Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Inilah.com) Andi Taufan Tak Sendiri Terima Suap
INILAHCOM, Jakarta - Selain mengalir ke Andi Taufan Tiro, uang suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir juga mengalir kepada sejumlah anggota Komisi V DPR.
Para anggota dewan yang disebut menerima suap antara lain adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro serta Musa Zainuddin.
Sementara pejabat Kementerian PUPR yang juga diduga menerima suap adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary.
"(Pemberian itu) Dengan maksud agar Amran Hl Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati Terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut," kata Jaksa Mochamad Wirasakjaya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Dalam paparan surat dakwaan, Abdul Khoir memberikan suap dengan total senilai Rp 21.380.000.000.000, SGD1.674.039 dan USD72.727.
Adapun suap diberikan oleh Abdul Khoir bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
Jaksa menuturkan, pemberian kepada Amran berawal dari pertemuan pada 12 Juli 2015 di sekitar Mall Atrium Senen, Jakarta Pusat.
Saat itu Khoir dikenalkan oleh Alfred kepada Amran yang merupakan Kepala BPJN lX yang baru dilantik.
Pada pertemuan itu, Amran meminta uang Rp8 miliar kepada Khoir dan Afred guna membayar keperluan suksesinya saat menjadi Kepala BPJN lX. Amran lantas menjanjikan akan memberikan proyek pada Khoir dan Alfred pada tahun 2016.
Uang Rp 8 miliar hasil urunan itu lantas diberikan pada keesokan harinya melalui perantara bernama Herry. Namun Herry hanya menyerahkan Rp 7 miliar kepada Amran dan sisanya dipakai untuk dirinya sendiri.
Lantaran ada uang yang diambil Herry, Amran kembali meminta uang sebesar Rp2 miliar pada Khoir.
Pada akhir bulan Juli 2015, Khoir mendapat informasi dari Amran bahwa akan ada proyek dari program aspirasi DPR.
Amran lantas meminta fee sebesar Rp3 miliar kepada Khoir untuk mengupayakan agar proyek program aspirasi tersebut dapat disalurkan pada pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara.
Selain itu, Amran meminta Khoir untuk memberikan fee pada anggota Komisi V DPR.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Khoir kemudian urunan uang dengan Henock Setiawan alias Rino, Charles Fransz alias Carlos, Alfred serta Aseng hingga terkumpul yang Rp2.600.000.000.
Uang kemudian diberikan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat pada Amran melalui lmran dengan tujuan menjadikan PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa dan PT Sharleen Raya sebagai pelaksana proyek.
Pada saat kunjungan kerja Komisi V DPR di Maluku bulan Agustus 2015, Khoir memberikan uang Rp455.000.000 kepada Amran untuk diberikan pada para anggota dewan.
Diketahui tujuan pemberian uang itu agar para anggota dewan tersebut menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara dan Amran dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksana proyeknya.
Bahkan, Khoir sempat dikenalkan pada Mohamad Toha pada saat kunjungan kerja itu.
Usai kunjungan kerja, Amran sempat melobi Damayanti dan beberapa anggota Komisi V lainnya agar menyalurkan aspirasinya kepada Kementerian PUPR dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Setelah beberapa kali pembahasan, Komisi V DPR dan Ditjen Bina Marga menyepakati program dan rencana kerja Kementerian PUPR. Termasuk didalamnya, proyek-proyek yang merupakan usulan atau aspirasi anggota Komisi V DPR di Maluku dan Maluku Utara.
Adapun suap yang mengalir pada anggota Komisi V DPR RI antara lain:
1. Suap yang diberikan Abdul terhadap Andi Taufan sebesar 7 persen dari nilai proyek, yakni proyek Pembangunan Ruas Jalan WayabulaSofi senilai Rp30 juta dan Peningkatan Ruang Jalan WayabulaSofi senilai Rp 70 juta. Dengan demikian, Andi Tofan mendapatkan uang suap senilai Rp 7,4 miliar.
2. Pemberian suap kepada Damayanti selaku anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-P. Abdul Khoir memberikan uang suap pada Damayanti dengan total Rp 4,28. Suap Rp 3,28 miliar adalah fee sebesar 8 persen dari proyek jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar. Sedangkan Rp 1 miliar adalah untuk menyakinkan bahwa proyek tersebut diberikan oleh Damayanti pada perusahaan milik Abdul, yakni PT Windu Tunggal Utama.
3. Pemberian suap terkait proyek dari dana aspirasi Musa Zainuddin, antara lain proyek Rekonstruksi Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50.44 miliar dan Proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54.32 miliar. Dari nilai proyek itu, Musa diketahui menerima suap senilai Rp 8 miliar dari Abdul Khoir.
4. Suap pada dana aspirasi milik anggota DPR Komisi V Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Adapun dana aspirasi Budi digunakan untuk proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp 50 miliar. Dari nilai proyek itu Budi menerima suap senilai SGD 305.000.
Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.