Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) UU Sumber Daya Air dibatalkan, Segera Renegosiasi Kontrak Air
Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi diharapkan diikuti negosiasi ulang kontrak swasta yang selama ini menguasai sumber air. Pembatalan undang-undang ini dinilai membuat penguasaan air oleh swasta kehilangan landasan hukum.
”Masyarakat patut bersyukur permohonan peninjauan kembali yang kami ajukan bersama sejumlah organisasi dan perorangan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dikabulkan keseluruhan,” kata Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin usai jumpa pers di Jakarta, Senin (23/2).
Konsekuensinya, kata Din, pemerintah harus membatalkan semua kontrak pengelolaan air oleh perusahaan swasta, yang selama ini merugikan rakyat. ”Landasan hukum mereka untuk menguasai air tidak ada lagi,” katanya.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syaiful Bakhri menambahkan, pemerintah dan swasta harus menaati putusan MK itu. ”Jika tetap beroperasi, sementara landasan hukumnya tidak ada, artinya ilegal.”
Pembatalan kontrak itu, kata Syaiful, tidak hanya berlaku pada perusahaan air dalam kemasan, tetapi juga pada perusahaan asing yang menguasai perusahaan daerah air minum.
Pada Rabu (18/2), MK mengabulkan gugatan masyarakat untuk membatalkan UU SDA. Perkara itu diajukan PP Muhammadiyah; Al Jami’yatul Wasliyah; Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan; Perkumpulan Vanaprastha; dan pemohon perseorangan, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Fahmi Idris, Adhyaksa Dault, La Ode Ida, Amidhan, dan Marwan Batubara. Sidang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
Hambat kesejahteraan
Menurut Din, kemenangan gugatan itu hal penting bagi bangsa Indonesia, karena UU itu dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sumber daya alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-sebesarnya bagi kemakmuran rakyat.
Gugatan itu, tambah Din, amanat Muktamar Muhammadiyah di Bandung tahun 2012. ”Ini bagian tanggung jawab kami mengawal negara tercinta yang kaya. Namun, ternyata belum menyejahterakan rakyatnya,” katanya.
Menurut Din, UU SDA hanya satu dari sekian produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945. ”Kami mengajukan gugatan terhadap sejumlah UU lain, terutama yang terkait pengelolaan sumber daya alam dan energi. Kami melihat, regulasi-regulasi inilah yang selama ini menghambat kemakmuran rakyat,” katanya. ”Minggu depan kami ajukan gugatan UU Penanaman Modal Asing.”
Dihubungi terpisah, Corporate Communications and Social Responsibility Division Head PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) Meyritha Maryanie mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas secara internal dampak pembatalan semua pasal UU SDA terhadap beroperasinya Palyja. ”Pendapat kami akan kami sampaikan setelah pembahasan internal,” ujarnya.
Palyja merupakan bagian dari Suez Environnement, lini usaha Grup GDF Suez yang berbasis di Perancis, serta bagian PT Astratel Nusantara, unit usaha Grup Astra-Indonesia. Melalui perjanjian kerja sama dengan PAM Jaya, Palyja melayani kebutuhan air bersih di barat DKI Jakarta.
Jumlah pelanggan Palyja 405.000, bertambah dua kali lipat sejak beroperasi 1998, yang saat itu berjumlah 200.000 pelanggan.