Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Kompas) Update Rapat Peraturan KPU: Dualisme Golkar dan PPP Membuat Pembicaraan Buntu

12/12/2018



Pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan berlangsung alot hingga Rabu (22/4) malam. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu memperdebatkan solusi agar partai politik yang sedang bersengketa tetap bisa ikut pemilu kepala daerah.

"Sampai sekarang (Rabu malam) masih alot," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Yandri Susanto, di sela-sela rapat konsultasi Panitia Kerja Pilkada Komisi II dengan KPU dan Bawaslu yang berlangsung secara tertutup, Rabu malam.

Hingga Rabu malam, tinggal Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan yang belum disepakati. Komisi II sengaja menempatkan pembahasan rancangan PKPU Pencalonan dalam jadwal terakhir. Sembilan rancangan PKPU lain sudah disepakati.

Ini mengingat ada dua materi krusial yang belum sesuai keinginan atau penafsiran Komisi II. Salah satu materi krusial, yakni syarat calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan, sudah disepakati. KPU bersedia menyesuaikan aturan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Satu materi lain, yakni pedoman KPU dalam memverifikasi kepengurusan parpol yang sah, belum juga disepakati. Awalnya, KPU mengusulkan penggunaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai pedoman penentuan kepengurusan parpol yang sah. Hal itu terkait kepengurusan parpol mana yang berhak mengusung calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah.

Namun, kemudian, KPU berpandangan, proses hukum di pengadilan juga harus dihormati. Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, jika SK pengesahan kepengurusan yang diterbitkan Menkumham masih disengketakan di pengadilan, berarti pelaksanaan SK Menkumham tersebut sedang ditangguhkan.

"KPU tidak bisa mengabaikan fakta hukum. Kalau ada proses di pengadilan, penundaan, dan sebagainya, ya, (parpol itu) tidak bisa mencalonkan," ujar Ida.

Seperti diketahui, kini masih ada dua parpol yang bersengketa, yakni Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar. Akan tetapi, semua fraksi di Komisi II sudah sepakat memberikan jaminan bahwa semua parpol peserta Pemilu 2014 harus mengikuti pilkada. "Karena itu, kami semua mencoba mencari jalan keluar untuk parpol yang bersengketa itu," kata Yandri.

KPU sendiri merekomendasikan parpol yang tengah bersengketa harus segera berdamai. Parpol bisa menyusun kepengurusan bersama, yang kemudian disahkan Menkumham.

Sebagian fraksi, seperti Fraksi PDI-P, mengusulkan SK Menkumham jadi rujukan. "Itu sesuai amanat UU Partai Politik dan UU Pilkada," ujar anggota Komisi II dari F-PDIP, Arif Wibowo.

Sebagian fraksi lain, seperti F-PAN, mengusulkan KPU menggunakan putusan pengadilan terkini. "Misalnya PTUN memutuskan kepengurusan Ical (Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali) yang sah, ya, dia yang berhak mencalonkan. Tidak usah menunggu inkracht (keputusan hukum tetap) karena yang terpenting PPP dan Golkar harus ikut pilkada," tutur Yandri.

Dalam sidang uji materi Pasal 7 huruf r dan s UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/4), pemerintah dan DPR berpendapat, larangan konflik kepentingan bagi calon kepala daerah dengan petahana tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pembatasan konflik kepentingan itu dimaksudkan untuk memberikan peluang kontestasi yang fair dan sederajat, tanpa diganggu oleh keluarga petahana yang dapat mengakses sumber daya negara dan swasta.

Demikian keterangan pemerintah yang diwakili staf ahli Menteri Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dan DPR yang diwakili anggota Komisi III, Didik Mukriyanto. Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

http://print.kompas.com/baca/2015/04/23/PKPU-Pencalonan-Alot