Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Inilah.Com) Intervensi Penyidikan, Divpropam Harus Ditindak

12/12/2018



INILAHCOM, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengharapkan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menindak jajaran Divpropam karena diduga mengintervensi penyidik. 

Intervensi terhadap kasus yang sudah dinyatakan di P21 oleh kejaksaan, adalah pelanggaran pidana serius sesuai dengan KUHAP.

"Kalau benar Kadivpropam mengatakan demi 'meluruskan' satu kasus yang sudah di P21, mereka kemudian memanggil dan memeriksa para penyidik, ini namanya intervensi proses hukum karena sudah masuk materi perkara. Ini sudah bentuk pelanggaran serius, karena KUHAP jelas mengatakan penyidik tidak dapat diintervensi dalam tugas dan kewenanganya," tandas Asep, di Jakarta, Senin (5/10/2015).

Dia menjelaskan, elite Polri sesuai KUHAP tidak boleh mengintervensi dengan alasan apapun tugas dan kewenangan penyidik.

"Beda antara kelembagaan Polri dengan penyidik. Penyidik memiliki UU sendiri yang namanya KUHAP. Ketika penyidik bertugas dan kewajibannya berdasarkan KUHAP, maka tidak bisa diintervensi oleh Polri sendiri maupun para pejabatnya. Jika ini dilakukan apalagi diakui, maka jelas polisi melanggar aturan hukum yang seharusnya dijaga. Apapun alasannya intervensi melanggar aturan perundangan," ujar Asep.

Dia mencontohkan kasus yang dilaporkan Hakim Sarpin kepada Polri. Meski banyak tekanan kepada Polri agar tidak melanjutkan laporan Sarpin, tapi hal itu tidak bisa dilakukan Polri sebagai lembaga. Laporan itu wajib ditindaklanjuti selama penyidik memiliki bukti dan saksi. Kewenangan untuk menindaklanjuti atau menghentikan kasus itu menjadi kewenangan penyidik.

"Makanya ketika Sarpin ngotot untuk tidak menarik laporannya, maka Polri seperti ditegaskan banyak pejabatnya tidak bisa berbuat apa-apa, karena hal itu tergantung juga pada penyidiknya. Makanya sangat aneh jika seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadivpropam) mengatakan dirinya boleh 'meluruskan' perkara yang sedang disidik dan bahkan sudah di P21 atau perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hanya karena ada laporan bahwa ada yang tidak beres dengan para penyidik dalam menangani perkara tersebut. Jadi Asumsi tidak boleh digunakan untuk menekan para penyidik," tambahnya.

Menurut Asep, banyak cara yang bisa dilakukan bagi pihak yang tidak puas jika kinerja penyidik tidak beres. Dia menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan praperadilan.

"Jadi bukan memeriksa penyidik yang melakukan tugasnya hanya karena dianggap atau dilaporkan tidak beres. Perilaku penyidik tidak boleh membuat proses hukum dihalang-halangi. Toh ada pengadilan nanti yang akan membuktikan hal itu," paparnya.

Sebelumnya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Budi Winarso mengakui ada beberapa penyidik yang diperiksa petugas Pengamanan Internal Polri (Paminal) dalam menangani kasus tersangka Azwar Umar.

Salah satu kasus Azwar Umar ditangani Polres Jakarta utara yang dilaporkan Hendra Soenjoto atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemeriksaan itu bukanlah intervensi tapi hanya meluruskan. "Paminal hanya meluruskan saja dan bukan intervensi," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (2/10).