Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Housing-Estate.com) Soal Iuran Tapera, Pemerintah Masih Bisa Fleksibel
Housing-Estate.com, Jakarta - Penolakan kalangan dunia usaha (Kadin dan Apindo) soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat respon pemerintah. Pemerintah mau fleksibel dan membicarakan persoalan ini dengan dunia usaha. Soal Tapera ini sekarang sedang dibahas pemerintah bersama DPR. Dalam draft disebutkan sumber dana Tapera berasal dari iuran pekerja sebesar 3 persen dari gaji bulanan. Iuran sebesar itu 2,5 persen dibayar karyawan, sisanya 0,5 persen dibayar pemberi kerja atau perusahaan.
“Kita bisa lebih fleksibel, kalau keberatan dengan besaran 0,5 persen bisa diatur dengan hanya mengiur 0,1 persen untuk tahun pertama. Selanjutnya secara gradual naik hingga mencapai 0,5 persen. Untuk besaran iuran secara detil akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP), jadi tidak akan tercantum di undang-undang. Makanya besaran 0,5 persen itu nantinya bisa dihapus,” ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Maurin Sitorus, kepada housing-estate.com di sela-sela pembahasan RUU Tapera di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (11/2).
Maurin mengatakan, Tapera sangat penting untuk menjamin pembiayaan perumahan rakyat. Ia menyebut para pekerja secara umum tidak berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen untuk Tapera. Dikatakan, PP mengenai aturan teknis Tapera akan lebih fleksibel. Bukan hanya mengatur besaran iuran tapi hal-hal teknis lain, misalnya tentang ketentuan yang berhak menerima dana untuk pembelian rumah, renovasi, atau hanya sekadar tabungan.
Prioritas program ini ditujukan kepada para pekerja dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pekerja yang sudah punya rumah dana iurannya akan disimpan menjadi tabungan. Selain itu muncul wacana untuk menggabungkan alokasi anggaran perumahan dari APBN ke dalam Tapera. Tapi wacana ini baru pandangan lepas yang belum menjadi arus kuat di DPR dan pemerintah.
“Kalau soal iuran aturan detilnya akan tercantum di PP, ini pun akan dilihat lagi bagaimana kondisi perekonomian. Kalau pertumbuhan ekonomi baik besaran iuran bisa dinaikkan. Fleksibel karena kita tidak ingin membebani dunia usaha walaupun di sisi lain keberadaan Tapera ini juga bisa meningkatkan perekonomian nasional,” tandasnya.