Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Harian Terbit) Pulihkan Aset Negara, BI Teken Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Agung

12/12/2018



(HanTer) - Bank Indonesia dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepakatan meliputi pemulihan aset terkait tindak pidana, pemberian bantuan dan pertimbangan hukum serta sejumlah pelatihan.

"Dalam nota ini, kedua lembaga sepakat sinergi dan koordinasi untuk melakukan tugas dan wewenangnya lebih baik," ujar Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo dalam konferensi persnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (5/11/2015).

Soal pemulihan aset misalnya, Agus mengatakan, ada 713 persil tanah yang dikuasai pengusaha bernama Lie Darmawan, yang seharusnya sudah dialihkan ke Bank Indonesia sejak tahun 1992. Namun, hingga saat ini BI belum mendapatkannya.

Ternyata setelah dievaluasi, BI tidak dapat serta-merta menguasai tanah itu lantaran yang memiliki wewenang untuk menyita adalah kejaksaan. Sementara, BI belum memiliki kerja sama apa-apa dengan pihak kejaksaan.

Oleh sebab itu penandatanganan ini diharapkan memuluskan BI dalam mengambil alih aset. Tidak hanya aset tanah itu, namun juga aset lainnya. "Kejaksaan yang betul-betul punya kewenangan soal itu. Semoga nanti akan ada tindak lanjut yang baik," ujar Agus.

Sementara, dalam hal pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, Agus mengatakan bahwa BI sering berhadapan dengan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perdata. Peran kejaksaan sebagai pengacara negara, sebut Agus, sangat dibutuhkan dalam situasi tersebut.

Dalam kesempatan sama, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengapresiasi positif atas ditandatanganinya nota itu. Menurutnya, kejaksaan bisa menjadi solusi kebuntuan-kebuntuan yang dialami BI. "Kesepakatan ini lebih ke payung hukum dari kerja sama yang akan kita laksanakan ke depan. Jadi ketika BI punya masalah hukum atau apa, kami diharapkan punya solusinya," ujar Prasetyo.