Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Hukum & Kearifan Lokal - Komisi 3 Fit & Proper Test Calon Hakim Agung Suhardjono
Rabu, 1 Juli 2015 Komisi 3 DPR-RI mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper Test) kepada calon Hakim Agung Suhardjono. Suhardjono kali ini mengajukan diri sebagai calon Hakim Agung untuk ketiga kalinya. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 3, Benny K Harman Fraksi Demokrat dari NTT1 . Rapat dimulai pukul 15.00 WIB, calon memaparkan proposal serta visi & misinya lalu dilanjutkan dengan pertanyaan dari 10 Fraksi yang hadir.
Pemaparan Calon Hakim Agung
Dalam pemaparannya, calon Hakim Agung Suhardjono menjelaskan proposalnya yang menitikberatkan pada kearifan lokal yang merupakan intergitas negara. Suhardjono juga menyatakan bahwa ia setuju dengan penerapan hukuman mati bagi para terdakwa kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi.
Pendalaman Komisi 3
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Ichsan Soelistio dari Banten 2. Ichsan menanyakan pandangan Suhardjono tentang tindak pindana pencucian uang dan bagaimana intergritas Suhardjono sebagai hakim yang dilihat dari keputusan yang telah diambilnya.
Fraksi Gerindra: Oleh Wihadi Wiyanto dari Jatim 9. Wihadi menanyakan dasar yang digunakan hakim untuk mengambil putusan, mana yang lebih didahulukan diantara asas keadilan dan asas kebenaran. Pertanyaan kedua yang diajukan Wihadi adalah putusan apa yang akan diambil oleh Suhardjono jika mendapat kasus korupsi dibawah Rp100 juta. Apakah akan mengikuti prosedur, dengan hukuman kurungan dibawah lima tahun atau turut memasukan kearifan lokal dan adat setempat didalam putusannya.
FraksiI Demokrat: Oleh I Putu Sudiartana dari Bali. Pertanyaan yang diajukan oleh I Putu Surdiartana adalah mengenai tanggapan Suhardjono jika mendapati hakim yang ’khilaf’ saat melakukan tugasnya.
Fraksi PAN: Oleh Daeng Muhammad dari Jabar 7. Daeng mengajukan tiga pertanyaan yakni mengenai hukum adat yang berlaku, bagaimana tanggapan Suharjdono mengenai ada atau tidaknya penyelundupan hukum di Mahkamah Agung, serta terobosan baru yang akan disuguhkan Suhardjono jika terpilih menjadi Hakim Agung. Daeng juga menyinggung tentang kasus nenek Arsani.
Fraksi PKS: Oleh Habib Aboe Bakar Alhabsyi dari Kalsel 1. Alhabsyi menanyakan pertanyaan mendasar kepada Suhardjono, motivasi apa yang membuatnya mendaftarkan diri kembali menjadi calon Hakim Agung. Selain itu, Alhabsyi juga menyinggung isi proposal Suhardjono yang mengangkat kearifan lokal. Menurutnya, jika kearifan lokal dijalankan, hal tersebut akan menghilangkan peran negara.
Nasir Djamil dari Aceh 1. Nasil Djamil menanyakan pendapat Suhardjono mengenai kesederhanaan, intergritas, dan kepekaan sosial jika dikaitkan dengan kepribadian seorang Hakim Agung. Menurutnya, seorang hakim ialah wakil Tuhan di muka bumi, maka ia haruslah bijak dan adil. Dikaitkan dengan tema kearifan lokal yang diusung Suhardjono, Nasir Djamil menilai proposal yang diajukan Suhardjono sangat normatif, tidak ada kasus menunjukkan kearifan lokal tersebut. Ia berpendapat bahwa Mahkamah Agung adalah benteng terakhir orang yang mencari keadilan, namun di beberapa kasus justru menunjukkan sebaliknya. Menurutnya, seorang hakim bukan algojo, dia harus mempunyai kebijakan seperti dalam bahasa Arab, dikenal istilah Al-Hakam dan Al-Hakim.
