Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Tradisi Baik, Menteri Nonaktif di Partai
Pengunduran diri sejumlah menteri Kabinet Kerja dari kepengurusan di partai politik tergolong tradisi baru yang patut dihargai. Langkah itu bisa menekan potensi konflik kepentingan partai dalam pemerintahan sekaligus mendorong menteri fokus bekerja.
”Loyalitas menteri-menteri sebaiknya memang tunggal, yaitu hanya kepada presiden sebagai kepala pemerintahan. Ketika loyalitas pada negara dimulai, maka semestinya loyalitas pada partai berakhir,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Saldi Isra, Rabu (29/10).
Sebagaimana diberitakan, sejumlah menteri Kabinet Kerja menyatakan pengunduran dirinya dari parpol. Mereka adalah Marwan Jafar, Imam Nahrawi, dan M Hanif Dhakiri (Partai Kebangkitan Bangsa/PKB), Tedjo Edhy Purdijatno (Partai Nasdem), serta Yuddy Chrisnandi dan Saleh Husin (Partai Hati Nurani Rakyat/Hanura).
”Saya sudah nonaktif (dari jabatan Sekjen PKB). Saya sudah sampaikan resmi ke DPP PKB. Status nonaktif itu bentuk komitmen saya dengan Presiden, dan sekaligus (bagian dari) upaya saya untuk lebih fokus bekerja sebagai pembantu Presiden,” kata Hanif Dhakiri, Rabu sore.
Menurut Saldi, jika menteri-menteri juga aktif di kepengurusan partai, mereka memiliki dua ”kepala”, yaitu partai dan Presiden. Ini bisa memicu konflik kepentingan. Menteri pada dasarnya bekerja di eksekutif. Sementara pimpinan partai berfungsi mengendalikan anggota, termasuk di legislatif, yaitu DPR. Jika kedua fungsi terkumpul di satu orang, itu bisa merusak hubungan eksekutif dan legislatif.
Penyatuan jabatan menteri dan kepemimpinan partai juga rentan mengulang ”pembelahan eksekutif” yang terjadi pada akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tahun 2009 dan 2014. Ketika memasuki masa kampanye pemilu, para menteri memperlihatkan warna politiknya yang bisa berbeda dengan presiden. Presiden bahkan terkesan menjadi sulit mengendalikan menteri.
Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, ia berhenti dari kepengurusan DPP melalui surat bermeterai. ”Bukan sekadar nonaktif atau mundur. Surat sudah disampaikan tadi sore (Rabu sore) ke DPP dan diterima Sekjen (Dossy Iskandar), sudah lapor langsung ketua umum,” ujarnya.
Ia menambahkan, tembusan surat juga sudah dikirim ke Presiden, Wakil Presiden, dan Menko Polhukam. ”Semua saya laksanakan agar lebih fokus pada tanggung jawab yang diamanatkan Presiden sebagai Menteri PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) dan Reformasi Birokrasi,” ujar Yuddy.
Secara terpisah, Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB Saiful Bahri Ansori mengatakan, PKB menyambut baik keinginan Presiden Joko Widodo agar para menterinya tidak merangkap jabatan, baik di perusahaan, organisasi kemasyarakatan, maupun di parpol. Kebijakan ini mendorong menteri dalam Kabinet Kerja lebih fokus, berkonsentrasi penuh, serta serius di kementerian. ”Soal pergantian ketiga menteri di DPP PKB, kami akan bermusyawarah,” kata Saiful.