Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Tak Sesuai UU Pilkada bagi #kom2, KPU Ubah Draft Aturan
Komisi Pemilihan Umum membahas ulang isi 10 draf peraturan KPU terkait dengan pemilihan kepala-wakil kepala daerah serentak. KPU akan merevisinya sesuai masukan dari berbagai pihak saat uji publik seluruh draf peraturan tersebut dan masukan dari KPU daerah.
"Kami akan membahas dalam rapat internal sambil menunggu proses rapat konsultasi seluruh rancangan peraturan KPU itu dengan DPR dan pemerintah," ujar komisioner KPU, Ida Budhiati, Selasa (24/3), di Jakarta.
KPU menyusun draf 10 peraturan untuk menjalankan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. KPU juga siap merevisi draf peraturan sesuai masukan hasil uji publik untuk efektivitas penyelenggaraan sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan kaidah UU No 1/2015.
Menurut Ida, salah satu poin dalam rancangan peraturan KPU yang akan dibahas kembali oleh KPU terkait pembatasan pembiayaan kampanye oleh peserta pemilihan. KPU telah menerima masukan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahwa rumusan pembatasan dana kampanye KPU terlalu longgar.
Ida melanjutkan, tidak mudah bagi KPU menentukan rumus yang tepat untuk membatasi pembiayaan kampanye. Terlebih komponen pembatasan pembiayaan kampanye itu sudah diatur di dalam undang-undang, yaitu jumlah penduduk, cakupan luas wilayah, dan standar biaya daerah. "Jadi, batasan yang dibuat harus mengacu ke ketiga komponen itu," ucapnya.
Perludem juga meminta agar pembatasan penerimaan dana kampanye diperluas. Perludem meminta KPU juga membatasi sumbangan dari pasangan calon dan partai politik.
Ketua Perludem Didik Supriyanto mengatakan, pembatasan dana kampanye penting untuk mencegah dominasi partai politik mengendalikan pasangan calon kepala daerah. Pembatasan penerimaan dana kampanye dari pasangan calon dibutuhkan untuk menunjukkan dukungan partai politik dan pemilih riil.
Penyelesaian sengketa
Seusai pertemuan dengan Mahkamah Agung, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jadwal tahapan pemilihan, termasuk di dalamnya tahapan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan, sudah sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku di Mahkamah Agung. "Artinya, jadwal tahapan yang kami susun, terutama terkait sengketa pemilihan, kemungkinan besar tidak akan berubah. Jika nanti memang ada sengketa pemilihan yang berlanjut sampai ke MA, kami tetap yakin penyelenggaraan pemilihan kepala-wakil kepala daerah tidak akan terganggu," katanya.
Namun, Komisi II DPR menilai sejumlah aturan dalam draf peraturan KPU tidak sesuai dengan UU No 1/2015. KPU tidak berwenang membuat norma baru. "Jadi, memang banyak aturan dalam (rancangan) PKPU yang tidak sesuai dengan UU," kata Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rambe menjelaskan, UU Pilkada dibuat dengan filosofi dan semangat tertentu. Namun, KPU menafsirkan berbeda dengan semangat pembuat UU.
Rambe mencontohkan larangan keluarga gubernur, bupati, dan wali kota menjadi calon kepala daerah. UU mengatur kerabat gubernur, bupati, dan wali kota dilarang mencalonkan diri di daerah yang sama. Dalam draf PKPU malah diatur kerabat gubernur, bupati, dan wali kota dilarang maju di semua daerah.
"Jadi, seharusnya keluarga bupati daerah A tidak boleh mencalonkan diri di daerah A saja. Ia tetap bisa mengikuti pilkada di daerah lain. Maksud UU begitu, tetapi KPU menafsirkan tidak boleh maju di semua daerah. Ini bagaimana?" kata Rambe.
DPR juga mempersoalkan draf aturan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka. Menurut Rambe, hal itu tidak diatur UU Pilkada.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menambahkan, draf PKPU juga bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Komisi II DPR akan mengkaji seluruh draf PKPU. Menurut rencana, Komisi II DPR akan membahasnya mulai Kamis (26/3).