Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Kompas) Wacana SP3 Skenario Jadikan Budi Gunawan Sebagai Wakapolri
Kepolisian RI menyatakan kesulitan menindaklanjuti berkas penyidikan yang dilimpahkan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Karena itu, muncul kemungkinan Polri menghentikan kasus itu dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Berkas Budi Gunawan (BG) ketika menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier diterima Polri, Kamis pekan lalu. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, berkas itu akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri.
Penentuan itu didasari sifat kasus BG yang merupakan dugaan penerimaan gratifikasi. "Kami masih lakukan pemeriksaan. Berkas itu akan segera disimpulkan, apakah bisa diajukan kelanjutan penyelidikannya. Kalau tidak, ya, akan dikeluarkan SP3," kata Rikwanto, Rabu (8/4), di Jakarta.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Anton Charliyan mengungkapkan, satu paket dokumen yang diserahkan kejaksaan kepada Polri terdiri dari laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), fotokopi rekening, serta surat pemeriksaan saksi tanpa nama terperiksa. Ia memastikan dalam dokumen tersebut tak ada dokumen penyelidikan yang dilakukan KPK atau Kejagung.
"KPK hanya menyerahkan dokumen itu sehingga Kejagung kebingungan. Alhasil, diserahkan kepada kami. Kami pun kesulitan melanjutkan," ujarnya.
Meski kesulitan, ujar Anton, pihaknya segera melakukan gelar perkara agar seluruh permasalahan dalam kasus itu bisa jelas dan terbuka. Di sisi lain, Polri mempertanyakan penetapan tersangka KPK tanpa dokumen penyelidikan dan penyidikan.
"Kami akan buka-bukaan saja terhadap proses pemeriksaan nanti. Tujuannya agar masyarakat tahu apakah dokumen itu layak atau tidak?" katanya.
Jangan jadi alasan
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menyatakan, Polri harus profesional dalam melanjutkan penyelidikan kasus BG. Keterbatasan data dari Kejagung, lanjutnya, bukan alasan penghentian kasus.
Ia mencontohkan, pada kasus yang menimpa unsur pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, penyidik bisa mengembangkan kasus tersebut dengan menemukan berbagai bukti dan memeriksa puluhan saksi. Karena itu, hal yang sama juga harus dilakukan pada pelimpahan kasus BG.
"Penyidik jangan hanya berpatokan pada berkas yang dilimpahkan. Mereka bertugas mencari bukti tambahan. Jangan di awal pelimpahan sudah ada kesan kasus akan dihentikan," ucapnya.
Pemilihan Wakapolri
Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, berharap proses pemilihan Wakapolri oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri dilakukan dengan cepat dan jangan ditunda. Ia mengungkapkan, tugas utama Komisaris Jenderal Badrodin Haiti setelah dilantik sebagai Kepala Polri salah satunya adalah menentukan pendampingnya di pucuk pimpinan Polri.
Ia menilai kebutuhan Wakapolri untuk menunjang tugas Kapolri akibat beban tugas Polri yang terus meningkat. Wakapolri bertugas membantu Kapolri menjalankan program kerja, terutama terkait kebijakan teknis.
Rikwanto memastikan pertemuan Wanjakti untuk memutuskan Wakapolri segera dilakukan setelah Badrodin resmi menjadi Kapolri. Ia mengungkapkan, tanpa halangan berarti Wanjakti bisa menentukan nama calon Wakapolri dalam dua pekan.
Sementara itu, Komisi III DPR meminta masukan dari masyarakat mengenai sosok calon Kapolri Badrodin Haiti. Selain hasil uji kelayakan dan kepatutan, masukan masyarakat juga akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
"Sebelum melakukan fit and proper test, kami akan undang para ahli dan masyarakat sipil guna memberikan masukan," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui surat elektronik dan sarana lain.
Keputusan Akhir Presiden
Meski demikian, posisi Wakil Kepala Polri akan ditentukan setelah Kepala Polri dilantik. Penentuan Wakapolri akan melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri serta Presiden. Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi kandidat terkuat sebagai Wakapolri.
Wakapolri harus dijabat oleh jenderal bintang tiga (komisaris jenderal). Kini terdapat delapan jenderal bintang tiga aktif di kepolisian. Mereka lulusan akademi kepolisian tahun 1982-1985.
Para jenderal bintang tiga itu adalah Badrodin Haiti, Budi Gunawan, Dwi Priyatno, Putut Eko Bayuseno, Budi Waseso, Djoko Mukti Haryono, Suhardi Alius yang kini bertugas di Lemhannas, dan Anang Iskandar yang kini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional.
"Semua (jenderal bintang tiga) memiliki kompetensi dan kesempatan yang sama," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (7/4), di Jakarta.
Namun, seusai rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo, Senin lalu, mayoritas fraksi di DPR menyatakan, alangkah baik jika Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Budi Gunawan sama-sama memimpin Polri sebagai Kapolri dan Wakapolri. Dalam pertemuan itu, hampir semua fraksi di DPR tidak mempersoalkan pengajuan Badrodin sebagai Kapolri.
Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Anton Charliyan menilai, Budi Gunawan merupakan kandidat utama dan kuat untuk mengisi posisi Wakapolri yang segera ditinggalkan Badrodin (Kompas, 7/4).
Munculnya Budi Gunawan sebagai calon kuat Wakapolri tidak lepas dari pencalonannya sebagai Kapolri yang kemudian dibatalkan Presiden Joko Widodo. Budi Gunawan juga mendukung pencalonan Badrodin sebagai Kapolri. Dukungan itu diwujudkan Budi Gunawan dengan menjadi salah seorang tim penyusun program kerja Badrodin yang disiapkan untuk uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Rikwanto menjelaskan, pemilihan Wakapolri akan dilakukan segera setelah Badrodin resmi menjabat Kapolri. Pemilihan ini akan diawali oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri dengan membuka berbagai masukan dari sejumlah pihak. Nama-nama yang diusulkan selanjutnya akan dipertimbangkan dan dianalisis dalam pertemuan Wanjakti.
