Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Industri Musik Indonesia - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 10 dengan Perwakilan-Perwakilan Industri Musik

12/12/2018



Pada 30 Maret 2015 Komisi 10 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia (APRI), Asosiasi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), terkait perkembangan terakhir industri musik Indonesia.

RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 10, Ridwan Hisjam dari Jatim 5. RDPU ini dihadiri oleh 29 dari 53 anggota Komisi 10. Pemimpin Rapat menyatakan kuorum terpenuhi dan rapat terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah pemaparan dari perwakilan PAPPRI, Tantowi Yahya, antara lain:

  • PAPPRI mewakili 6 asosiasi industri musik di Indonesia. PAPPRI berkaitan langsung dengan hak cipta.

  • Bahwa dalam pembentukan pasal-pasal hak cipta tidak dihadiri oleh Panitia Khusus (Pansus).

  • PAPPRI akan memberikan gambaran bagaimana besarnya kerugian yang dialami industri musik Indonesia dari tahun ke tahun.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari ASIRI, yaitu antara lain:

  • ASIRI beranggotakan 75 Perusahaan Rekaman yang berada di seluruh Indonesia dimana para anggotanya memproduksi dan mendistribusikan musik-musik produksi Indonesia serta musik-musik asing.

  • Bahwa hak ekonomi produser rekaman diatur sesuai UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

  • Bahwa dari 1978-2004 penjualan musik didominasi bentuk kaset. Pada 1996 Penerimaan Negara dari hasil PPN Royalti Musik saja sebesar Rp.62 milyar.

  • Di 2009-2011 penjualan musik didominasi bentuk Ring Back Tone (RBT) dan musik bentuk digital mulai marak. Omset dari penjualan RBT mencapai Rp.1.5 triliun per tahun.

  • Pada 2011 terjadi kasus pencurian pulsa yang dampaknya mengganggu penjualan RBT. Masyarakat tidak percaya lagi kepada operator-operator karena RBT menarik pulsa.

  • Musik bentuk digital juga memudahkan download lagu secara ilegal. Tujuh juta lagu didownload secara ilegal setiap harinya dan menurut estimasi merugikan negara sebesar Rp.1.4 triliun per tahun.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari KCI, antara lain:

  • Mohon DPR-RI untuk segera memperhatikan perlindungan pada para pencipta musik (kreator).

  • KCI menjelaskan bahwa industri yang tadi dipaparkan hanya sebagian dari total industri musik Indonesia (industri rekaman). Sedangkan masih ada industri musik pertunjukan.

  • Kurang lebih 2.897 pencipta lagu yang memberikan kuasanya kepada KCI.

  • Pendapatan KCI tahun ini baru Rp.12 milyar.

  • Baru dua stasiun TV yang membayar royalti musik dengan baik yaitu ANTEVE dan TV ONE dan itupun tidak besar jumlahnya.

  • Industri musik baru akan mandiri bila para kreator mendapat proteksi.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari WAMI, antara lain:

  • UU tentang musik masih banyak kelonggaran.

  • Pasal 95, Ayat 4 dari UU Hak Cipta dianggap menyulitkan.

  • Penegakan hukum tidak berujung di pengadilan karena Pasal 95, Ayat 4 karena proses musyawarah harus dilakukan sebelum pelanggar diadukan.

  • Berharap agar pelanggaran atas hak cipta menjadi delik pengaduan.

  • Saran agar dihapus saja Pasal 95, Ayat 4 UU Hak Cipta atau diperbaiki tafsirnya.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari perwakilan LMKM, Rhoma Irama, antara lain:

  • LMKM belum melihat inisiatif dari Pemerintah untuk mengatasi pembajakan.

  • LMKM mengatur bentuk kontrak dalam rangka pengawasan.

  • Kontrak kerja musik belum masuk dalam tahap atau standar negara yang seharusnya ada.

  • Mohon kepada DPR untuk minta kepada Pemerintah untuk membuat satu sistem untuk mencegah pembajakan.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari APRI, antara lain:

  • APRI memiliki 98 anggota produser dan 60 diantaranya aktif. Mereka ada yang produksi lagu daerah maupun nasional.

  • Bahwa di Indonesia situasi VCD bajakan sudah sangat kronis dan sangat merugikan negara karena tidak membayar PPN.

  • Bahwa banyak pengusaha kurang memahami dan kurang peduli atas UU Hak Cipta.

  • Berharap mekanisme pembayaran royalti dapat dilakukan setiap bulan dan apabila dapat dilakukan APRI yakin akan menjamin kehidupan kreator musik bahkan sampai setelah wafat.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari RAI, antara lain:

  • Tanya kemungkinan diadakannya kampanye kepada masyarakat untuk tidak membeli produk bajakan.

  • Bahwa musuh terbesar RAI bukan pembajak namun penegak hukum karena memberantas pembajakan lebih sulit daripada memberantas teroris. Ini adalah tamparan buat kita semua.

Berikut adalah beberapa pemaparan dari PERSINDO, antara lain:

  • Saran agar DPR membuat sebuah peraturan dimana pelaku musik memiliki hak untuk memberikan ijin kepada pihak lain untuk melakukan penyiaran.

  • Bahwa belum ada penyanyi satupun yang menerima royalti saat karyanya diputar di TV, radio, karaoke dan rumah makan.

  • Mohon bantuan DPR untuk mendapatkan royalti kami.

Pemantauan Rapat

Berikut adalah respon-respon dari Anggota terhadap pemaparan dari perwakilan industri musik Indonesia:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Wiryanti Sukamdani dari DKI 1. Wiryanti setuju dengan pendapat Anang Hermansyah dari Jatim 4 bahwa hotel dan restoran harus membayar royalti untuk lagu-lagu yang diputar. Menurut Wiryanti perlu ada persetujuan dan mekanisme pembayaran antara pengguna dan pencipta musik. Menurut Wiryanti baiknya hotel hanya perlu membayar melalui internet menggunakan server, dan bukan melalui orang.

Fraksi Golkar: Oleh Popong Otje Djunjunan dari Jabar 1. Ceu Popong menyampaikan bahwa pada saat UU Hak Cipta diundangkan ia terharu karena mendengar lagu ‘Sajadah Panjang’ dikumandangkan. Menurut Ceu Popong semua ini terjadi karena kemauan politik Pemerintah nol untuk menegakkan hukum dan ini tidak terjadi di negara lain. Menurut Ceu Popong kewajiban DPR adalah untuk menyampaikan aspirasi ini kepada yang berkepentingan.

Ridwan Hisjam dari Jatim 5. Ridwan memberikan apresiasi kepada industri musik Indonesia. Ridwan menilai permasalahan umum industri musik di Indonesia antara lain adalah tata kelola pengoleksian royalti. Industri rekaman Indonesia dirugikan dengan download ilegal sebesar 7 juta per hari. Sehubungan dengan usulan hari musik nasional, Ridwan menyatakan nanti ia akan rundingkan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Fraksi PAN: Oleh Anang Hermansyah dari Jatim 4. Anang menyatakan bahwa Komisi 10 sangat mendukung pemberantasan masalah pembajakan ini. Anang menilai mengatasi pembajakan harus dilakukan bersama-sama. Komitmen harus dimiliki bersama-sama, tidak hanya masyarakat atau Pemerintah atau industri musik saja. Menurut Anang uang dari pendapatan karaoke di Indonesia mencapai Rp.7.2 triliun per tahun dan kerugian negara dari segi royalti sekitar Rp.1 triliun. Menurut Anang Kapolri Badrodin Haiti menyatakan siap bertemu untuk membahas permasalahan pembajakan. Juga menurut Anang PHRI menyatakan siap membayar royalti mulai tahun ini.

Anang menyatakan dia tidak bermaksud untuk bermusik dulu selama 5 tahun untuk menunaikan tugasnya di DPR. Anang menilai permasalahan industri musik cukup akut karena kita belum punya badan musik dan UU Musik Indonesia. Anang berharap untuk bisa punya forum bersama dan Anang siap memfasilitasi.

Anang menilai UU No.28 Tahun 2014 bukan UU Musik karena isinya tidak mengakomodir aspek performa dan mekanikal. Anang ingin berjuang untuk melahirkan UU Musik bersama Tantowi Yahya. Anang berharap LMKM yang telah 3 bulan berdiri jangan berlama-lama menentukan pelaksanaan dan teknis. Menurut Anang banyak hal yang menarik di dalam UU No.28 Tahun 2014 seperti tidak adanya sertifikasi untuk musik. Oleh karena itu Anang mengajak organisasi musik untuk mensosialisasikan UU No.28 Tahun 2014 ini.  Anang menilai musuh besar industri musik Indonesia yang paling bahaya di 2015 adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Fraksi PPP: Oleh Sy. Anas Thahir dari Jatim 3. Anas menilai titik krusial dari masalah pasti dengan penegak hukum. Menurut Anas Pemerintah hanya sekedar pamer jabatan dan tidak serius dalam menangani pembajakan musik. Memburu pembajak sulit karena Pemerintah hanya fokus memburu teroris. Menurut Anas, pembajak memakai cara teknologi. Maka kita harus lawan dengan cara teknologi juga. Anas saran untuk mensosialisasikan untuk proteksi karya musik dengan menjual musik melalui RBT atau iTunes.

Fraksi Nasdem: Oleh T. Taufiqulhadi dari Jatim 4. Taufiqulhadi menilai bangsa yang belum beradab adalah jika download secara ilegal tidak terjadi apa-apa. Jika regulasi tidak dapat berbuat apa-apa maka ini disebut dengan regulasi mandul. Mengenai penegakan hukum, Taufiqulhadi minta kepada pemimpin rapat untuk menjembatani dengan komisi lain. Taufiqulhadi menilai DPR harus memperbaiki Pasal 95 bila ditemukan ketidak sesuaian. Taufiqulhadi mendukung upaya untuk membangun sistem industri musik yang baik dan perundang-undangan yang baik.

