Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Inilah.Com) Golkar Kubu Agung Sepakat Pemecatan Anggota DPR
INILAHCOM, Makassar - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono sepakat dengan langkah tegas Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang memecat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sulawesi Selatan, Andi Rio Padjalangi.
"Jangankan anggota, pimpinan saja harus dipecat kalau memang terbukti melanggar PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tindakan tidak tercela)," tegas Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yasril Ananta Baharuddin melalui telepon genggamnya, Minggu (28/6/2015).
Dia mengatakan, sanksi tegas yang diambil oleh Aburizal Bakrie terhadap salah satu anggota DPR-RI itu akan didukungnya, hanya jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
Yasril mengaku, Golkar memiliki banyak kader potensial dan hebat selama beberapa generasi dan kasus seperti itu disebutnya tidak boleh memandang bulu. Siapapun orangnya harus dipecat.
Meski begitu, Yasril Ananta meminta kubu Aburizal Bakrie kembali tidak melakukan kesalahan dengan seenaknya mengeluarkan surat pemecatan sebelum adanya bukti kuat mengenai kasus Andi Rio Padjalangi.
Apalagi, sambung Yasril, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel menyatakan Andi Rio negatif dari unsur narkotika dan obat terlarang saat melakukan razia di Studio 33 pada awal Juni lalu.
Sedangkan mengenai penyerangan ruang fraksi Partai Golkar di gedung DPR RI pada 30 Maret lalu, Yasril mengatakan masih perlu ada pembuktian yang bisa memperkuat keputusan tersebut.
"Intinya itu tadi, kalau memang Rio terbukti melakukan pelanggaran kode etik maka jangankan Aburizal, pak Agung Laksono pun pasti langsung mengeluarkan surat pemecatan," katanya lagi.
Yasril Ananta menuturkan, kubu Aburizal Bakrie kerap mendengung-dengungkan proses hukum. Bahkan legalitas kepengurusan saja yang sudah jelas dipegang Agung Laksono berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, tetap dibawa ke pengadilan.
Pihaknya menganggap Golkar Munas Bali adalah kubu yang mengerti hukum. Maka sudah sepatutnya permasalahan Andi Rio terlebih dahulu dilihat dari azas hukumnya. Apakah memang terbukti atau tidak.
Hingga berita ini diturunkan Andi Rio Padjalangi tidak berhasil dihubungi. Pesan singkat yang diberikan tidak direspon. Begitupun dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid. - See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2217621/golkar-kubu-agung-sepakat-pemecatan-anggota-dpr#sthash.lk1RuyYp.dpuf