Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Tanggal Pilih Komisioner KPK Tak Transparan, Komisi III Belum Putuskan Cara Memilih

12/12/2018



Komisi III DPR belum memutuskan kelanjutan seleksi calon pimpinan KPK. Namun, besar kemungkinan dua calon pimpinan KPK yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada masa sidang lalu, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, akan dipilih bersamaan dengan delapan calon pimpinan lain pada Desember mendatang.

Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap, Minggu (11/1), mengatakan, Senin (12/1) ini Komisi III akan menggelar rapat internal dengan salah satu agenda membahas kelanjutan seleksi calon pimpinan KPK. ”Soal KPK memang akan dibahas, tetapi belum diputuskan kapan dipilih,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin juga menjelaskan, Komisi III akan menggelar rapat pleno membahas kelanjutan seleksi pimpinan KPK pada Senin ini. Namun, keputusan soal seleksi akan diputuskan pada Selasa atau Rabu. ”Keputusan apakah akan dipilih di masa sidang ini atau dipilih pada Desember bersamaan dengan delapan calon pimpinan lain akan diambil tanggal 13 atau 14 nanti,” tuturnya.

Menurut Mulfachri, sejumlah fraksi mewacanakan dua calon, yakni Busyro dan Robby, dipilih bersamaan dengan calon pimpinan KPK lain yang dijadwalkan pada Desember. Wacana itu sesuai dengan pandangan berbagai pihak, termasuk Ketua KPK Abraham Samad, yang menyatakan akan lebih baik jika dua calon pimpinan KPK dipilih setelah masa jabatan empat pimpinan KPK lainnya berakhir.

Wacana itu salah satunya muncul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). ”Pandangan kami, akan lebih baik dipilih bersamaan pada Desember nanti,” ujar Mulfachri, yang berasal dari F-PAN.

Dengan pemilihan secara bersamaan itu diyakini DPR akan lebih leluasa menentukan calon terbaik yang akan ditetapkan sebagai pimpinan KPK. Sebab, Komisi III tidak hanya memilih satu dari dua calon, tetapi memilih lima dari sepuluh calon.

Buat perppu

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo diharapkan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur pengosongan satu kursi pimpinan KPK sehingga Komisi III mempunyai payung hukum untuk menetapkan pemilihan dua calon pimpinan KPK secara bersamaan pada Desember. Perppu itu diperlukan mengingat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur, KPK dipimpin lima orang. Sementara jika dua calon pimpinan KPK urung dipilih, hal itu berarti selama hampir setahun KPK dipimpin empat komisioner.

Salah satu calon pimpinan KPK, Robby Arya Brata, dalam siaran persnya, mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi pemilihan calon pimpinan KPK akan dilaksanakan pada Senin ini. Ia mengungkapkan, selama sebulan terakhir dirinya puasa bicara atau tidak memberikan keterangan, menghindari menjadi pembicara atau talk show, untuk lebih menjaga independensi dan integritasnya sehingga dapat berbuat adil pada semua orang dan kelompok partai.

Namun, ia akhirnya merasa perlu untuk menjelaskan sejumlah hal terkait pemikiran-pemikirannya terkait korupsi. Robby, antara lain, mengkritik strategi yang digunakan KPK saat ini yang lebih menekankan fungsi penindakan secara eksesif. Strategi itu kurang efektif.

Hal tersebut terlihat dari tidak tercapainya misi dan tujuan-tujuan pemberantasan korupsi yang ditetapkan KPK dan pemerintah. Di antaranya, skor indeks persepsi korupsi pada akhir 2014 yang masih 34 (dari skala 0-100), jauh dari target yang ditetapkan di dalam peta jalan pemberantasan korupsi, yakni skor IPK 50. Indeks persepsi korupsi Indonesia itu bahkan jauh lebih rendah dari negara-negara di Afrika, seperti Botswana dengan skor 63 (ranking 31), Rwanda dengan skor 49 (ranking 55), dan Ghana dengan skor 48 (ranking 61).

Menurut dia, penindakan KPK selama ini tidak banyak mengurangi tingkat korupsi, khususnya tindak penyuapan. Data survei Global Corruption Barometer 2013 dari Transparansi Internasional menunjukkan tingkat korupsi di Indonesia justru relatif meningkat.

 

link profil wikidpr untuk Aziz Syamsudin: http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef780