Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Inilah.Com) Awas, Anggaran Pilkada Serentak Bocor
Belajar dari Pemilu 2014
INILAHCOM, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar 9 Desember 2015 di 269 daerah di seluruh Indonesia. Terdapat alokasi anggaran negara sebesar Rp7 triliun untuk hajatan demokrasi lokal itu. Pilkada serentak harus belajar dari audit BPK dalam pelaksanaan Pemilu 2014 lalu.
BPK telah merampungkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang menemukan tentang ketidakpatuhan KPU terhadap audit pemilu 2014 sebesar Rp344 miliar. Sebanyak Rp34 miliar diindikasikan mengalami kerugian keuangan negara yang di antaranya dana fiktif sebesar Rp3,9 miliar, pembayaran ganda dan melebihi standar sebesar Rp2,9 miliar, kelebihan pembayaran sebesar Rp2,5 miliar dan lain-lain
Persoalan itu pula yang kini menjadi sorotan dari Komisi II DPR RI. Sebagai tindak lanjut dari rapat kerja pada 23 Juni 2015 lalu, KPU dan Komisi II DPR kembali menggelar rapat terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut pada Kamis (2/7/2015).
Suara kritis masih menggema dari sejumlah anggota DPR lintas fraksi. Seperti pernyataan Yandri Susanto dari Fraksi PAN yang mengomentari penjelasan KPU terkait penjelasan perjalanan dinas fiktif.
"Kalau lihat jawaban KPU, alasannya kurang pas yaitu waktu yang mepet, tiket pesawat hangus. Jangan sampai alasan yang sempit itu menjadi modus untuk fiktif itu. Kami anggap belum transparan soal perjalanan dinas fiktif," cetus Yandri yang juga Sekretaris Fraksi PAN ini.
Yandri pun meminta KPU agar melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait dengan perjalanan fiktif tersebut. Ia menegaskan tak boleh satu peser uang negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Kami minta KPU untuk tidak ragu-ragu melaporkan ke pihak yang berwajib," cetus Yandri.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Dadang S Muchtar juga mengkritik tindak lanjut KPU yang dinilai masih teoritis. Padahal, kata mantan Bupati Karawang ini, pelanggaran hukum sudah jelas.
"Misalnya soal penerimaan kas daerah yang tak sesuai, jumlahnya 8 miliar, tapi di sini disebut kesalahan pengelolaan anggaran karena menggunakan rekening pribadi. Ini perlu ada tindak lanjut yang mengarah ke pidana," cetus Dadang.
Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Riza Patria yang menekankan agar masalah yang jelas terindikasi pidana diproses secara hukum. "Sehingga ke depan perlu hati-hati," cetus Politisi Partai Gerindra ini.
Ketua Komisi II DPR RI Rame Kamarul Zaman juga mengingatkan jumlah kerugian negara harus dijelaskan ke publik. Menurut dia, tugas Komisi II melakukan pemantauan terhadap temuan BPK. "Jumlah kerugian negara Rp 13,775 miliar, ini perlu dijelaskan. Apakah sudah ada yang diserahkan ke penegak hukum?" kata Rambe.
Sementara Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan tidak ada yang krusial dari rapat yang dilakukan pihaknya dengan Komisi II. Menurut dia, KPU telah menjelaskan secara rinci atas temuan BPK. "Dan Komisi II sudah menyatakan dapat menerima dokumen itu," kata Husni.
Dia tidak menyoal kesimpulan rapat yang menyatakan tentang temuan BPK yang diduga terindikasi pidana agar dapat dilakukan langkah lanjutan dengan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Pidana kan salah satu saja. Itu bukan sesuatu yang baru. Sebelumnya ada yang diproses secara hukum," cetus Husni.
Temuan BPK soal potensi kerugian keuangan negara dalam Pemilu 2014 lalu semestinya dapat dijadikan pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu dalam mengelola keuangan negara dalam perhelatan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Jangan sampai Pilkada serentak perdana ini menjadi catatan negatif dalam hajatan demokrasi lokal.