Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Inilah.Com) Baru 50 Persen Koruptor Kembalikan Uang Negara
INILAHCOM, Bogor - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen mengungkapkan, sejak tahun 2011 sampai 2015 ini, baru 44 persen perkara yang masuk dalam tahap penuntutan. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemberkasan.
"Perkara yang dituntut 44 persen, itu untuk perkara dengan kerugian negara dari hasil audit BPK (atau) BPKP," kata Zulkarnaen di Hulu Cai, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2015).
Dari jumlah itu, ada 7 persen yang menjelang inkrach mengajukan banding atau kasasi. Meski di tingkat itu hakim memutus pelaku mengembalikan uang kerugian negara, namun tidak semuanya membayar.
"Yang Proses banding kasasi menjelang inkrach 7 persen saja. Dari 7 persen, kami lihat terpidana yang dibayar uang pengganti di bawah 50 persen. Sisanya dia jalani pidana penjara, denda yang dibayar 50an persen," ujar Zul sapaan akrab dari Zulkarnaen.
Namun sayangnya ia tidak merinci siapa saja terdakwa yang tidak mau mengembalikan uang negara dan memilih ditukar dengan hukuman. Alias membayar kerugian uang negara dengan menjalani masa hukuma di penjara.
"Artinya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK selama 3 tahun, ini bagain evaluasi untuk perbaikan ke depan. Artinya untuk pembuktian, dalam arti meyakinkan hakim baru itu yang kami peroleh untuk pengembalian kerugian negara," tambahnya.
Diketahui, masa kerja pimpinan KPK jilid III selesai pada bulan Desember 2015 ini. Namun, masih banyak pekerjaan rumah pada penanganan pemberantasan korupsi. Sehingga, pimpinan KPK yang baru nanti diharapkan dapat menyelesaikan kasus yang ditinggalkan.