Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Harian Terbit) Pulihkan Aset Negara, BI Teken Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Agung
(HanTer) - Bank Indonesia dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepakatan meliputi pemulihan aset terkait tindak pidana, pemberian bantuan dan pertimbangan hukum serta sejumlah pelatihan.
"Dalam nota ini, kedua lembaga sepakat sinergi dan koordinasi untuk melakukan tugas dan wewenangnya lebih baik," ujar Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo dalam konferensi persnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (5/11/2015).
Soal pemulihan aset misalnya, Agus mengatakan, ada 713 persil tanah yang dikuasai pengusaha bernama Lie Darmawan, yang seharusnya sudah dialihkan ke Bank Indonesia sejak tahun 1992. Namun, hingga saat ini BI belum mendapatkannya.
Ternyata setelah dievaluasi, BI tidak dapat serta-merta menguasai tanah itu lantaran yang memiliki wewenang untuk menyita adalah kejaksaan. Sementara, BI belum memiliki kerja sama apa-apa dengan pihak kejaksaan.
Oleh sebab itu penandatanganan ini diharapkan memuluskan BI dalam mengambil alih aset. Tidak hanya aset tanah itu, namun juga aset lainnya. "Kejaksaan yang betul-betul punya kewenangan soal itu. Semoga nanti akan ada tindak lanjut yang baik," ujar Agus.
Sementara, dalam hal pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, Agus mengatakan bahwa BI sering berhadapan dengan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perdata. Peran kejaksaan sebagai pengacara negara, sebut Agus, sangat dibutuhkan dalam situasi tersebut.
Dalam kesempatan sama, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengapresiasi positif atas ditandatanganinya nota itu. Menurutnya, kejaksaan bisa menjadi solusi kebuntuan-kebuntuan yang dialami BI. "Kesepakatan ini lebih ke payung hukum dari kerja sama yang akan kita laksanakan ke depan. Jadi ketika BI punya masalah hukum atau apa, kami diharapkan punya solusinya," ujar Prasetyo.