil Munas Riau tahun 2009,? dengan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal.

Idrus mengatakan akan memberitahukan isi putusan sela itu kepada semua pengurus Partai Golkar di semua tingkatan dan akan segera mengirim surat kepada pimpinan DPR.

Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, putusan sela PTUN itu kontraproduktif bagi Golkar. Pasalnya, banyak agenda politik baik di pusat maupun daerah, termasuk persiapan pilkada serentak yang harus dilaksanakan Golkar

Agun optimistis, PTUN Jakarta kelak dalam putusannya tidak akan mengabulkan permohonan pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah menetapkan kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono. "Kami selalu optimistis. Ini, kan, belum masuk pokok perkara," katanya.

Agun juga berharap partai politik di luar Golkar tidak mencampuri urusan internal Golkar. "Persoalan kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono jangan digeser menjadi kisruh antara parpol Golkar dan parpol lain," ujarnya.

"Kalau ada kisruh antarparpol Golkar dengan parpol lain, justru sangat merugikan semuanya. Kami memohon semua partai untuk mendukung penyerahan masalah internal ini kepada internal partai kami sendiri. Kami juga meminta supaya tolong hormati kedaulatan setiap partai," kata Agun.

 

Link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/04/02/Bamus-Tak-Bahas-Perombakan