Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Tenggat Waktu Menipis, KPU Prioritaskan Selesai 3 dari 10 Aturan Utama Pilkada Serentak
Waktu penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah serentak yang kian mendesak membuat Komisi Pemilihan Umum fokus menuntaskan tiga dari sepuluh draf peraturan. Ketiga peraturan tersebut sangat dibutuhkan sebagai acuan teknis bagi penyelenggara di daerah.
Ketiga peraturan itu adalah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan; pemutakhiran data dan daftar pemilih; dan tata kerja KPU, KPU provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota serta pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
"Tiga rancangan peraturan KPU kami kirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan. Ketiganya didahulukan karena menjadi acuan dasar penyelenggara di daerah," ujar komisioner KPU, Juri Ardiantoro, di Jakarta, Senin (13/4).
Ketiga peraturan ini menjadi acuan penyusunan daerah pemilihan karena Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan pada 17 April serta dasar pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara mulai 19 April.
"Isi tiga rancangan peraturan itu relatif sudah tak ada masalah dengan DPR. Mungkin masih ada beberapa orang yang punya pendapat lain, tetapi ini otoritas hukum KPU untuk menetapkan peraturan. Ini agar proses di DPR tidak mengganggu tahapan pilkada yang akan segera dimulai," kata Juri.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan payung hukum yang segera disosialisasikan supaya 269 pemerintah daerah tidak khawatir lagi mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pilkada.
"Akan hadir dari Kementerian Keuangan, Bappenas, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu. Diharapkan tidak ada lagi pemda yang tidak memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggara pemilu untuk pilkada," jelasnya.
Sampai kini, pemerintah daerah Kabupaten Tolitoli, Sigi, Poso, Banggai, Morowali Utara, Banggai Laut, dan Kota Palu belum mengalokasikan dana pilkada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
"KPU kabupaten dan kota melaporkan anggaran belum tersedia. Idealnya pada April anggaran sudah ada agar semua tahapan bisa dilaksanakan," ujar Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden di Palu. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Amjad Lawassa mengatakan, tim sudah membicarakan anggaran pilkada.
Minta direvisi
Komisi II DPR bersikukuh meminta KPU merevisi draf peraturan yang menjadikan keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai acuan legalitas partai politik mengikuti pilkada. Kesepakatan itu diambil fraksi-fraksi partai politik di Komisi II DPR.
"Komisi II sekarang sepakat bahwa dalam pilkada ini jangan ada upaya untuk meniadakan parpol yang ada, khususnya parpol yang mengikuti Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014," kata Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman dalam diskusi Pilkada Serentak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan terancam tidak dapat mengikuti pilkada karena memiliki dua kepengurusan. Dualisme kepengurusan membuat sejumlah kader Partai Golkar di Sulawesi Utara yang berencana maju dalam pilkada resah dan bingung.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sulut Christian Pua di Manado mengatakan, konflik internal pengurus pusat Partai Golkar berdampak buruk dalam pencalonan kader Golkar sebagai peserta pilkada serentak. "Saya masih menunggu, jika waktu memungkinkan, saya akan maju," katanya.
http://print.kompas.com/baca/2015/04/14/KPU-Fokus-Tiga-Aturan