Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Sebelum Fit Proper Test di DPR Akhir Tahun, KPK Targetkan Semua Kasus Disidangkan

12/12/2018



Komisi Pemberantasan Korupsi bertekad segera membereskan tunggakan kasus-kasus korupsi yang penyidikannya telah memakan waktu lama. Pimpinan KPK menargetkan kasus-kasus tersebut dibawa ke persidangan sebelum masa jabatan mereka berakhir tahun ini.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Minggu (18/1), mengungkapkan, pimpinan KPK telah meminta kepada satuan tugas penyidikan kasus- kasus yang telah lama ditangani agar segera menyelesaikan pekerjaannya.

”KPK akan memberi perhatian agar berbagai kasus yang ditangani lebih efisien dan mengonsolidasi sumber dayanya secara efektif sehingga dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara yang masuk,” katanya.

Bahkan, pada awal tahun ini, menurut Bambang, pimpinan KPK telah menyodorkan kontrak kinerja kepada Deputi Penindakan untuk segera menyelesaikan tunggakan kasus korupsi yang telah lama disidik. Dengan kontrak kinerja itu, diharapkan pengusutan suatu perkara korupsi bisa jelas dan tuntas.

Hingga kini terdapat kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK dalam waktu cukup lama. Bahkan, ada beberapa tersangka yang telah ditetapkan tak kunjung ditahan. Kasus-kasus tersebut antara lain kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana; kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik; kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali; dan kasus korupsi terkait dengan permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo.

Penyidikan dikebut

Selain itu, ada juga yang tengah dikebut penyidikannya, yakni pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam perkara ini, KPK telah membuktikan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya melakukan korupsi. Budi divonis 10 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 12 tahun. Untuk kasus ini, KPK mendakwa Budi bersama-sama dengan orang lain melakukan korupsi, yakni Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, almarhum S Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular, dan Hermanus Hasan Muslim.

Unsur bersama-sama melakukan korupsi ini, menurut hakim, terbukti sehingga KPK punya pekerjaan rumah menjadikan mereka yang namanya disebutkan dalam dakwaan Budi sebagai tersangka.

Tekad menuntaskan kasus-kasus korupsi besar dengan tersangka yang menduduki jabatan tinggi juga disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Kasus-kasus tersebut harus diselesaikan sebelum masa jabatan pimpinan KPK berakhir.

”Jangan sampai meninggalkan beban bagi pimpinan yang baru. Kalau nanti ada pengembangan kasus-kasusnya, boleh saja dilakukan pimpinan yang baru. Namun, menurut saya, yang prioritas saat ini yang sudah ada tersangkanya,” katanya.

Salah satu kasus yang akan dipercepat adalah kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dengan tersangka Suryadharma Ali. Percepatan ini termasuk sebagai langkah KPK untuk melihat apakah ada anggota DPR ikut terlibat dalam kasus ini. ”Makanya kami percepat, ya itu dia. SDA (Suryadharma Ali) termasuk yang kami percepat,” kata Adnan.

Kasus Budi Gunawan

Terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Ketua KPK Abraham Samad juga mengatakan, pimpinan KPK saat ini berkomitmen agar kasus ini bisa cepat diselesaikan.

”Insya Allah, kemarin Pak BW (Bambang Widjojanto) bilang komitmen. Ini masa tugas kami berempat. Kami berkonsentrasi untuk selesaikan kasus sebelum masa kepemimpinan kami berakhir. Kami khawatir kalau tidak diselesaikan pada masa tugas kami, ada hal yang menjadi beban untuk pimpinan periode berikutnya,” kata Abraham.

Menurut rencana, pekan depan KPK akan segera memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dengan tersangka Budi Gunawan. ”Kami sedang menyusun jadwal penyidikan. Mudah- mudahan minggu depan kalau jadwal sudah ada, sudah ada saksi potensial yang akan dipanggil,” kata Abraham.

Namun, hingga kemarin belum ada kepastian kapan KPK memanggil Budi Gunawan sebagai tersangka.

Mengenai penahanan Budi Gunawan, menurut Bambang, penahanan terhadap Budi Gunawan tidak bisa terburu-buru. Penahanan baru akan dilakukan setelah pemeriksaan perkaranya tuntas.

”Biasanya kalau pemeriksaan telah tuntas atau ada alasan-alasan lain di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), tentu KPK tidak akan terburu-buru. Itu kan ada limit waktu. Kalau pemeriksaan saksinya sudah banyak, kasihan nanti,” katanya. (