Wanjakti Polri dipimpin oleh Kapolri atau Wakapolri. Wanjakti terdiri dari perwira tinggi Polri, yaitu para jenderal bintang tiga yang menjabat di struktural Polri, serta beberapa jenderal bintang dua yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Asisten Kapolri Bidang Operasi, serta Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Anton Charliyan menilai, Budi Gunawan merupakan kandidat utama dan kuat untuk mengisi posisi Wakapolri yang segera ditinggalkan Badrodin (Kompas, 7/4).
Munculnya Budi Gunawan sebagai calon kuat Wakapolri tidak lepas dari pencalonannya sebagai Kapolri yang kemudian dibatalkan Presiden Joko Widodo. Budi Gunawan juga mendukung pencalonan Badrodin sebagai Kapolri. Dukungan itu diwujudkan Budi Gunawan dengan menjadi salah seorang tim penyusun program kerja Badrodin yang disiapkan untuk uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Rikwanto menjelaskan, pemilihan Wakapolri akan dilakukan segera setelah Badrodin resmi menjabat Kapolri. Pemilihan ini akan diawali oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri dengan membuka berbagai masukan dari sejumlah pihak. Nama-nama yang diusulkan selanjutnya akan dipertimbangkan dan dianalisis dalam pertemuan Wanjakti.
Wanjakti Polri dipimpin oleh Kapolri atau Wakapolri. Wanjakti terdiri dari perwira tinggi Polri, yaitu para jenderal bintang tiga yang menjabat di struktural Polri, serta beberapa jenderal bintang dua yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Asisten Kapolri Bidang Operasi, serta Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Dalam proses pemilihan Wakapolri, Kapolri akan memimpin semua pertemuan Wanjakti. Semua anggota Wanjakti akan memberikan pertimbangan kepada pemimpin Wanjakti terkait nama-nama yang akan dicalonkan sebagai Wakapolri. Wanjakti akan memutuskan dua nama calon Wakapolri. Kedua nama calon itu selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk dipilih satu di antaranya menjadi Wakapolri.
Waktu 13 hari
Hingga semalam, Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin belum bisa memastikan kapan akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Badrodin. Dia hanya mengatakan, Komisi III akan menggelar rapat pleno pada Rabu ini.
Rapat pleno itu, ujar Azis, akan membahas jadwal serta rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan. DPR masih memiliki waktu 13 hari untuk memproses pencalonan Badrodin. Wakapolri ditargetkan sudah ditetapkan menjadi Kapolri paling lambat 20 April 2015. Ini karena Badan Musyawarah DPR telah membahas surat Presiden perihal pencalonan Badrodin sebagai Kapolri pada 2 April.
Pasal 11 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menyebutkan, persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden terkait calon Kapolri harus diberikan paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR.
Sementara itu, Fraksi PDI-P menyampaikan surat permintaan kepada Komisi III untuk tidak menggelar rapat-rapat penting dan rapat pengambilan keputusan selama pelaksanaan Kongres PDI-P pada 9-12 April 2015.
"Kami harapkan uji kelayakan dan kepatutan bisa menunggu PDI-P selesai kongres," kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan.
Dilimpahkan ke Polri
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas pengusutan kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Budi Gunawan ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier kepada Polri pada Kamis pekan lalu. Dalam pelimpahan ini, Kejaksaan Agung diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyopramono dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Maruli Hutagalung. Sementara Polri diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso serta Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edi Simanjuntak.
Sebelumnya, KPK menyerahkan berkas kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung pada Maret lalu. Langkah ini diambil setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan langkah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak sah.
Victor menuturkan, berkas yang diserahkan Kejagung hanya berupa laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dia berjanji, gelar perkara kasus Budi Gunawan akan dilakukan secara terbuka. Sejumlah lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kejagung, PPATK, dan ahli, akan dilibatkan dalam gelar perkara.
Widyopramono menjelaskan, pelimpahan berkas kasus Budi Gunawan ke kepolisian dilakukan berdasarkan nota kesepahaman antara Kejagung, KPK, dan Polri pada 2012. Nota kesepahaman itu berlaku sampai empat tahun.
Pasal 8 nota kesepahaman itu menyebutkan, apabila KPK, Polri, atau Kejaksaan melakukan penyidikan dalam satu kasus yang sama, yang mempunyai wewenang adalah lembaga yang lebih dahulu melakukan penyidikan. "Polri pernah menangani kasus (Budi Gunawan) ini. Jadi, kami kembalikan penanganannya kepada mereka," ujar Widyopramono.
Ia menegaskan, pelimpahan ini bukan berarti Kejaksaan tak mampu menangani kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Budi Gunawan ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier. Namun, ini karena Kejaksaan ingin menghormati nota kesepahaman yang ada.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, setelah mencermati berkas Budi Gunawan, tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan menyimpulkan, kasus itu perlu didalami oleh yang berkewenangan, yaitu yang pernah menangani kasus itu. Dia meminta masyarakat memercayai Polri dalam menyelesaikan kasus Budi Gunawan.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyatakan, pelimpahan kasus Budi Gunawan sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan.
"Kami sudah secara resmi menyerahkan atau melimpahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung. KPK sudah tidak menangani lagi. Mengenai tindak lanjut penanganannya, sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujarnya.
link asli (locked): http://print.kompas.com/baca/2015/04/09/Wacana-SP3-untuk-Kasus-Budi