Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Target Pajak di APBNP2015 Terlalu Tinggi Bagi Pelaku Usaha

12/12/2018



Pelaku usaha menilai target pajak serta bea dan cukai pemerintah tahun 2015 sebesar Rp 1.484,6 triliun terlalu tinggi. Target itu lebih tinggi 40,3 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak serta bea dan cukai tahun 2014, yakni Rp 1.058,3 triliun.

"Target pajak serta bea dan cukai pemerintah tidak realistis karena kondisi ekonomi kita masih belum baik. Jika target pajak mau dinaikkan, paling realistis naik 10-15 persen,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani dalam jumpa pers bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Rabu (4/2), di Jakarta.

Menurut Hariyadi, pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang belum pulih, sehingga target pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 5,8 persen tidak akan tercapai. Padahal, penetapan target pajak serta bea dan cukai seharusnya memperhitungkan pelambatan ekonomi. Pelambatan terjadi di beberapa sektor industri, seperti batubara, kelapa sawit, perhotelan, dan pariwisata, serta properti.

Penetapan target yang dinilai tidak memperhitungkan kondisi ekonomi itu dikhawatirkan akan diikuti kebijakan yang tidak tepat demi mengejar target itu. Sebaliknya, pelaku usaha meminta pemerintah menyusun peta jalan yang bisa menggambarkan sumber-sumber pajak untuk memenuhi target tersebut.

”Kenaikan target pajak yang langsung 40,3 persen menimbulkan kegelisahan bagi pelaku usaha,” kata Hariyadi.

Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan, dunia usaha mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan target pajak. Namun, cara memenuhi target itu harus logis, realistis, dan produktif.

”Jangan dengan cara yang nantinya malah kontraproduktif atau berdampak merugikan dunia usaha,” kata Suryo.

Menurut Suryo, pemerintah sebaiknya mengupayakan tambahan penerimaan pajak secara ekstensifikasi atau menyasar pelaku usaha yang belum tercatat menjadi wajib pajak. Dengan kondisi seperti saat ini, pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha bisa jadi akan meningkatkan penerimaan pajak.

Pemerintah, lanjut Suryo, seharusnya menciptakan dunia usaha yang kompetitif. Saat ini dunia usaha dalam negeri masih dihadang banyak masalah, seperti biaya logistik yang tinggi, perizinan yang rumit, dan bunga bank yang tinggi. Dengan target penerimaan pajak yang semakin tinggi, dikhawatirkan membuat iklim usaha tidak kondusif.

”Gagasannya baik, tetapi caranya harus sesuai,” ujar Suryo.

Sektor properti adalah salah satu sektor yang khawatir soal penerapan kebijakan intensifikasi pajak. Ketua Kehormatan Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia Teguh Satria mengatakan, ada cara lain meningkatkan penerimaan pajak.