Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Realisasi Komitmen Presiden Ditunggu
Pegiat gerakan anti korupsi ingin memastikan komitmen pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah pihak yang mendukung pemberantasan korupsi. Mereka mendesak lembaga negara merealisasikan komitmen tersebut.
Desakan itu, antara lain, disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto, serta mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein.
Mereka mendatangi Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (6/3), untuk bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno atau Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Namun, Pratikno sedang mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur. Sementara Andi Widjajanto tidak terlihat ada di kantor.
”Kami mendengar, Presiden, lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno, meminta menghentikan semua proses kriminalisasi, baik kepada pimpinan KPK, struktural, dan pendukung KPK. Karena itu, kami buat surat untuk konfirmasi,” kata Bambang.
Setelah mengonfirmasi kepada salah satu anggota staf Kementerian Sekretaris Negara, Presiden memang menginginkan penghentian kriminalisasi. Berangkat dari hal ini, Bambang mengharapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menindaklanjuti apa yang dikemukakan Presiden. ”Langkah berikutnya adalah mengawal proses ini,” ujar Bambang.
Saat ditanya tentang adanya anggapan masyarakat bahwa Polri masih melakukan kriminalisasi terhadap KPK, Badrodin mempertanyakan kriminalisasi yang mana. Menurut dia, langkah Polri mengusut sejumlah personel KPK adalah untuk memproses laporan dari masyarakat. ”Orang lapor tidak ada yang bisa mencegah,” katanya (Kompas, 26/2).
Selain mengusut sejumlah personel KPK, seperti Bambang Widjojanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri juga sedang mengusut sejumlah pihak yang selama ini dikenal mendukung KPK, seperti Denny Indrayana dan Yunus Husein.
Kemarin, Bareskrim Polri bahkan memanggil Denny untuk diperiksa sebagai saksi kasus payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014.
Denny mengatakan, setelah berdiskusi dengan sejumlah rekan pegiat anti korupsi, dirinya memutuskan tidak memenuhi panggilan Bareskrim itu. ”Sesuai saran banyak rekan, kuasa hukum saya yang hadir ke Bareskrim. Kami kemari untuk bertemu dengan pihak yang bisa mewakili sikap Presiden,” ucapnya.
”Klien kami tidak datang karena ada kegiatan lain. Jika masih diperlukan dan ada pemanggilan, klien kami siap memberikan keterangan,” kata kuasa hukum Denny, Heru Widodo.
Istri Ketua KPK (nonaktif) Abraham Samad, Indriana Kartika Chandra, juga tidak memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi karena pemanggilan itu dinilai tidak sesuai prosedur.
”Klien kami baru menerima satu kali surat panggilan, tetapi di suratnya tertulis surat panggilan kedua,” ujar kuasa hukum Indriana, Johanes Gea.
Johanes menyampaikan, kliennya diperiksa terkait dugaan pemalsuan dokumen seperti yang disangkakan terhadap Abraham Samad. Terkait hal ini, dia menyatakan, Pasal 168 Huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan, istri dari seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka boleh mengundurkan diri sebagai saksi.
Promosi jabatan
Sementara itu, Komisaris Besar Victor Edi Simanjuntak, yang terlibat dalam penangkapan Bambang Widjojanto pada 23 Januari, dipastikan naik pangkat menjadi brigadir jenderal. Ia mendapat promosi dari jabatan sebelumnya Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan, Biro Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan pada Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto membantah promosi Victor terkait keterlibatannya menangkap Bambang. ”Mutasi hal biasa, tak perlu dibesar-besarkan. Ada dua hal pokok dalam mutasi, yaitu untuk personel dan organisasi,” katanya.
Selain Victor, terdapat 65 perwira tinggi dan menengah Polri lain yang kemarin diumumkan dimutasi. Mereka antara lain Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie yang ditugaskan menjadi Kepala Kepolisian Daerah Bali. Posisinya digantikan Brigadir Jenderal Anton Charliyan yang sebelumnya Kepala Biro Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Lemdikpol. Saat ini, Kepala Lemdikpol dijabat Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Sikap MA
Pimpinan KPK kemarin juga bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung. Juru Bicara MA Suhadi menyatakan pertemuan itu untuk silaturahim. Namun, dalam pertemuan itu juga ada pembahasan tentang upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Terkait PK, ujar Suhadi, sikap MA sama seperti ketentuan undang-undang yang menyebutkan, PK hanya dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya. Demikian pula dengan praperadilan, sesuai ketentuan undang-undang, putusan praperadilan bersifat final kecuali untuk penghentian penyidikan atau penuntutan yang bisa diajukan banding.
Saat ditanya apakah dengan demikian MA akan menolak jika KPK mengajukan PK dalam perkara praperadilan Budi Gunawan, Suhadi meminta semua pihak tidak berandai-andai.
Pada 16 Februari, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi, tetapi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sarpin dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA atas dugaan pelanggaran kode etik. Suhadi mengatakan, Badan Pengawas MA tengah menganalisis laporan itu.