Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) UU Pilkada Harus Diundangkan di Lembaran Negara baru Direvisi
Undang-undang mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tak bisa direvisi jika tak segera diundangkan di Lembaran Negara RI. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo didesak mengundangkannya.
Anggota Komisi II DPR, M Arwani Thomafi, saat ditanya di sela-sela rapat pembahasan revisi UU Pilkada, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/1), mengatakan, revisi terbatas yang akan dilakukan DPR terhadap beberapa pasal dalam UU Pilkada hanya bisa dilakukan jika sudah diundangkan menjadi UU.
”Revisi itu, kan, harus menunggu UU-nya diundangkan, ditandatangani, dan diberi nomor,” ujar Arwani.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR lainnya, Saan Mustopa. ”Kalau sekarang, ya, jadi pertanyaan jika UU itu ingin direvisi. Sebab, jika tak diundangkan lebih dulu, UU nomor berapa yang mau direvisi?” tanyanya.
Saan mengingatkan, pembahasan UU Pilkada yang direncanakan oleh panitia kerja (panja) nantinya akan sia-sia jika UU tersebut tak kunjung diundangkan dalam Lembaran Negara RI. Badan Legislasi tak bisa mengharmonisasi rancangan revisi UU Pilkada yang belum diberi nomor oleh Sekretariat Negara.
”Jika pemerintah tak juga mengundangkan UU Pilkada, revisi pun terancam gagal diselesaikan pada masa persidangan kali ini. Sebab, waktu yang tersisa hingga sebelum reses DPR II tinggal 11 hari kerja saja,” tutur Saan.
Hingga kemarin, UU tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pilkada memang belum ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI. Padahal, sejak disahkan di Sidang Paripurna DPR, Selasa (20/1), UU tersebut sudah diajukan ke Presiden untuk dimohonkan pengundangannya lewat Lembaran Negara RI.
Untuk melakukan revisi terbatas UU Pilkada itu, Komisi II DPR sudah membentuk panja guna membahas rancangan revisi UU Pilkada. Bahkan, panja juga sudah mulai membahas materi-materi krusial yang akan diubah atau diperbaiki.
Kamis (29/1), misalnya, fraksi-fraksi menyepakati untuk mempertahankan uji publik yang digelar Komisi Pemilihan Umum. Panja juga sudah membahas mekanisme pencalonan dan pemilihan kepala daerah. Namun, sejauh ini belum ada kesepakatan kepala daerah dicalonkan satu paket dengan wakil kepala daerahnya atau tidak.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Refly Harun, dihubungi terpisah, mengaku tak tahu apakah UU Pilkada itu sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi atau belum. Alasannya, dalam beberapa hari ini Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk memastikan program pembangunan dijalankan.
Dua tahap
Sementara itu, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto, saat diskusi di kantor Komisi Pemilihan Umum, mengatakan, setelah UU Pilkada disetujui DPR sebaiknya direvisi dua tahap. Pertimbangannya, saat ini di DPR berkembang perlunya merevisi banyak hal prinsip yang dipastikan tak akan terkejar hingga masa persidangan DPR.
Menurut Didik, tahap pertama adalah revisi terbatas pada jadwal pilkada. ”Pilkada serentak 2015 diundur ke 2016, tak usah lama-lama, diundur enam bulan saja jadi Juni 2016,” kata Didik.
Dengan membahas perubahan dasar itu, revisi bisa selesai dan ditetapkan pada 18 Februari mendatang. Setelah itu baru dilakukan perubahan tahap kedua yang lebih komprehensif pada masa sidang ketiga dan keempat.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah melihat tak ada yang perlu diubah dari UU Pilkada. Karena itu, pemerintah tak akan mengajukan perubahan UU. Meski demikian, pemerintah tetap terbuka jika DPR ingin merevisi sejumlah pasal.