Fraksi Hanura: Oleh Dadang Rusdiana dari Jabar 2. Menurut Dadang sulit sekali untuk LMKM untuk melakukan fungsi-fungsinya karena banyak problem-problem hukum yang tak terakomodir. Dadang prihatin ternyata kerugian negara dari pembajakan sebesar Rp.1.4 triliun. Dadang minta klarifikasi perbedaan antara VCD Ekonomis dan VCD Bajakan itu apa. Dadang menduga VCD Ekonomis ini adalah bajakan juga. Menurut Dadang dukungan sektor informal menjadi channel terjadinya penyaluran CD Bajakan. Dadang minta klarifikasi kepada organisasi musik apakah penyebab masyarakat membeli VCD bajakan karena daya beli masyarakat yang rendah. Dadang menilai jangan-jangan musuh kita adalah penegak hukum karena menurut Dadang Pemerintah belum melakukan efek jera terhadap pembajakan.  

Respon Mitra

Berikut adalah respon dari perwakilan PAPPRI, Tantowi Yahya, menanggapi input dan pertanyaan dari Komisi 10:

  • Banyak orang terdidik yang suka membeli barang-barang bajakan dengan alasan murah

  • Tantowi saran agar diadakan mata pelajaran mengenai hak intelektual dari tingkat SD dalam kurikulum.

  • Pembajakan baik fisik maupun online menyebabkan penurunan jumlah pesanan stiker dari 70 juta menjadi 9 juta per tahun.

Berikut beberapa respon dari perwakilan LMKM, Miranda Ayu, menanggapi input dan pertanyaan dari Komisi 10:

  • Kami baru mulai bekerja 2 bulan lalu dan target kami dalam 6 bulan dapat menegakkan tarif royalti.

  • LMKM telah menentukan domain utamanya yaitu performing rights untuk meningkatkan pendapatan pencipta karya musik dengan regulasi yang kaya.

  • LMKM akan bekerja sama dengan lembaga manajemen kolektif musik lainnya dengan membuat bilateral agreement.

  • Apabila dalam UU Hak Cipta masih ada kekosongan aturan royalti, LMKM akan melakukan penataan dan pengembangan.

Berikut respon dari perwakilan KCI, Enteng:

  • Pada zaman Mbak Tutut (Ketua Umum PRSSNI) menjadi Menteri satu radio membayar Rp.25.000 per tahun pada KCI.

  • KCI berharap semoga hak pencipta ini bisa dihargai.

Berikut beberapa respon dari perwakilan Industri Musik:

  • Tujuan utama LMKM adalah menyederhanakan masalah royalti.

  • Alangkah baiknya jika LMKM sekarang dibekali hukum karena ini akan menghubungkan pengguna dengan artisnya.

  • LMKM harus punya sistem berbasis trace system yang mencatat musik yang diputar jadi ada data berapa musik yang masuk.

  • Kami berharap tidak ada kepincangan hukum di negara kita. Pembajak film dan musik yang dibebaskan atau tidak ditahan.

  • Selama 11 tahun kami terganggu dengan adanya pembajakan dan memohon UU bisa diterapkan dengan sebenar-benarnya.

  • Kami saran agar stiker PPN dicabut dan diganti dengan faktur PPN agar dapat bersaing dengan pembajakan.

  • Hukum kita akan berhasil bila ada transparansi, itikad baik dan kehadiran negara yang tegas.

  • Kami berharap tanggal 9 Maret, hari lahirnya W.R Supratman, dijadikan momentum peranan musik dalam pembentukan moral bangsa.

Kesimpulan Rapat

RDPU menghasilkan kesimpulan yaitu:

  1. Permasalahan umum industri musik dan rekaman di Indonesia antara lain adalah tata kelola koleksi dan tata kelola penghimpunan (collection) dan pendistribusian royalti karya musik/rekaman Indonesia; dan pembajakan dan perlindungan hak cipta.

  2. Pembajakan secara fisik maupun bentuk digital yang tidak dapat diatasi oleh Pemerintah menyebabkan penurunan jumlah stiker PPN dari 70 juta stiker menjadi 9 juta stiker per tahun.

  3. Kerugian negara dari sektor Rumah Karaoke sejumlah Rp.60 milyar per bulan atau Rp.720 milyar per tahunnya.

  4. Pengunduhan (download) secara ilegal sebesar 7 juta lagu per hari melalui internet menyebabkan negara dirugikan dari segi penerimaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sejumlah Rp.1.4 triliun per tahunnya. Kondisi ini sangat merugikan industri musik dan rekaman di Indonesia.

  5. Sulitnya penghimpunan (collection) royalti dari lembaga-lembaga terkait seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), PRRI dan Asosiasi Televisi Indonesia.

  6. Perlunya peninjauan kembali kontrak-kontrak kerja antar para pihak dalam industri musik (pelaku/artis/penyanyi, produser, dan lembaga penyiaran).

Untuk membaca rangkaian livetweet RDPU dengan organisasi musik Indonesia, kunjungi http://bit.ly/kom10organisasimusik.

 

wikidpr/sith

sumber gambar: http://www.compusiciannews.com/