Fraksi PPP: Oleh Arsul Sani dari Jateng 10. Arsul Sani mengajukan pertanyaan mengenai teknis pelaksanaan hukum, tentang keharusan didampingi pengacara oleh terdakwa diatas 5 tahun penjara. Menurutnya, di beberapa kasus, terdakwa malah tidak didampingi oleh pengacara, padahal tersebut sudah tertera di peraturan. Ia juga menjelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia saat ini sudah kelebihan muatan, ketentuan yang diatur dalam buku 2 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) saat ini sudah semakin banyak. Dikaitkan dengan hal tersebut, Arsul Sani menanyakan bagaimana pendapat Suhardjono mengenai jenis-jenis hukum baru tentang perdamaian.
Fraksi Nasdem: Oleh T.Taufiqulhadi dari Jatim 4. Taufiqulhadi menanyakan gagasan Suhardjono mengajukan diri menjadi calon Hakim Agung untuk yang ketiga kali. Selain itu, ia juga menanyakan pendapat Suhardjono tentang bisa atau tidaknya diterapkan hukum progresif di Indonesia.
Fraksi Hanura: Oleh Dossy Iskandar dari Jatim 8. Dossy menanyakan pandangan Suhardjono mengenai independensi hukum, menurutnya ini penting untuk dinampakkan sebagai seorang hakim. Selain itu, Dossy juga menanyatakan pendapatnya tentang orientasi keadilan, orientasi penemuan hukum baru, dan orientasi pengetahuan hukum yang harus dimiliki seorang Hakim Agung sebagai contoh kepada hakim lain.
Tanggapan Calon Hakim Agung
Suhardjono berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung dapat dilihat dari intergitasnya dengan cara bagaimana seorang hakim bertindak, sesuai Undang-Undang (UU) atau tidak. Dalam putusan Mahkamah Agung yang diajukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah diubah atau dibatalkan. Maka dari itu, tidak ada ketentuan bahwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijatuhkan hukum percobaan.
Untuk masalah hakim yang khilaf, jika hakim terkena kasus narkoba, maka harus diterapkan hukum yang sesuai. Namun ada ketentuan hukum antara pengedar dan pemakai narkoba. Yang meringankan bila tersangka hanya pemakai, solusinya ia akan direhabilitasi.
Menurutnya pada awal berkarya sebagai hakim, dislike opinion menjadi bagian dari laporan. Terkait asas kebenaran dan asas keadilan, Suhadjono sepakat seorang hakim harus mencari kebenaran dulu baru dapat ditentukan putusan yang mengedepankan keadilan, karena syarat intergritas seorang hakim dilihat dari putusan yang dilakukannya. Mengenai hukum progresif, Suhardjono sependapat bahwa kita harus melihat perkembangan masyarakat.
Kajian tindak pidana ringan dengan hukum adat menurut Suhardjono perlu dimasukan ke perundang-undangan. Harus ada hakim adat dan pihak yang berkaitan dengan adat di daerah yang bersangkutan. Mengenai penyelundupan hukum di Mahkamah Agung (MA), yang disorot adalah pengembangan hukumnya. Sementara mengenai putusan MA, menurutnya tidak selamanya memberatkan penggugat, karena yang dilihat MA adalah berdasarkan fakta.
Menjawab pertanyaan motivasi mengajukan diri menjadi Hakim Agung, Suhardjono mengatakan bahwa ia berangkat dari golongan 3A dan ia ingin memperjuangkan nasibnya, selain itu ia juga mendapat dukungan dari pemimpin. Suhardjono melihat teman-temannya yang menjadi Hakim Agung lain banyak yang tidak berkerja di jamnya, hal ini yang sangat disayangkan olehnya. Suhardjono berjanji ia akan berusaha agar tidak mengecewakan jika terpilih nanti.
Untuk melihat rangkaian livetweet silakan kunjungi http://chirpstory.com/li/274399
wikidpr/lf