Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Senin, BW melanjutkan pemeriksaan
Peristiwa penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) pukul 07.30 oleh tim penyidik Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menjadi catatan sejarah dalam penegakan hukum Indonesia. Kerancuan itu hadir karena proses penangkapan Bambang yang bermuara pada penahanan mantan aktivis anti korupsi itu penuh ketidakjelasan.
Setibanya di gedung Bareskrim Polri dengan tangan diborgol, Bambang menolak pemeriksaan karena belum didampingi kuasa hukum. Ketika 60 kuasa hukumnya hadir, salah satunya Nursyahbani Katjasungkana, polisi juga membatasi akses mereka bertemu Bambang. Meski ditangkap sejak pagi, Bambang baru diperiksa pukul 15.30.
Penyidik mengajukan delapan pertanyaan terkait dugaan pemberian kesaksian palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Saat penyidikan berlangsung, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat siang, menyatakan, Bambang tak akan ditahan selesai diperiksa.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sejumlah aktivis Masyarakat Sipil Antikorupsi yang mendatangi Bareskrim Polri pada pukul 21.45 tidak berhasil membawa pulang Bambang. Bahkan, sekitar satu jam seusai menemui Bambang, salah seorang aktivis tersebut, Todung Mulya Lubis, menyampaikan kepada media bahwa upaya mereka membawa pulang Bambang dengan meminta penangguhan penahan ditolak. Alhasil, mulai malam itu, Bambang akan menikmati hari-harinya di rumah tahanan Markas Besar Polri selama pemeriksaannya berlangsung.
”Permohonan penangguhan penahanan kami ditolak. Pak Bambang ditahan malam ini,” kata Todung saat itu.
Memasuki pukul 23.00, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja hadir kembali di Bareskrim Polri, kali ini dia ditemani sesama komisioner KPK Zulkarnain. Keduanya tetap menetapkan satu misi, yaitu membawa pulang Bambang. Untuk itu, Pandu berkali-kali menghubungi Badrodin untuk bertemu malam itu dan membicarakan proses pemeriksaan.
Sekitar pukul 00.30, Sabtu, Pandu dan Zulkarnain berjalan menuju gedung pejabat utama Mabes Polri. Dengan didampingi empat polisi, mereka menemui Badrodin yang ketika itu kembali lagi ke Mabes Polri setelah meninggalkan kantornya pada pukul 20.30.
Pertemuan itu berlangsung sekitar 25 menit. Setelah itu, Pandu dan Zulkarnain kembali menuju kantor Bareskrim Polri. ”Kami sudah menemui Wakapolri. Dia memastikan bahwa Bambang akan keluar malam ini. Kami akan menjemputnya,” kata Pandu.
Sekitar pukul 01.15, kedua ketua KPK itu keluar dari kantor Bareskrim Polri. Lima menit berselang, giliran Bambang meninggalkan gedung tersebut.
Terkait hal itu, Badrodin mengungkapkan, kedatangan dua wakil ketua KPK memberikan jaminan kepada Polri bahwa Bambang akan menjalani berbagai pemeriksaan ke depan. Dia juga membantah, Bambang akan ditahan malam itu. Kehadiran Bambang hingga Sabtu dini hari disebabkan pihak penyidik belum menyelesaikan proses pemeriksaan.
”Dalam penangguhan penahanan itu, saya meminta Pandu dan Zulkarnain memberikan jaminan bahwa Bambang akan kooperatif dalam proses hukum yang masih berlanjut. Saya juga ingin menyelamatkan Polri atas pernyataan saya untuk tidak menahan Bambang,” ujar Badrodin kepada Kompas.
Beda pemeriksaan
Pemeriksaan Bambang juga masih menyimpan pertanyaan sebab dilakukan oleh Direktorat Ekonomi dan Kejahatan Khusus. Direktorat tersebut khusus menangani tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan atau perbankan, serta kejahatan khusus lainnya seperti pencucian uang.
Namun, kasus yang menimpa Bambang, umumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum yang menangani tindak pidana keamanan negara dan tindak pidana umum.
Wakil Direktur Tipideksus Komisaris Besar Rohmad Sunanto menyatakan tidak ada kekeliruan dalam proses tersebut. Selama pemeriksaan dilakukan penyidik Bareskrim Polri tidak perlu dipermasalahkan.
Di tengah kontroversi dan gejolak yang ada saat ini. Pemeriksaan Bambang akan kembali dilanjutkan pada Senin atau Selasa pekan depan. Dan satu yang pasti, gejolak ini sepertinya masih menyimpan teka-teki.