Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Inilah.Com) Baru 50 Persen Koruptor Kembalikan Uang Negara

12/12/2018



INILAHCOM, Bogor - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen mengungkapkan, sejak tahun 2011 sampai 2015 ini, baru 44 persen perkara yang masuk dalam tahap penuntutan. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemberkasan.

"Perkara yang dituntut 44 persen, itu untuk perkara dengan kerugian negara dari hasil audit BPK (atau) BPKP," kata Zulkarnaen di Hulu Cai, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2015).

Dari jumlah itu, ada 7 persen yang menjelang inkrach mengajukan banding atau kasasi. Meski di tingkat itu hakim memutus pelaku mengembalikan uang kerugian negara, namun tidak semuanya membayar.

"Yang Proses banding kasasi menjelang inkrach 7 persen saja. Dari 7 persen, kami lihat terpidana yang dibayar uang pengganti di bawah 50 persen. Sisanya dia jalani pidana penjara, denda yang dibayar 50an persen," ujar Zul sapaan akrab dari Zulkarnaen.

Namun sayangnya ia tidak merinci siapa saja terdakwa yang tidak mau mengembalikan uang negara dan memilih ditukar dengan hukuman. Alias membayar kerugian uang negara dengan menjalani masa hukuma di penjara.

"Artinya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK selama 3 tahun, ini bagain evaluasi untuk perbaikan ke depan. Artinya untuk pembuktian, dalam arti meyakinkan hakim baru itu yang kami peroleh untuk pengembalian kerugian negara," tambahnya.

Diketahui, masa kerja pimpinan KPK jilid III selesai pada bulan Desember 2015 ini. Namun, masih banyak pekerjaan rumah pada penanganan pemberantasan korupsi. Sehingga, pimpinan KPK yang baru nanti diharapkan dapat menyelesaikan kasus yang ditinggalkan.