Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Hukum Online) Amanat UU Perasuransian

12/12/2018



Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan RUU Perasuransian menjadi UU. Beleid tersebut dibalut ke dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam UU itu, terdapat 43 amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat peraturan. Seluruh amanat tersebut telah ditelusuri oleh OJK.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, dari 43 amanat tersebut, OJK akan menuangkan ke dalam 10 sampai 12 peraturan. Alasannya, karena ada klausul-klausul yang bisa disatukan ke dalam sebuah peraturan.
 
“Amanat UU Asuransi kan banyak, ada 43 amanat dan akan kita tuangkan ke dalam 10-12 peraturan OJK,” kata Firdaus di Jakarta, Selasa (6/1).
 
Ia mengatakan, seluruh amanat tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan OJK. Atas dasar itu, pembuatan peraturan yang terkait dengan amanat tersebut akan menjadi agenda OJK di tahun 2015. Tak tanggung-tanggung, Firdaus menargetkan seluruh peraturan tersebut akan selesai pada tahun ini. “Mungkin target kita satu tahun selesai,” katanya.
 
Dari penelusuran hukumonline, memang terdapat sejumlah amanat bagi OJK untuk membuat peraturan dari UU Perasuransian. Misalnya, mengenai perluasan ruang lingkup usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, usaha asuransi umum syariah dan usaha asuransi jiwa syariah.
 
Amanat lainnya terkait dengan persyaratan dan tata cara perizinan usaha perasuransian. Mengenai bentuk dan tata cara pelaporan perusahaan asuransi kepada OJK. Tata kelola perusahaan asuransi, dan syarat serta tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan untuk anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal dan pengendali.
 
Amanat yang lain adanya kriteria pengendali bagi perusahaan asuransi, baik yang konvensional mauupun syariah dan perusahaan reasuransi yang konvensional dan syariah. Masing-masing perusahaan tersebut wajib memiliki paling sedikit satu pengendali.
 
Masih berkaitan dengan pengendali juga diamanatkan untuk dibuatnya peraturan OJK mengenai syarat dan tata cara memperoleh persetujuan berhenti sebagai pengendali. Selain itu, juga terdapat amanat untuk dibuatnya peraturan mengenai pemegang saham pengendali.
 
Dalam UU Perasuransian, OJK juga diamanatkan untuk membuat peraturan mengenai jenis, jumlah dan persyaratan tenaga ahli dan aktuaris dalam setiap perusahaan asuransi dan reasuransi. Kemudian, OJK juga diamanatkan untuk membuat peraturan agar perusahaan asuransi dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka memperoleh bisnis atau melaksanakan sebagian fungsi usahanya.
 
Amanat yang lain adalah dibuatnya peraturan mengenai kesehatan keuangan dan metode mitigasi risiko. OJK juga diamanatkan untuk membuat peraturan mengenai dana jaminan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Bukan hanya itu, OJK juga diamanatkan untuk membuat peraturan mengenai pemisahan kekayaan dan kewajiban perusahaan asuransi dan reasuransi serta investasi kekayaan pemegang polis, tertanggung atau peserta.
 
Kemudian, OJK juga diamanatkan untuk membuat peraturan yang mewajibkan perusahaan perasuransian dalam menyampaikan laporan, informasi, data dan atau dokumen melalaui sistem data elektronik kepada OJK. Otoritas juga diamanatkan untuk membuat peraturan mengenai penutupan objek asuransi.
 
Amanat lainnya adalah adanya peraturan OJK mengenai standar perilaku usaha perusahaan perasuransian. Persyaratan dan tata cara pendaftaran pialang asuransi, pialang reasuransi dan agen asuransi. Peraturan mengenai penanganan klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses dan adil.
 
Selain itu, OJK juga diamanatkan untuk membuat peraturan mengenai penerapan kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah dan perusahaan pialang asuransi. Bukan hanya itu, OJK juga diamanatkan untuk membuat peraturan mengenai tata kelola perusahaan perasuransian yang berbentuk koperasi dan usaha bersama.